Breaking News
- Biro SDM Polda Metro Jaya Jalin Kerjasama dengan Empat Perguruan Tinggi
- Menkop: Eksistensi Kopdes Merah Putih Merupakan Implementasi Dari Prabowonomics
- Paripurna III DPRD Barito Utara, Bupati Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Lima Raperda
- Anggota DPRD Barito Utara Semarakkan Safari Ramadhan di Lahei Barat, Pererat Silaturahmi Hingga Pelosok Desa
- Robot Wudhu Otomatis hingga Robot Sumo, Wapres Gibran Tinjau Karya Santri Didampingi PRSI
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Jadi Tersangka KPK
- PLN UID Jakarta Raya Perkuat Ketahanan Air Tanah Lewat Bantuan 12 Mesin Bor
- Persatuan Perempuan Sidoarjo Berbagi Takjil dan Suarakan Perdamaian Untuk Pimpinan Sidoarjo
- AKG Jadi Sorotan Utama, Bupati dan Kadisdik Awasi Menu MBG hingga Detail
- Satgas Saber Polda Metro Tegur dan Minta Pedagang Pasar di Jakarta Barat Menjual Bapokting Sesuai Harga Acuan
Polisi: Abdul Qodir Hasan Baraja Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai tersangka. "Abdul Qadir Hasan Baraja ditetapkan tersangka dan langsung ditahan, di Rutan Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/6/2022). Zulpan menjelaskan, penahanan tersangka dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. "Polda Metro Jaya bukan hanya menyidik pada kasus konvoi rombongan yang disiarkan khilafah yang dilakukan oleh khilafatul muslimin pada Minggu 29 Mei 2022 di Cawang Jakarta timur saja. Tetapi tindakan-tindakan khilafatul muslimin yang bertentangan dengan ideologi negara yaitu Pancasila," ungkap Zulpan. “Dengan demikian kami perlu melakukan tindakan tegas apa pun bentuk tindakan atau upaya-upaya yang bertentangan dengan pancasila ini tidak boleh dibiarkan. Karena bisa merusak tatanan bernegara. Sehingga kami dengan sigap melakukan langkah-langkah cepat dan terukur dalam konteks penegakan hukum yang mana dalam hal ini orang yang bertanggung jawab atas perbuatannya mendirikan khilafatul muslimin sebagai pimpinan tertingginya,” papar Zulpan menambahkan. Tak hanya itu, Zulpan merinci beberapa perbuatan melawan hukum atau tindak pidana yang dilakukan oleh ormas khilafatul muslimin. Diantaranya adalah provokasi yang diucapkan dengan kebencian serta berita bohong yang dilakukan dengan menjelekkan pemerintahan yang sah yang ada di negara kita. Kemudian kelompok ini juga menawarkan khilafah sebagai solusi pengganti ideologi negara demi kemakmuran bumi dan kejahatan umat hingga perbuatan mengajak merubah ideologi pancasila. “Hal ini tentu bertentangan dengan undang-undang dasar 1945 yang mana dalam alinea ke 4 undang-undang dasar 1945 sudah jelas dikatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi negara yang merupakan hasil kesepakatan para pendiri bangsa yang dikenal dengan perjanjian luhur bangsa Indonesia,” beber Zulpan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 Juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Selain itu tersangka juga dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Ancaman yang dikenakan minimal 5 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara," cetusnya. Untuk diketahui, Abdul Qadir Hasan Baraja pernah ditahan terkait kasus terorisme pada Januari tahun 1979 dan pengeboman di candi Borobudur pada tahun 1985 serta memiliki kedekatan dengan kelompok radikal.
















