- Dukung Program Mentri Pertahanan RI, Kodim 1013 Dan Pemkab Murung Raya Sepakat Bangun Tempat Latihan TNI AD
- Jumat Berkah Kodim 0510/Trs, Peduli Anak Yatim dan Dhuafa di Tigaraksa
- Jaga Sinergitas Wilayah, Danramil 14/Panongan Komsos Dengan Kepala Desa
- Polri Sita Uang Tunai Rp 103,27 Miliar dari PT AJP dan FH, Tersangka TPPU Judi Online
- Menteri UMKM Dorong IMI Bali Dongkrak pertumbuhan Kewirausahaan Nasional
- Sebanyak 5 Personil Koramil 01/Tgr Kerja Bhakti Gotong Royong
- Menteri UMKM Ajak IMM Berkiprah di Dunia Bisnis, Dorong Pertumbuhan Wirausaha Nasional
- Doa Bersama Kodim 0510/Tigaraksa: Penguatan Spiritualitas Prajurit
- Babinsa Desa Kosambi Timur Peltu Pairan Bantu Warga Lakukan Pengecoran dan Pengerasan Halaman Masjid
- Babinsa Koramil 14/Panongan Hadiri Musrenbang Tingkat Kelurahan
Polisi Amankan Pesepakbola Naturalisasi Lakukan Kekerasan di Tangerang
Keterangan Gambar : Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya akhirnya mengamankan pesepakbola OGG alias Egwuatu Godstime Ueseloka
MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang - Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya akhirnya mengamankan pesepakbola OGG alias Egwuatu Godstime Ueseloka yang Viral usai menampar warga bernama Kevin Hartanto (23) di Jalan Taman Paris 1, Lippo Karawaci, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Video pesepakbola sebagai pelaku OGG menampar warga tersebut viral di berbagai media sosial (medsos).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, membenarkan penangkapan terhadap pesepakbola naturalisasi berinisial OGG tersebut berdasarkan laporan korban ke Polres Metro Tangerang Kota tanggal 8 Desember 2023.
Baca Lainnya :
- Danramil Tigaraksa Hadiri Apel Hari Desa Nasional 2025 dan Penanaman Bibit Cabai
- Camat Pasar Kemis, H Nurhanuddin S.IP, M.SI Berikan Apresiasi dan Mendukung Pembangunan Green House di RW 11 Villa Tangerang
- Dandim 0506/Tgr Monitoring Pengamanan Kunker Mendagri dan Mentri PKP
- Ketahanan Pangan, Babinsa Ranca Iyuh Dampingi Petani Tanam Padi
- Ketua DPRD Kota Tangerang Dorong Transparansi Zonasi Pedagang Pasar Anyar
"Kami (polisi) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota sudah mengamankan pelaku pada tanggal 19 Desember 2023 setelah proses penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku,” ungkap Zain dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis, 21 Desember 2023.
Kapolres menjelaskan, awalnya kejadian itu berlangsung pada tanggal 08 Desember 2023 sekira jam 07.00 WIB, korban sampai di rumah di TKP langsung memarkiran mobil didepan rumah.
“Setelah beberapa waktu korban melihat pelaku OGG mengeluarkan mobil, tetapi pada saat mobil tersebut mundur untuk keluar, mobil yang digunakan pelaku menyenggol bagian bemper belakang mobil korban dan korban mendengar karena ada suara benturan dan mendatangi suara tersebut," jelasnya.
Lanjut Zain, atas kejadian tersebut, korban langsung mendatangi dan menegur pelaku dengan mengatakan "PAK MOBILNYA KENA", kemudian pelaku mencoba menarik korban dari dalam mobil namun tidak bisa.
"Selanjutnya, pelaku keluar dari dalam mobil dengan mengucapkan "KAMU KAYANYA GAK SOPAN YA" sebanyak 2 kali dan langsung menampar dengan telapak tangan kanannya ke bagian kiri kepala korban dua kali, kemudian meninggalkan korban dengan mengendarai korbannya," papar Zain.
Akibat kekerasan tersebut korban mengalami luka dan hasil pemeriksaan dari dokter bahwa gendang telinga sebelah kiri mengalami gangguan dan sampai saat ini berdasarkan hasil pemeriksaan pendengaran korban menjadi terganggu.
"Sementara, kita masih terus mendalami kejadian ini, dan masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” katanya.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan polisi berupa Hasil Visum, rekaman Video dan rekaman CCTV maupun pemeriksaan terhadap korban dan saksi lainnya.
"Saat ini pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka, dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kita tahan dengan Pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP, Ancaman pidananya penjara 7 (tujuh) tahun," pungkas Zain. ** (Jhn)