- PRSI dan PT Angri Pangan Indonesia Maju Teken MoU Dukung Program Robotika untuk Negeri
- Majalengka Gaspol PAD, Retribusi TKA Tembus Target 5,6 Miliar
- Baznas-Polres Sumedang Khitan Massal, 82 Anak Terbantu Warga
- Polres Majalengka Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, 1 Ditangkap
- Hingga Juni 2026 Polda Metro Berhasil Ungkap 3.809 Kasus dan Sita 17,45 Ton Narkotika
- LKPM Soroti RTRW Majalengka, Ancaman Nyata bagi Investor
- Ribuan Relawan MBG Tasikmalaya Turun ke Jalan, Tegaskan Dukungan untuk Program Makan Bergizi Gratis
- Jakarta Fair 2026 Hadirkan Berbagai Booth Laptop Best Seller, Keluaran Terbaru, Dapat Voucher Servis Rp550.000
- Bupati Serap Aspirasi dan Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat, Saat Safari Jumat Di Gunung Purei
- Apa Instruksi Bupati Saat Tinjau Jalan Km 30 Menuju Desa Jamut Teweh Timur
Pj Bupati Barito Utara, Lantik Abdul Mutolib, S.E Sebagai Penjabat Kepala Desa Jamut Kecamatan Teweh Timur

Pj Bupati Barito Utara, Lantik Abdul Mutolib, S.E Sebagai Penjabat Kepala Desa Jamut Kecamatan Teweh Timur
MEGAPOLITANPOS.COM -Muara Teweh - Pj. Bupati Barito Utara Drs. Muhlis telah melantik dan mengambil Sumpah Janji Jabatan, Kepala Desa Jamut Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara, Jumat (10/11/2023)
Pengangkatan Abdul Mutolib, S.E sebagai Penjabat Kepala Desa Jamut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/513/2023 tanggal 27 Oktober 2023.
Baca Lainnya :
- Gelar Rapat Paripurna Pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2025 DPRD Berikan 20 Catatan penting
- Sejumlah Fraksi DPRD Kabupaten Blitar Sanpaikan Pandangan Umum LKPJ Bupati 2025
- Terima LKPJ Bupati 2025 Legislatif Lanjut Akan Bahas Pembentukan Pansus.
- Hasrat, S.Ag, : Selaku Anggota DPRD Sangat Mendukung Pelaksanaan Festival Kuntau Menjadi Agenda Tahunan
- Pj Bupari Barito Utara Buka Secara Resmi Simposium Nasional Masyarakat Adat 2025
Pengangkatan dan pelantikan ini dilaksanakan setelah tejadinya kekosongan jabatan Kepala Desa (Kades) desa Jamut, dikarenakan Kepala Desa Jamut, Sunar, meninggal dunia, Senin (25/09/2023)
Sebagaimana ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku atas usulan dari BPD Desa Jamut, maka diangkat Penjabat Kepala Desa Jamut dari Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara, sampai dengan dilantiknya Pj Kepala Desa antar waktu hasil musyawarah Desa Jamut, hal ini dikatakan oleh Camat Teweh Timur, Drs.Walter.
Pj. Bupati Barito Utara Drs. Muhlis dalam sambutanya menyampaikan Penjabat (Pj) Kepala Desa mempunyai Tugas, Fungsi dan Kewenangan yang sama dengan Kepala Desa yang dipilih langsung oleh masyarakat Desa, Kades harus mampu melanjutkan kegiatan peyelenggaraan Pemerintah Desa, Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Desa, serta memberdayakan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Kades sebelumnya.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Barito Utara, saya memberikan Apresiasi dan Penghargaan atas Dharma Bakti dan pengabdian alm Sunar, dalam memimpin dan membangun dDsa Jamut selama ini. Saya berharap pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Desa Jamut Kecamatan Teweh Timur ini, dapat berjalan dengan sukses, lancar dan aman sampai dengan terpilih dan dilantiknya Kepala Desa Antar Waktu terpilih nantinya" Ucap Drs.Muhlis mengakhiri sambutanya.
Hadir pada kegiatan ini, Unsur FKPD dan KPD lingkup Pemkab Barito Utara, Perwakilan Polres Barito Utara, Perwakilan Pengadilan Negeri Muara Teweh, Camat Teweh Timur, Aparat Desa Jamut dan undangan terkait lainnya.
(Antiani)

.jpg)



.jpg)








