- Bupati Majalengka Bongkar Dugaan Konstruksi Bermasalah di Balik Ambruknya Atap SD
- Edy Kusnadi Resmi Jadi Calon Dirut Bank Kalbar, Ini Strateginya Perkuat Ekonomi di Kalbar
- KDMP Desa Tegalrejo Selopuro Didukung Msyarakat Perkuat Ekonomi Desa
- Bentengi Barito Utara Dari Konflik Sosial, Kesbangpol Perkuat Deteksi Dini Dan Kolaborasi Lintas Sektor
- Jeritan dari Daerah! H. Iing Misbahuddin, SM, SH Soroti Ketimpangan Nasib Buruh
- Listrik Padam di Tengah Paripurna, DPRD Tetap Gas Kritik Keras Kinerja Pemda 2025
- Ketua Dprd Barito Utara Berikan Apresiasi Dan Tekankan Fungsi Pengawasan Dalam Paparan Skema Pembangunan Multiyears
- Cara Cerdas Bupati Shalahuddin, Percepat Pembangunan Fisik, Ringankan Beban APBD, Hindari Eskalasi Harga, Terapkan Skema Bayar Bertahap Hingga 2029
- Proyek Strategis 2029, Bupati Barito Utara Targetkan Seluruh Kecamatan Terhubung Jalur Darat Melalui Skema Multiyears
- Pelajar Jadi Garda Terdepan, Polres Majalengka Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba di Sekolah
Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Jadi Prioritas Propemperda 2023

Keterangan Gambar : Bapemperda DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja terkait propemperda 2023.
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Bogor – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Pemerintah Kota Bogor dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Rabu (07/12).
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Siti Maesaroh mengungkapkan, dasar dari digelarnya rapat kerja ini adalah terkait harmonisasi pembentukan Perda dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
“Jadi amanat Undang-undang itu harus ada clustering Perda seperti Undang-undang Cipta Kerja, sehingga kami mengundang Kemendagri untuk pendalaman materi dan mengharmonisasi Propemperda 2023,” ungkap Siti Maesaroh, Rabu (07/12).
Baca Lainnya :
- Bupati Majalengka Bongkar Dugaan Konstruksi Bermasalah di Balik Ambruknya Atap SD
- KDMP Desa Tegalrejo Selopuro Didukung Msyarakat Perkuat Ekonomi Desa
- Jeritan dari Daerah! H. Iing Misbahuddin, SM, SH Soroti Ketimpangan Nasib Buruh
- Listrik Padam di Tengah Paripurna, DPRD Tetap Gas Kritik Keras Kinerja Pemda 2025
- Pelajar Jadi Garda Terdepan, Polres Majalengka Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba di Sekolah

Di lokasi yang sama, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti menjelaskan, untuk memastikan harmonisasi antara pembentukan Perda dan Undang-undang yang ada, maka Raperda Pajak dan Retribusi Daerah (RPDP) akan menjadi prioritas untuk segera dibahas dan ditetapkan pada 2023.
Sebab, menurut Endah, jika RPDP tidak selesai pada 2023 dan tidak dapat dilaksanakan pada 2024, maka Pemerintah Kota Bogor tidak dapat menarik retribusi pajak yang berakibat tidak adanya pendapatan pada APBD di tahun berikutnya.
“Karena di dalam undang-undang maksimum 5 januari 2024 itu sudah harus berlaku Perdanya. Kalau tidak berlaku Perdanya maka tidak bisa menarik retribusi. Artinya, ini akan berdampak besar kepada PAD Kota Bogor. Jadi hasil yang pertama adalah adanya kesepahaman bahwa Perda RPDP tadi menjadi satu klaster dan menjadi prioritas untuk diselesaikan di 2023,” pungkasnya.

















