- Gabungan Wartawan Bersatu dalam Doa, KWP Gelar Doa Bersama di Kompleks DPR/MPR RI
- Kementerian UMKM Perkuat Kapasitas UMKM Aceh Terdampak Bencana
- Landing Page UMKM Sumatera Bangkit Jadi Kanal Baru Pemulihan Usaha Pascabencana
- Maulid Nabi Muhammad SAW, Bupati Barito Utara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Kepedulian Sosial
- Menkop Ferry Tegaskan Koperasi Jadi Tiang Utama Ekonomi Daerah
- Dorong Semangat Warga Jaga Kamtibmas Babinsa Bersama Komduk Patroli Malam.
- Dorong Semangat Warga Jaga Kamtibmas Babinsa Bersama Komduk Patroli Malam.
- Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang.
- Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan.
- Papan Proyek Jalan Sumberjaya Disorot, PUTR : Bukan Proyek Kami
Pj Bupati Barito Utara, Lantik Abdul Mutolib, S.E Sebagai Penjabat Kepala Desa Jamut Kecamatan Teweh Timur

Pj Bupati Barito Utara, Lantik Abdul Mutolib, S.E Sebagai Penjabat Kepala Desa Jamut Kecamatan Teweh Timur
MEGAPOLITANPOS.COM -Muara Teweh - Pj. Bupati Barito Utara Drs. Muhlis telah melantik dan mengambil Sumpah Janji Jabatan, Kepala Desa Jamut Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara, Jumat (10/11/2023)
Pengangkatan Abdul Mutolib, S.E sebagai Penjabat Kepala Desa Jamut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/513/2023 tanggal 27 Oktober 2023.
Baca Lainnya :
- Gelar Rapat Paripurna Pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2025 DPRD Berikan 20 Catatan penting
- Sejumlah Fraksi DPRD Kabupaten Blitar Sanpaikan Pandangan Umum LKPJ Bupati 2025
- Terima LKPJ Bupati 2025 Legislatif Lanjut Akan Bahas Pembentukan Pansus.
- Hasrat, S.Ag, : Selaku Anggota DPRD Sangat Mendukung Pelaksanaan Festival Kuntau Menjadi Agenda Tahunan
- Pj Bupari Barito Utara Buka Secara Resmi Simposium Nasional Masyarakat Adat 2025
Pengangkatan dan pelantikan ini dilaksanakan setelah tejadinya kekosongan jabatan Kepala Desa (Kades) desa Jamut, dikarenakan Kepala Desa Jamut, Sunar, meninggal dunia, Senin (25/09/2023)
Sebagaimana ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku atas usulan dari BPD Desa Jamut, maka diangkat Penjabat Kepala Desa Jamut dari Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara, sampai dengan dilantiknya Pj Kepala Desa antar waktu hasil musyawarah Desa Jamut, hal ini dikatakan oleh Camat Teweh Timur, Drs.Walter.
Pj. Bupati Barito Utara Drs. Muhlis dalam sambutanya menyampaikan Penjabat (Pj) Kepala Desa mempunyai Tugas, Fungsi dan Kewenangan yang sama dengan Kepala Desa yang dipilih langsung oleh masyarakat Desa, Kades harus mampu melanjutkan kegiatan peyelenggaraan Pemerintah Desa, Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Desa, serta memberdayakan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Kades sebelumnya.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Barito Utara, saya memberikan Apresiasi dan Penghargaan atas Dharma Bakti dan pengabdian alm Sunar, dalam memimpin dan membangun dDsa Jamut selama ini. Saya berharap pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Desa Jamut Kecamatan Teweh Timur ini, dapat berjalan dengan sukses, lancar dan aman sampai dengan terpilih dan dilantiknya Kepala Desa Antar Waktu terpilih nantinya" Ucap Drs.Muhlis mengakhiri sambutanya.
Hadir pada kegiatan ini, Unsur FKPD dan KPD lingkup Pemkab Barito Utara, Perwakilan Polres Barito Utara, Perwakilan Pengadilan Negeri Muara Teweh, Camat Teweh Timur, Aparat Desa Jamut dan undangan terkait lainnya.
(Antiani)

.jpg)














