Breaking News
- Jaga Situasi Tetap Kondusif Babinsa Bersama Komduk Gelar Patroli Malam.
- PT Kedap Sayaaq Persoalkan Proses Kepailitan, Kuasa Hukum Soroti Penjualan Aset
- 14 Ribu Keluarga Penerima Manfaat Disiapkan Masuk Ekosistem Kewirausahaan Kementerian UMKM
- Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali .
- Dukungan Konvergensi Stunting, Desa Sodong Masuk 30 Besar Desa Berkinerja Terbaik Tingkat Nasional.
- Lapas Kelas IIA Cibinong Diduga Kelola Fasilitas Mewah Villa untuk Napi
- Wahana Edukasi Wisata Eco Park Joko Pangon 3,8 M Agkat Ekonomi Pelaku UMKM Kota Blitar.
- Kemenkop dan KSP Bahas Penguatan KDKMP Sebagai Simpul Distribusi Barang Bersubsidi
- Kementerian UMKM Perkuat Inkubator untuk Cetak Wirausaha Berkualitas
- Sachrudin: Perkuat Pelayanan agar Pelaku Usaha Makin Betah.
Resmob Polda Metro Bekuk 3 dari 4 Pelaku Begal Ponsel di Kota Bekasi

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan membekuk 3 dari 4 pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau kejahatan begal telepon seluler (ponsel), yang terjadi pada Rabu, 8 Juni 2022, di depan Toko Sumber Jaya, Jalan Alexindo Medan Satria, Kota Bekasi. "Dari kejahatan ini ada tiga tersangka yang sudah ditangkap, tadi kita tampilkan dua, karena satu di bawah umur. Tiga pelaku begal masing-masing inisial MRR (21), RB (20), dan DAM (15)," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, (13/6/2022). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, dalam melancarkan aksinya para pelaku menggunakan senjata tajam atau clurit. Dan mereka berbagi peran diantaranya MRR berperan sebagai joki dan pengawas kendaraan sekitar lokasi sasaran dan RB sebagai eksekutor. "Satu orang lagi DPO yang merupakan komplotan mereka, inisialnya RB (21). Perannya juga eksekutor, saat ini masih dalam pengejaran oleh tim penyidik,” ujar Zulpan. Adapun barang bukti yang disita dari para pelaku, diantaranya dua buah celurit dan pakaian yang digunakan tersangka. "Penyidik juga menemukan barang bukti handphone milik korban yang dirampas oleh begal di tempat kejadian, serta uang tunai Rp 20 ribu milik korban. Juga ada sweater dan celana jeans yang digunakan dalam kejahatan," terang Zulpan. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.







.jpg)



.jpg)




