- BNI Sabet Dua Penghargaan ARA 2024, Bukti Transparansi dan Tata Kelola Semakin Kuat
- Arema FC Siap Implementasikan Holding UMKM untuk Pengelolaan Stadion Kanjuruhan
- Komisi IV Pastikan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran Dengan DTSEN
- Wamenkop Farida Perkuat Sinergikan Koperasi Milik Ormas Islam Masuk Ekosistem Kopdes Merah Putih
- Kemenkop Latih Mamak-Mamak Perajin Tenun NTT Untuk Berkoperasi
- KPUD Jakarta Rilis Jumlah Pemilih Menjadi 8.239.242 di Semester II 2025
- Kerusuhan Meletus di TMP Kalibata, Warung dan Kendaraan Dibakar Massa
- Komisi II Gelar Raker Dengan Perumda PPJ
- Program MBG Kembali Disorot Usai Mobil Pengangkut Makanan Tabrak Siswa SD
- Bupati Lepas 34 Calon Jemaah Umrah, H. Nurul Anwar Sampaikan Doa Dan Harapan
Proyek Pemkot Blitar Diduga Tidak Transparan Menjadi Sorotan Masyarakat

Keterangan Gambar : Proyek Pemkot Blitar Diduga Tidak Transparan Menjadi Sorotan Masyarakat
MEGAPOLITANPOS.COM Blitar - Proyek rehabilitasi saluran air di Jalan Madura Kelurahan Sananwetan kota Blitar, tengah menuai sorotan tajam. Pasalnya proyek yang nilainya dibawah 200 juta tersebut diduga sebagai pekerjaan siluman tanpa papan nama.
"Dari awal pelaksanaan proyek hingga hampir finishing tak nampak papan nama. Sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi, “ memang sejak awal proyek siluman dikerjakan kami warga tidak pernah melihat papan nama, yang mencantumkan berapa anggaranya,dari mana sumber dananya, tidak mengerti,” ujar Arifin.
Baca Lainnya :
- DPRD Kota Bogor Libatkan Masyarakat Dalam Penyusunan Aturan
- Esgoji Inovasi Siapkan Generasi Muda Qur\'ani Berakhlaqul Karimah Sejak Dini.
- Deolipa Optimis Bukti Baru PK Yang Diajukan Kembali Adam Rachmat Damiri Mampu Koreksi Putusan
- Wali Kota Blitar Dorong Bunda Paud Fondamen Manusia Berkarakter Indonesia Emas
- Mas Ibin Serukan Normalisasi Atasi Banjir, PUPR Ajukan Tambahan Anggaran PAK
Sisi lain terkait aturan, diungkapkan Eko (59) sesuai aturan, setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib mencantumkan papan nama proyek berisi nama kegiatan, instansi pelaksana, sumber dana, nilai anggaran, dan waktu pelaksanaan. Di area proyek, tidak ditemukan papan informasi.
"Ya itu memang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) yang mengatur pemasangan papan nama proyek antara lain Permen PU No. 29/PRT/M/2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung dan Permen PU No. 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan," ujarnya.
Selain itu menurutnya kewajiban ini juga didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Aturan turunan dari Permen PU dapat berupa Peraturan Gubernur setempat yang mengatur secara teknis dan detail. Yaitu sebagai berikut :
Menurutnya sebagai Dasar hukum adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk kewajiban pemasangan papan nama proyek.
Kemudian Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 30 Tahun 2020, yang mengatur persyaratan teknis pemasangan papan nama gedung negara, termasuk ukuran dan isi.
Serta Permen PU No. 29/PRT/M/2006: Tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, menjadi salah satu rujukan umum terkait papan nama proyek, dan Permen PU No. 12/PRT/M/2014 : Tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan, juga mencakup kewajiban ini di sektor drainase.
Masih kata Eko, Gubernur atau pemerintah daerah dapat membuat peraturan turunan (misalnya : Peraturan Gubernur) untuk mengatur pemasangan papan nama proyek secara lebih spesifik sesuai kondisi daerah.
"Ketiadaan papan proyek bukan sekadar kelalaian teknis, tapi juga bentuk pelanggaran prinsip transparansi publik." Ujarnya.
Warga pun mulai geram dan menuding pemerintah setempat abai terhadap aturan main yang mestinya ditegakkan.
“Saya biasanya lewat sini akhirnya harus memutar kalau mau berangkat kerja. Kemarin sempat ditutup beberapa hari, sekarang sudah dibuka tapi ya macet pol jadinya,” keluh Hendri, warga Jalan Madura.
Kemarahan warga makin meluas karena proyek ini berdiri tepat di jalur utama menuju simpang lampu merah yang padat kendaraan.
“Kok ya sampai menutup jalan, padahal itu salah satu akses utama warga loh, Mas. Banyak juga toko, warung, dan usaha kecil yang kena dampaknya,” ujar warga lain yang enggan disebut namanya.
“Sekarang pun meski jalannya sudah dibuka, proyek itu bersebelahan dengan lampu merah. Ya jelas macet, apalagi pas jam berangkat dan pulang kerja,” imbuhnya geram.
Sementara itu Kepala Dinas PUPR Kota Blitar Erna Santi kepada media ini menyampaikan terimakasih.
"Ya, trimakasih pak...semoga semua pihak bisa memahami kondisi ini, agar pembangunan bisa berjalan dan selesai dengan baik," Kata Kadis PUPR Kota Blitar kepada media ini dihubungi melalui nomor ponselnya Senin (05/11/25). (za/mp)









.jpg)






