PSI Apresiasi Ketegasan Heru Budi dan Jajarannya Bongkar Puluhan Ruko yang Tutupi Saluran di Pluit

Keterangan Gambar : Sekretaris Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana mengapresiasi ketegasan Penjabat Gubernur DKI Jakarta
MEGAPOLITANPOS.COM DKI Jakarta - Sekretaris Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana mengapresiasi ketegasan Penjabat Gubernur DKI Jakarta beserta jajarannya telah tegas membongkar deretan Ruko di daerah Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang melanggar aturan sebab menutupi saluran air dan bahu jalan.
"Pak Heru telah tegas dalam hal ini, siapa yang melanggar patut untuk ditertibkan. Ini menjadi tauladan yang harus diikuti oleh seluruh jajarannya dalam menegakkan aturan di DKI Jakarta," ucapnya.
William juga berharap ketegasan Pemprov DKi tidak berhenti pada penertiban Ruko di Pluit, tapi juga pada seluruh kawasan yang telah melanggar aturan seperti menutupi fasilitas umum (fasum).
Baca Lainnya :
- Ketua DPRD Kabupaten Blitar Pimpin Rapat Paripurna Bahas Dua Agenda Penting, Tentang RPJMD dan Pembentukan Panitia Kusus
- Jaga Sinergitas, Danramil 12/Rajeg Rapat Koordinasi Forkopimcam
- Cabut Plang di Lahan Sengketa, RT Rahmat Akan di Laporkan Polisi
- DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Bersama Eksekutif Agenda Penyampaian Rancangan Perda RPJMD 2025–2029
- Kemendagri Beri Penghargaan SPM Terbaik 2025 kepada Pemda
"Kejadian ini mestinya jadi momentum Pemprov DKI mulai menyisir tempat-tempat yang serupa seperti di Pluit. Menertibkan bangunan yang telah melanggar aturan, membuat Jakarta menjadi Kota yang tertib, bersih dan ramah lingkungan," ungkapnya.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini juga berharap Heru Budi harus bekerja tegak lurus tanpa terikat pada aturan apapun. Dia juga harus mendelegasikan tugas ini kepada seluruh wali kota untuk menegakkan aturan yang sama tanpa standar ganda.
"Pemkot harus diberi tugas, dan mereka harus bisa menyisir di setiap wilayahnya dan mencari bangunan yang menyalahi aturan. Kalau ditemukan, harus segera dibongkar," tegasnya. ** (Jhn)
