Breaking News
- Biro SDM Polda Metro Jaya Jalin Kerjasama dengan Empat Perguruan Tinggi
- Menkop: Eksistensi Kopdes Merah Putih Merupakan Implementasi Dari Prabowonomics
- Paripurna III DPRD Barito Utara, Bupati Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Lima Raperda
- Anggota DPRD Barito Utara Semarakkan Safari Ramadhan di Lahei Barat, Pererat Silaturahmi Hingga Pelosok Desa
- Robot Wudhu Otomatis hingga Robot Sumo, Wapres Gibran Tinjau Karya Santri Didampingi PRSI
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Jadi Tersangka KPK
- PLN UID Jakarta Raya Perkuat Ketahanan Air Tanah Lewat Bantuan 12 Mesin Bor
- Persatuan Perempuan Sidoarjo Berbagi Takjil dan Suarakan Perdamaian Untuk Pimpinan Sidoarjo
- AKG Jadi Sorotan Utama, Bupati dan Kadisdik Awasi Menu MBG hingga Detail
- Satgas Saber Polda Metro Tegur dan Minta Pedagang Pasar di Jakarta Barat Menjual Bapokting Sesuai Harga Acuan
Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus tindak pidana penipuan dan pemalsuan sertifikat tanah yang dialami keluarga artis Nirina Zubir. Tiga tersangka baru masing-masing inisial MSA, AEO, dan CITO. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penetapan tiga tersangka baru tersebut terungkap dalam proses persidangan yang dijalani oleh 5 terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Berdasarkan petunjuk hasil persidangan, sehingga ditetapkan tiga tersangka baru dan kami sudah amankan," ujar Zulpan, Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/7/2022). "Kemudian, satu orang lagi akan jadi tersangka, tapi masih DPO, inisialnya RAP," sambung Zulpan. Zulpan mengungkapkan, penetapan terhadap ketiga tersangka itu berkat pengembangan kasus yang dilakukan penyidik Subdit Harda (Harta Benda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Ketiganya disebut terlibat dan memiliki peran dalam tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen pertanahan tersebut. "MSA, perannya membantu pembiayaan proses pembuatan balik nama sertifikat. Kemudian, AEO, perannya membantu pencairan dengan jaminan sertifikat. Kemudian saudara CITO, perannya membuat surat kuasa palsu," beber Zulpan. "Kemudian pelaku RAP yang masih buron, (perannya) turut membantu pembiayaan proses balik nama sertifikat," imbuhnya. Adapun modus atau keterlibatan ketiga tersangka yakni mengalihkan 6 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik keluarga Nirina Zubir menjadi atas nama pelaku. Pengalihan dilakukan dengan memalsukan surat dan akta serta menggunakan dokumen palsu. "Setelah sertifikat dialihkan kemudian dialihkan kembali ke pada orang lain dan sebagian diagunkan di Bank untuk mendapatkan uang atau keuntungan," terang Zulpan. Atas keterlibatannya, ketiga tersangka baru dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan pemalsuan dokumen, kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ditambahkan Zulpan, dalam kasus mafia tanah ini keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian sekitar Rp 17 miliar. Seperti diketahui, kasus mafia tanah yang dialami keluarga Nirina Zubir sudah mulai dipersidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, sejak 17 Mei 2022. Adapun kasus atau perkara tersebut menyidangkan 5 terdakwa yakni masing-masing berinisial RK beserta suami inisial E, F sebagai notaris PPAT Jakarta Barat, IR, dan ER.
















