- Bengkel Wijaya AC Mobil Tunjukkan Profesionalisme Tangani Berbagai Masalah AC Mobil
- Korban KSPSB Desak Negara Hadir, Proses PKPU Gagal dan Hukum Dinilai Mandek
- Respon PUPR Jalan Rusak Kades Kedungbanteng Redakan Emosi Warga Akan Tanam Pohon Pisang
- Satlantas Menyapa Masyarakat, Edukasi Administrasi Kendaraan dan Pelatihan SIM Praktis
- DPRD Minta Perusahaan Tambang Beralih ke Jalan Khusus, Hentikan Hauling di KM 30
- Hauling Batu Bara Dinilai Rusak Jalan, DPRD Barito Utara Panggil Tiga Perusahaan Tambang
- Konfercab GP Ansor Barito Utara, Pemuda Didorong Jadi Motor Pembangunan Daerah
- Bupati Barito Utara Buka Konfercab GP Ansor, Tekankan Penguatan Nilai Kemanusiaan
- Menkop Ferry Optimis Satu Data Indonesia Bakal Percepat Proses Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih
- Pemkab Majalengka dan OJK Dorong Relaksasi KUR, Perbankan Diharap Turut Berkontribusi
Pj Bupati Barito Utara, Lantik Abdul Mutolib, S.E Sebagai Penjabat Kepala Desa Jamut Kecamatan Teweh Timur

Pj Bupati Barito Utara, Lantik Abdul Mutolib, S.E Sebagai Penjabat Kepala Desa Jamut Kecamatan Teweh Timur
MEGAPOLITANPOS.COM -Muara Teweh - Pj. Bupati Barito Utara Drs. Muhlis telah melantik dan mengambil Sumpah Janji Jabatan, Kepala Desa Jamut Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara, Jumat (10/11/2023)
Pengangkatan Abdul Mutolib, S.E sebagai Penjabat Kepala Desa Jamut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/513/2023 tanggal 27 Oktober 2023.
Baca Lainnya :
- Hasrat, S.Ag, : Selaku Anggota DPRD Sangat Mendukung Pelaksanaan Festival Kuntau Menjadi Agenda Tahunan
- Pj Bupari Barito Utara Buka Secara Resmi Simposium Nasional Masyarakat Adat 2025
- Pj Bupati Barito Utara, Secara Resmi Membuka Rapat Kerja Dewan Adat Dayak Kabupaten Barito Utara Tahun 2025
- Gelar Open Hous, Pj Bupati Barito Utara Harapkan Idul Adha 1446 H Sebagai Moment Untuk Lebih Mempererat Hubungan Silaturahmi Antar Sesama
- Indra Gunawan, Sah Gantikan Drs Muhlis Sebagai Penjabat Bupati Barito Utara
Pengangkatan dan pelantikan ini dilaksanakan setelah tejadinya kekosongan jabatan Kepala Desa (Kades) desa Jamut, dikarenakan Kepala Desa Jamut, Sunar, meninggal dunia, Senin (25/09/2023)
Sebagaimana ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku atas usulan dari BPD Desa Jamut, maka diangkat Penjabat Kepala Desa Jamut dari Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara, sampai dengan dilantiknya Pj Kepala Desa antar waktu hasil musyawarah Desa Jamut, hal ini dikatakan oleh Camat Teweh Timur, Drs.Walter.
Pj. Bupati Barito Utara Drs. Muhlis dalam sambutanya menyampaikan Penjabat (Pj) Kepala Desa mempunyai Tugas, Fungsi dan Kewenangan yang sama dengan Kepala Desa yang dipilih langsung oleh masyarakat Desa, Kades harus mampu melanjutkan kegiatan peyelenggaraan Pemerintah Desa, Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Desa, serta memberdayakan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Kades sebelumnya.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Barito Utara, saya memberikan Apresiasi dan Penghargaan atas Dharma Bakti dan pengabdian alm Sunar, dalam memimpin dan membangun dDsa Jamut selama ini. Saya berharap pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Desa Jamut Kecamatan Teweh Timur ini, dapat berjalan dengan sukses, lancar dan aman sampai dengan terpilih dan dilantiknya Kepala Desa Antar Waktu terpilih nantinya" Ucap Drs.Muhlis mengakhiri sambutanya.
Hadir pada kegiatan ini, Unsur FKPD dan KPD lingkup Pemkab Barito Utara, Perwakilan Polres Barito Utara, Perwakilan Pengadilan Negeri Muara Teweh, Camat Teweh Timur, Aparat Desa Jamut dan undangan terkait lainnya.
(Antiani)















