- Menkop Ferry Optimis Satu Data Indonesia Bakal Percepat Proses Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih
- Pemkab Majalengka dan OJK Dorong Relaksasi KUR, Perbankan Diharap Turut Berkontribusi
- Pemkab Barito Utara Dorong Konsolidasi Ormas TBBR Lewat Rapimda I
- Fuomo Dorong Kreator Indonesia Jadi Pelaku Bisnis, Siapkan Fitur AI Analytics Engine
- DPRD Sambut Positif Langkah Pemkot Tangerang Akhiri Kerja Sama PSEL Dengan PT Oligo
- Darurat Sampah Nasional : DPRD Minta Pemkot Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah
- DPRD Apresiasi Respons Cepat Pemkot Tangerang Tangani Banjir
- Ketua DPRD Terima Tokoh Agama dan Masyarakat, Tabayun Soal Isu Revisi Perda 7 & 8
- AC Manual vs AC Digital di Mobil Modern: Prinsip Sama, Cara Rawatnya Tak Boleh Salah
- Raymond Indra dan Joaquin Ukir Runner-up di Istora, Disebut Penerus Kevin/Marcus
Plt Wali Kota Bekasi Hadiri Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi

Keterangan Gambar : Plt. Wali Kota Bekasi menghadiri sidang paripurna DPRD Kota Bekasi dalam rangka penetapan dan penandatanganan keputusan DPRD
MEGAPOLITANPOS.COM Bekasi - Plt. Wali Kota Bekasi menghadiri sidang paripurna DPRD Kota Bekasi dalam rangka penetapan dan penandatanganan keputusan DPRD tentang perubahan program Pembentukan daerah Tahun 2023 di Gedung DPRD Kota Bekasi.
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2023-2043 menjadi Perda, hasil pembahasan pansus 28 dan pansus 31, penugasan badan anggaran, serta pembentukan pansus 41 dan pansus 42 DPRD Kota Bekasi pada Kamis (04/05/2023).
Setelah melalui proses yang cukup panjang mulai dari peninjauan di RT dan RW Kota Bekasi sampai dengan proses persetujuan substansi oleh Kementrian ATR/BPN RI pada awal tahun 2023, Penetapan Raperda atau Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2023-2043 saat ini telah sampai pada tahapan persetujuan bersama DPRD dan Wali Kota.
Baca Lainnya :
- Pemkab Majalengka dan OJK Dorong Relaksasi KUR, Perbankan Diharap Turut Berkontribusi
- Jebol Sungai Cimanuk di Majalengka, Area Pertanian dan Rumah Warga Terendam Banjir
- Kwarcab Pramuka Majalengka 2025 -2030 Dikukuhkan, Komitmen Memperkuat Peran Pramuka Membina Generasi Muda
- Ketua Komisi III DPRD Majalengka, Tegaskan Poin Penting ke Pemerintah Soal Nasib Supir Angkot
- Bupati Mengajak Warga Majalengka, Hari Jadi 11 Februari Ramaikan dengan Prinsip Sederhana

"Dengan ditandatanginya persetujuan Wali Kota Tentang Penetapan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2023-2044 menjadi Perda, semoga dapat segera disahkan dan diundangkan menjadi Perda (Peraturan Daerah)." ujar, Plt walikota Bekasi.
Tri mengungkapkan hal itu guna arah penataan ruang dapat mengintegrasi berbagai kepentingan lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan.
"Penataan ruang yang akan termanifestasi dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah, pemaduserasian antara pola ruang dan struktur ruang, penyelerasan antara kehidupan manusia dengan lingkungan, perwujudan keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antar daerah, serta penciptaan kondisi peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang yang mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha." jelas Tri.

Tak lupa Tri Adhianto memberikan apresiasi dan rasa terimakasih kepada DPRD Kota Bekasi atas perannya dalam mengedepankan aspirasi masyarakat.
"Dengan selesai dibahasnya Raperda diatas, ini menunjukkan produktivitas dan kinerja yang profesional serta mengedepankan aspirasi masyarakat dalam membentuk regulasi. Semoga segala upaya yang telah dilakukan menjadi amal ibadah dan ridho dari Allah SWT dalam rangka membangun Kota Bekasi yang tercinta ini." ujar Tri.
Selain itu, Tri pun menyampaikan beberapa hal pokok yang menjadi ruang lingkup materi peraturan daerah yang disahkan hari ini bahwasannya akan menjadi pemikiran untuk selalu melakukan evaluasi secara terus menerus demi terwujudnya Visi dan Misi Kota Bekasi yang Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera dan Ihsan.

Terakhir, Tri mengucapkan selamat atas penugasan Badan Anggaran yang akan membahas hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2022 dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah, serta terbentuknya Pansus 41 dan Pansus 42.
Turut hadir pula Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Bekasi, Sekda Kota Bekasi, Pejabat Struktural Eselon II, dan III, Camat dan Lurah Se-Kota Bekasi, serta Pengurus Tim Penggerak PKK/Dharma Wanita Kota Bekasi. ** (Saipul Maulana )












.jpg)




