Polisi : Rumah Industri Ekstasi di Sunter Terungkap Berkat Kerjasama Bea Cukai, 4 Jadi Tersangka

By Sigit 09 Apr 2024, 12:23:16 WIB DKI Jakarta
Polisi : Rumah Industri Ekstasi di Sunter Terungkap Berkat Kerjasama Bea Cukai, 4 Jadi Tersangka

Keterangan Gambar : Dittipnarkoba Bareskrim Polri saat menggerebek rumah di Blok B No 6 Taman Sunter Agung 2 Jakarta Utara yang dijadikan pabrik pembuatan ekstasi dari jaringan Fredy Pratama.


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggelar konferensi pers hasil penggerebekan rumah industri ekstasi atau 'Clandestine Lab Ecstacy', di Perumahan Taman Sunter Agung 2 Blok B No 6, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/4/2024).

Kegiatan yang digelar langsung di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) itu dipimpin oleh Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kapolrestro Jakarta Utara Kombes Gideon, dan Pejabat Bea dan Cukai, serta jajaran Dittipnarkoba Polri.

Mukti mengatakan, penggrebekan rumah pembuatan ekstasi tersebut berawal dari laporan Bea Cukai Soekarno-Hatta atas informasi bahwa terdapat barang masuk dari luar negeri berupa bahan kimia yang bukan termasuk prekursor (bahan baku) narkotika. Bahan tersebut diduga yang akan diracik untuk membuat ekstasi.

Baca Lainnya :

“Kita mendapat laporan dari Bea Cukai Soekarno-Hatta bahwa ada barang-barang masuk ke Indonesia, terutama narkotika,” kata Mukti.

Dijelaskan Mukti, bahwa barang atau bahan tersebut bukan merupakan prekursor atau bahan baku narkotika. 

"Jadi barang-barang ini adalah masih dalam bentuk, bukan prekursor, namun akhirnya diracik oleh pelaku untuk membuat ekstasi," terang Mukti.

Lanjut Mukti mengungkapkan, peracikan narkoba di rumah industri itu dikendalikan oleh pelaku berinisial D, yang merupakan jaringan Fredy Pratama yakni gembong narkoba.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan dalam penggerebekan yakni sebanyak 4 pelaku.

"Adapun jumlah tersangka ada 4, yang pertama A alias D, R, C, dan G. Dan ada 2 DPO terkait kasus ini yakni untuk Fredy Pratama dan D alias G, ahli kimia jaringan Fredy Pratama," beber Mukti.

Selain itu, dari penggrebekan tersebut pihaknya bersama dengan Bea Cukai berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 34.970.000,- dan pil ekstasi siap edar sebanyak 7.890 butir, handphone dan bahan-bahan kimia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 sub pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.

Sebelumnya diberitakan Dittipnarkoba Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat pembuatan narkoba di Perumahan Taman Sunter Agung 2 Blok B no 6, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis pagi (4/4/2024).

Rumah yang dimanfaatkan untuk industri pembuatan narkoba jenis ekstasi itu diduga dikendalikan oleh gembong narkoba Fredy Pratama dari Thailand.

Berdasar hasil penyelidikan, kata Mukti, diketahui bahwa Fredy Pratama mengendalikan para tersangka untuk mengelola pabrik ekstasi ini melalui BBM.

"Dia mengendalikan langsung melalui aplikasi BBM dari Bangkok, Thailand," kata Mukti, Jum'at (5/4/2024). ** (Anton)




  • Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Jumat Curhat dan Beri Sembako ke Buruh TKBM

    🕔13:33:26, 08 Feb 2025
  • Polda Metro Jaya Maksimalkan Respons Aduan Masyarakat

    🕔13:19:37, 04 Feb 2025
  • Pramono Anung Dianugerahi Gelar Kehormatan Adat Betawi, Dipanggil: Abang

    🕔20:16:56, 01 Feb 2025
  • Polri Sita Uang Tunai Rp 103,27 Miliar dari PT AJP dan FH, Tersangka TPPU Judi Online

    🕔10:20:55, 17 Jan 2025
  • Ditlantas Polda Metro Terapkan Notifikasi Tilang E-TLE via WhatsApp

    🕔20:46:17, 17 Jan 2025