Polisi di Majalengka Ungkap Kasus Tewas Warga Akibat Laka Tunggal, Ternyata Dikeroyok

By Johan MP 08 Agu 2022, 19:44:33 WIB Headline
Polisi di Majalengka Ungkap Kasus Tewas Warga Akibat Laka Tunggal, Ternyata Dikeroyok

MEGAPOLITANPOS.COM, Majalengka -Korban berinisial A (29) seorang pria warga Desa Cikijing, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat diketahui pada Minggu, (31/08/2022) dini hari yakni pukul 02.30 WIB tergeletak diruas jalan Cikijing - Kuningan Jawa Barat. Hingga warga setempat menduga bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas (Laka Tunggal), alhasil terungkap dikeroyok oleh puluhan remaja dan 4 (empat) diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Majalengka AKBP Edwim Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir dan KBO Reskrim IPTU Iwan Sutari mengungkapkan bahwa berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pendalaman kasus disertai barang dan alat bukti disimpulkan bahwa korban bukan merupakan korban laka tunggal. "Dipastikan korban pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah orang, dibuktikan dari hasil pencarian alat yang terekam di video CCTV kendaraan yang dipakai oleh para pelaku. Sehingga kita melakukan pengembangan selama 3x24 Jam dan berhasil mengamankan 15 (Lima Belas ) orang," ungkapnya. Senin, (08/08/2022) Masih kata Kapolres, diketahui kesemuanya merupakan kawanan kelompok bermotor GBR. Sebenarnya di Kabupaten Majalengka sudah lama kelompok tersebut dibubarkan. "Dari 15 (Lima Belas) orang yang diamankan, lalu dilanjutkan dari hasil penyidikan menetapkan 4 (Empat) orang tersangka sebagai pelaku pengeroyokan terhadap korban, motifnya adalah emosi saat  bersenggolan atau ugal ugalan dijalan," terangnya. AKBP Edwin menyebutkan, adapun identitas pelaku yakni berinisial MR (20) warga Desa Jatipamor Kecamatan Panyingkiran, WK (22) warga Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan Majalengka dan untuk Kedua tersangka lainnya inisial RI (16) dan OT (16) juga warga Kabupaten Majalengka. "Barang bukti yang diamankan yakni kendaraan, bendera GBR (Grab on Road), Balok Kayu, Helm, Video CCTV dan juga pecahan keramik," sebutnya. Diakhir AKBP Edwin menegaskan pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 ayat 3 (tiga) KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara. "Karena kedua pelaku merupakan anak dibawah umur, akan diproses hukum secara Normatif dan Sesuai dengan Pesidangan anak," pungkasnya. ** (Sigit)




  • Kementerian UMKM Perkuat Promosi Wastra Kalimantan Timur

    🕔15:54:28, 18 Jun 2026
  • Dunia Pers Berduka: Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia di Jakarta

    🕔03:06:40, 18 Apr 2026
  • Sorotan Nasional! Ateng Sutisna : DHE SDA Harus Jadi Solusi, Bukan Beban Baru Tata Kelola PSE

    🕔17:45:49, 15 Apr 2026
  • Dibalik Kemewahan dan Utang, Film Aku Harus Mati, Ungkap Sisi Gelap Ambisi

    🕔20:22:18, 26 Mar 2026
  • Resmikan Sundra Family Care, Menkop Apresiasi Diversifikasi Bisnis Kopontren Sunan Drajat Jatim

    🕔20:08:59, 10 Mar 2026