- Dari GBK ke Lapangan Daerah, Gema Sasmita: Sepak Bola Indonesia Harus Dibangun dari Bawah
- Sinergi Babinsa dan Komduk, Perketat Patroli Malam.
- Pimpin HUT ke-81 TNI, Prabowo Ingatkan Prajurit Selalu Hadir untuk Rakyat
- Bank Jakarta Buka Peluang Duplikasi Program CSR Biodigester di Seluruh Wilayah
- Bupati Tangerang Tegaskan Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru Tingkatkan Pengelolaan Sekolah.
- Kaskogabwilhan II Pimpin Laporan Korps Rapor Kenaikan Pangkat Prajurit: Dorong Peningkatan Profesionalisme dan Tanggung Jawab.
- Gusmardi Bustami: Dari Order Menjadi Ekspor Nyata, Tantangan UKM Indonesia
- Syukuran HUT ke-81 TNI di Makogabwilhan II: Kaskogabwilhan II Potong Tumpeng dan Tekankan Pentingnya Syukur serta Soliditasm
- HUT ke-81 TNI, Kogabwilhan II Komitmen Perkuat Profesionalisme Demi Kawal Kedaulatan Negara.
- Pansus CSR DPRD DKI Apresiasi Program CSR Biodigester Sampah Organik Komunal Bank Jakarta, Ubah Sampah Jadi Energi Biogas
Rekontruksi Pembunuhan Sopir Angkot di Tangerang, 24 Adegan Diperagakan

Keterangan Gambar : Rekontruksi kasus pembunuhan sopir angkutan umum (angkot) R 03 jurusan Serpong - Pasar anyar yang tewas ditikam pada Selasa, 7 Oktober 2022 lalu di Kawasan Cikokol Kota Tangerang Rekontruksi itu digelar di tempat kejadian perkara (TKP). Senin, (7/11/2022).
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang-Sebanyak 24 adegan diperagakan dalam rekontruksi kasus pembunuhan sopir angkutan umum (angkot) R 03 jurusan serpong - pasar anyar yang tewas ditikam pada Selasa, 7 Oktober 2022 lalu di Kawasan Cikokol Kota Tangerang
Rekontruksi itu digelar di tempat kejadian perkara (TKP). Senin, (7/11/2022).
Tersangka (H 36) dihadirkan dalam rekontruksi yang di gelar Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, korban D alias O (35), yang merupakan rekan seprofesi pelaku.
Baca Lainnya :
- Sinergi Babinsa dan Komduk, Perketat Patroli Malam.
- Bupati Tangerang Tegaskan Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru Tingkatkan Pengelolaan Sekolah.
- BAZNAS Majalengka Raih Penghargaan, Gerakan Zakat Makin Berdampak
- Polisi Bongkar Curat di Maja, Pelaku Ditangkap di Sumedang
- Maman Imanul Haq Ungkap Alasan Rocky Gerung Layak Dekat Prabowo
Korban tewas di lokasi kejadian dengan 6 luka tusukan senjata tajam (pisau) yang sudah disiapkan pelaku lantaran terus di cari-cari korban selama 3 hari lamanya.

Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat memberikan keterangan Pers kepada awak media di lokasi
Peristiwa pembunuhan itu diawali dengan cekcok mulut karena saling berebutan penumpang, korban merasa jengkel terhadap pelaku hingga terus berupaya mencari pelaku untuk diajaknya berduel di tempat sepi (TKP).
"Korban dan pelaku bertemu di taman prestasi, lalu mengajak pelaku naik ke mobil angkot yang dibawanya untuk berduel di kawasan Cikokol, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang," terang Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada awak media di lokasi.
Selanjutnya, sesampainya di lokasi kejadian korban pun mengambil sebatang kayu yang ditemukan di semak-semak dan korban melakukan pemukulan terhadap tersangka sebanyak tiga kali di bagian paha pelaku.
Lalu, karena terdesak pelaku mengeluarkan sebilah pisau dapur yang sudah dipersiapkannya, kemudian melakukan penusukkan ke bagian perut korban sebanyak satu kali hingga korban tersungkur.
Saat itu, posisi pelaku berada di atas tubuh korban yang terluka karena tusukan, lalu pelaku kembali melakukan penusukan kembali sebanyak 5 kali.
Adegan selanjutnya, korban terjatuh dan menangkis pisau pelaku hingga terlepas namun keduanya masih melanjutkan percekcokan.
Saat korban terjatuh dia berkata kepada pelaku, bahwa dirinya sudah menyerah lantaran sudah mengeluarkan banyak darah.
Pelaku mengatakan kepada korban untuk tetap menunggu di lokasi, lalu menuju ke mobil korban untuk mencari pertolongan. akan tetapi, korban malah meneriaki pelaku maling karena panik pelaku kabur hingga buron selama 3 pekan ke wilayah Lampung, Sumatera Selatan.
"Pelaku kabur selama 3 Minggu dan menjadi Daftar Orang (DPO), dia ditangkap di Lampung Timur pada tanggal 1 November 2022. Pelaku kita dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," terang Kapolres Zain Dwi Nugroho.(**)







.jpg)








