- Kemenkop Fasilitasi MoU Koperasi Gambir & ID FOOD untuk Ekspor ke India-Pakistan
- FPPM dan Konsultan Hukum Desak Negara Harus Segera Hadir Atasi Konflik Pertanahan
- Pelebaran Jalan Yetro Sinseng dan Tumenggung Ditargetkan Selesai Desember 2026
- Usung Semangat Sportivitas, Endriansyah Siap Ramaikan Bursa Calon Ketua Umum The Jakmania
- Pembangunan Jalan Daerah di 37 Provinsi Rampung dan Diresmikan Presiden, Total 1.151 Km
- Pak Gembus SPOT Plus Hadir di Tebet, Bukti Inovasi Waralaba Kuliner Indonesia Terus Berkembang
- Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Fair 2026 Diminati Pengunjung
- Tangis dan Penantian 75 Tahun: Pemerintah Belanda Akhirnya Minta Maaf kepada Komunitas Maluku
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
- Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka
Polisi : Rumah Industri Ekstasi di Sunter Terungkap Berkat Kerjasama Bea Cukai, 4 Jadi Tersangka

Keterangan Gambar : Dittipnarkoba Bareskrim Polri saat menggerebek rumah di Blok B No 6 Taman Sunter Agung 2 Jakarta Utara yang dijadikan pabrik pembuatan ekstasi dari jaringan Fredy Pratama.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggelar konferensi pers hasil penggerebekan rumah industri ekstasi atau 'Clandestine Lab Ecstacy', di Perumahan Taman Sunter Agung 2 Blok B No 6, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/4/2024).
Kegiatan yang digelar langsung di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) itu dipimpin oleh Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kapolrestro Jakarta Utara Kombes Gideon, dan Pejabat Bea dan Cukai, serta jajaran Dittipnarkoba Polri.
Mukti mengatakan, penggrebekan rumah pembuatan ekstasi tersebut berawal dari laporan Bea Cukai Soekarno-Hatta atas informasi bahwa terdapat barang masuk dari luar negeri berupa bahan kimia yang bukan termasuk prekursor (bahan baku) narkotika. Bahan tersebut diduga yang akan diracik untuk membuat ekstasi.
Baca Lainnya :
- Kemenkop Fasilitasi MoU Koperasi Gambir & ID FOOD untuk Ekspor ke India-Pakistan
- FPPM dan Konsultan Hukum Desak Negara Harus Segera Hadir Atasi Konflik Pertanahan
- Pelebaran Jalan Yetro Sinseng dan Tumenggung Ditargetkan Selesai Desember 2026
- Usung Semangat Sportivitas, Endriansyah Siap Ramaikan Bursa Calon Ketua Umum The Jakmania
- Pembangunan Jalan Daerah di 37 Provinsi Rampung dan Diresmikan Presiden, Total 1.151 Km
“Kita mendapat laporan dari Bea Cukai Soekarno-Hatta bahwa ada barang-barang masuk ke Indonesia, terutama narkotika,” kata Mukti.
Dijelaskan Mukti, bahwa barang atau bahan tersebut bukan merupakan prekursor atau bahan baku narkotika.
"Jadi barang-barang ini adalah masih dalam bentuk, bukan prekursor, namun akhirnya diracik oleh pelaku untuk membuat ekstasi," terang Mukti.
Lanjut Mukti mengungkapkan, peracikan narkoba di rumah industri itu dikendalikan oleh pelaku berinisial D, yang merupakan jaringan Fredy Pratama yakni gembong narkoba.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan dalam penggerebekan yakni sebanyak 4 pelaku.
"Adapun jumlah tersangka ada 4, yang pertama A alias D, R, C, dan G. Dan ada 2 DPO terkait kasus ini yakni untuk Fredy Pratama dan D alias G, ahli kimia jaringan Fredy Pratama," beber Mukti.
Selain itu, dari penggrebekan tersebut pihaknya bersama dengan Bea Cukai berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 34.970.000,- dan pil ekstasi siap edar sebanyak 7.890 butir, handphone dan bahan-bahan kimia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 sub pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.
Sebelumnya diberitakan Dittipnarkoba Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat pembuatan narkoba di Perumahan Taman Sunter Agung 2 Blok B no 6, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis pagi (4/4/2024).
Rumah yang dimanfaatkan untuk industri pembuatan narkoba jenis ekstasi itu diduga dikendalikan oleh gembong narkoba Fredy Pratama dari Thailand.
Berdasar hasil penyelidikan, kata Mukti, diketahui bahwa Fredy Pratama mengendalikan para tersangka untuk mengelola pabrik ekstasi ini melalui BBM.
"Dia mengendalikan langsung melalui aplikasi BBM dari Bangkok, Thailand," kata Mukti, Jum'at (5/4/2024). ** (Anton)





.jpg)





.jpg)





