- Kongres Nasional Majelis Tahkim Syarikat Islam ke-42 di Surabaya, Resmi Dibuka
- Dari Beasiswa hingga Insentif Guru Ngaji, Ini Gebrakan BAZNAS
- Maman Imanulhaq Desak Azerbaijan Cabut Larangan Jilbab Muslimah
- 2.000 Pelari Ramaikan Metland Kertajati, Hadiah Utama Apartemen
- Satgas TMMD ke-130 Kodim 0510/Tigaraksa Bangun Sarana Air Bersih untuk Warga Desa Sumur Bandung.
- PWHI Desak Bupati Indramayu Usut Dugaan Penyalahgunaan Gedung Desa Kertawinangun Untuk Ajang Karaoke dan Pesta Mira.
- Estafet Kepemimpinan di Tubuh TNI Bergulir Pangkogabwilhan Il Hadiri Sertijab Wapang TNI Dan Kasad.
- Elim Tyu Samba: Peringatan HUT ke-75 Presiden Prabowo Diwujudkan Lewat Tiga Aksi Nyata di Blitar.
- Maraknya Panti Pijat Esek Esek di Pasar Kemis, Tindakan APH Belum Maksimal
- Polres Barito Utara Gelar Subuh Keliling, Serap Aspirasi Jemaah Masjid Darul Aman
Polres Tangsel Ungkap Produksi Tembakau Sintetis, 3 Diamankan dan 1 DPO

MEGAPOLITANPOS.COM Tangerang Selatan - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus narkotika jenis tembakau sintetis.
Peristiwa tersebut, dengan mengamankan tiga (3) orang tersangka, satu (1) orang DPO serta total barang bukti 24 Kg tembakau sintetis.Dalam pengungkapan kasus tersebut ditemukan juga tempat produksi narkotika disalah satu apartemen wilayah Serpong Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kamis, (16/05/2024)
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Ibnu Bagus Santoso, S.I.K., M.M., M.H. dalam konferensi pers di Lobby Apartemen Treepark Serpong yang dihadiri juga oleh Walikota Tangsel Drs. H. Benyamin Davnie, Kamis (16/5) sore.
Baca Lainnya :
- Dari Beasiswa hingga Insentif Guru Ngaji, Ini Gebrakan BAZNAS
- Maman Imanulhaq Desak Azerbaijan Cabut Larangan Jilbab Muslimah
- 2.000 Pelari Ramaikan Metland Kertajati, Hadiah Utama Apartemen
- Kwarcab Pramuka Majalengka Libatkan 808 Peserta dalam JOTA-JOTI 2026
- Kapolres Majalengka Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Dugaan Kekerasan Seksual Anak Disorot
“Berawal pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan mengamankan 2 (dua) orang tersangka atas nama A.F (umur 23 tahun) dan M.R (umur 20 tahun) dengan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis berat sekitar 2 Kg, dimana TSK A.F mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis tersebut didapat dari daerah BSD- Serpong,” jelasnya.
Kendati demikian, berdasarkan keterangan A.F kemudian dilakukan penyelidikan, dan pada hari selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 01.30 WIB, Tim Sat Res Narkoba berhasil mengamankan tersangka M.A. (umur 20 tahun) yang membawa tembakau sintetis dengan berat brutto kurang lebih 1.6 Kg dan serbuk MDMA-4en-PINACA ( extascy ) warna hijau dengan berat bruto kurang lebih 6, gram, terangnya.
Lebih lanjut Kapolres Tangsel menjelaskan bahwa pada saat penggeledahan badan terhadap tersangka M.A ditemukan kunci dari salah satu apartemen di wilayah Tangsel, kemudian saat dilakukan penggeledahan di apartemen tersebut didalamnya terdapat laboratorium atau tempat memasak atau memproduksi narkotika jenis sintetis dan juga ditemukan bahan baku, alat memasak, dan bermacam-macam bahan kimia.
Diakhir konferensi pers, Kapolres Tangsel menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi dan STOP narkoba.
“saya harapkan ke masyarakat agar menjauhi narkoba karena merusak generasi bangsa, kita sama sama menjaga dan sama sama kita stop dan anti narkoba," tutupnya.
Sementara itu Kasat Resnarkoba AKP Bachtiar Noprianto S.H.,M.H. menerangkan bahwa ketiga tersangka yang diamankan merupakan jaringan P. Jawa dan Sumatera dimana produksi narkoba tersebut atas perintah D alias C (DPO).
“Jaringan ini adalah jaringan yang biasa memasarkan di wilayah jakarta, Tangerang, Pulau jawa dan Pulau Sumatera," ujarnya.
Dijelaskan, dari keterangan tersangka M.A, yang bersangkutan telah memproduksi dari bulan desember 2023, yang bersangkutan dibayar 15 juta dalam sekali produksi sebagai koki atau yang memasak.
" Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman : Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. ** (Agus)









.jpg)






