Breaking News
- Pramono Anung Dukung Kolaborasi Bank Jakarta-Persija, Target Juara untuk 500 Tahun Jakarta
- Sambut HUT RI ke-81, Wali Kota Depok Sebar Ribuan Bendera Merah Putih
- Bukan Sekadar Sponsor, Bank Jakarta Bangun Kemitraan Strategis dengan Persija
- Yayasan Kreshna dan RS Husada Jakarta Resmi Bentuk Club Stroke di Usia ke-102 Tahun
- Bupati Lepas Kontingen Barito Utara Ikuti Jambore Nasional XII 2026 Cibubur, Jakarta
- Menteri UMKM Dorong APPI Perkuat Pasar Produk Dalam Negeri
- Pemkab Barito Utara Kaji Tiru Tata Kelola Pemerintahan ke Kulon Progo
- Bupati Barito Utara Hadiri Rakor Pemerintahan Desa/Kelurahan se-Kalteng 2026
- Kaji Tiru ke Bantul, Pemkab Barito Utara Dalami Inovasi Tata Kelola dan Pelayanan Publik
- Anto Febrianto Tantang Pemuda Majalengka : Mandiri dan Berani Kritik
Resmob Polda Metro Bekuk 3 dari 4 Pelaku Begal Ponsel di Kota Bekasi

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan membekuk 3 dari 4 pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau kejahatan begal telepon seluler (ponsel), yang terjadi pada Rabu, 8 Juni 2022, di depan Toko Sumber Jaya, Jalan Alexindo Medan Satria, Kota Bekasi. "Dari kejahatan ini ada tiga tersangka yang sudah ditangkap, tadi kita tampilkan dua, karena satu di bawah umur. Tiga pelaku begal masing-masing inisial MRR (21), RB (20), dan DAM (15)," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, (13/6/2022). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, dalam melancarkan aksinya para pelaku menggunakan senjata tajam atau clurit. Dan mereka berbagi peran diantaranya MRR berperan sebagai joki dan pengawas kendaraan sekitar lokasi sasaran dan RB sebagai eksekutor. "Satu orang lagi DPO yang merupakan komplotan mereka, inisialnya RB (21). Perannya juga eksekutor, saat ini masih dalam pengejaran oleh tim penyidik,” ujar Zulpan. Adapun barang bukti yang disita dari para pelaku, diantaranya dua buah celurit dan pakaian yang digunakan tersangka. "Penyidik juga menemukan barang bukti handphone milik korban yang dirampas oleh begal di tempat kejadian, serta uang tunai Rp 20 ribu milik korban. Juga ada sweater dan celana jeans yang digunakan dalam kejahatan," terang Zulpan. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

















