Breaking News
- Wabup Majalengka : Perang Melawan Narkoba Tak Boleh Berhenti Lagi
- Kapolres Majalengka Nyatakan Perang Total, Bandar Narkoba Diburu
- Kementerian UMKM Kawal Pemulihan Ekonomi Korban Bencana Sumatera hingga 2028
- Sukses Gelaran Festival Es Campur Merdeka Khas Blitar, Awak Media Hadir Berkontestasi
- Nurhadi Gelar Jalan Sehat Merdeka di Kerjen Blitar Hadianya paling Spektakuler Dinosaurus
- Bioskop Mini Jak Cinema Hadir di Rusun Pasar Rumput, Warga Bisa Nonton Film Indonesia Mulai Rp15 Ribu
- Kepala Desa Sumberjo Ajarkan Generasi Muda Produktif Kreatif Apa Kiatnya
- PSHT Cabang Kota Blitar Pusat Madiun Boyong 19 Medali di Kejurnas SH Terate UIN Satu Cup IV
- Mulai 31 Agustus, Pemkot Jaktim Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Raya Bogor Kramat Jati
- Semarak HUT RI Ke-81, PAUD Melati 08 Kalibata Gelar Aneka Lomba
Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus tindak pidana penipuan dan pemalsuan sertifikat tanah yang dialami keluarga artis Nirina Zubir. Tiga tersangka baru masing-masing inisial MSA, AEO, dan CITO. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penetapan tiga tersangka baru tersebut terungkap dalam proses persidangan yang dijalani oleh 5 terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Berdasarkan petunjuk hasil persidangan, sehingga ditetapkan tiga tersangka baru dan kami sudah amankan," ujar Zulpan, Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/7/2022). "Kemudian, satu orang lagi akan jadi tersangka, tapi masih DPO, inisialnya RAP," sambung Zulpan. Zulpan mengungkapkan, penetapan terhadap ketiga tersangka itu berkat pengembangan kasus yang dilakukan penyidik Subdit Harda (Harta Benda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Ketiganya disebut terlibat dan memiliki peran dalam tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen pertanahan tersebut. "MSA, perannya membantu pembiayaan proses pembuatan balik nama sertifikat. Kemudian, AEO, perannya membantu pencairan dengan jaminan sertifikat. Kemudian saudara CITO, perannya membuat surat kuasa palsu," beber Zulpan. "Kemudian pelaku RAP yang masih buron, (perannya) turut membantu pembiayaan proses balik nama sertifikat," imbuhnya. Adapun modus atau keterlibatan ketiga tersangka yakni mengalihkan 6 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik keluarga Nirina Zubir menjadi atas nama pelaku. Pengalihan dilakukan dengan memalsukan surat dan akta serta menggunakan dokumen palsu. "Setelah sertifikat dialihkan kemudian dialihkan kembali ke pada orang lain dan sebagian diagunkan di Bank untuk mendapatkan uang atau keuntungan," terang Zulpan. Atas keterlibatannya, ketiga tersangka baru dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan pemalsuan dokumen, kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ditambahkan Zulpan, dalam kasus mafia tanah ini keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian sekitar Rp 17 miliar. Seperti diketahui, kasus mafia tanah yang dialami keluarga Nirina Zubir sudah mulai dipersidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, sejak 17 Mei 2022. Adapun kasus atau perkara tersebut menyidangkan 5 terdakwa yakni masing-masing berinisial RK beserta suami inisial E, F sebagai notaris PPAT Jakarta Barat, IR, dan ER.




.jpg)












