Breaking News
- DPRD Minta Perusahaan Tambang Beralih ke Jalan Khusus, Hentikan Hauling di KM 30
- Hauling Batu Bara Dinilai Rusak Jalan, DPRD Barito Utara Panggil Tiga Perusahaan Tambang
- Konfercab GP Ansor Barito Utara, Pemuda Didorong Jadi Motor Pembangunan Daerah
- Bupati Barito Utara Buka Konfercab GP Ansor, Tekankan Penguatan Nilai Kemanusiaan
- Menkop Ferry Optimis Satu Data Indonesia Bakal Percepat Proses Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih
- Pemkab Majalengka dan OJK Dorong Relaksasi KUR, Perbankan Diharap Turut Berkontribusi
- Pemkab Barito Utara Dorong Konsolidasi Ormas TBBR Lewat Rapimda I
- Fuomo Dorong Kreator Indonesia Jadi Pelaku Bisnis, Siapkan Fitur AI Analytics Engine
- DPRD Sambut Positif Langkah Pemkot Tangerang Akhiri Kerja Sama PSEL Dengan PT Oligo
- Darurat Sampah Nasional : DPRD Minta Pemkot Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah
Perusahaan Tidak Taati Aturan, Disnakertrans Barsel Tak Punya Nyali Lakukan Penindakan

MEGAPOLITANPOS.COM: Buntok - Perusahaan yang dinilai tidak mentaati aturan, pihak Dinas ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan tengah (Kalteng) malah tak punya nyali dalam hal penindakan. Sehingga, persoalan itu perlu dipertanyakan kita semua, ada apa dengan Disnakertrans Barsel itu. Mengingat terkait statemen Kepala Seksi Informasi Pasar Kerja dan Sertifikasi Disnakertrans setempat, Arjiman, ST pada pemberitaan media ini sebelumnya dengan judul, "Disnakertrans Barsel Geram Perusahaan Yang Beroperasi di Wilayahnya Tidak Mentaati Aturan." Berita itu diterbitkan Selasa, (22/03/2022) kepada media ini. Pada pemberitaan dimaksud, pihaknya mengatakan akan menindak tegas dan akan melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap pihak perusahaan yang tidak mentaati aturan dalam menjalankan kegiatan usaha di wilayahnya. Perihal itu sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Undang - Undang ketenagakerjaan No 7 tahun 1981, serta menjalankan apa yang diamatkan dalam peraturan Bupati barito selatan no 26 tahun 2020. Terkait tentang perusahaan wajib koordinasi dan laporan dalam perekrutan/penerimaan tenaga kerja baru, dalam bentuk dialog dan melaporkan secara tertulis kepada Disnakertrans setempat, sebelum program kerjanya dilaksanakan. Namun faktanya pelaku usaha minimarket pada Alfamart yang beralamatkan di Jalan Pelita Raya, Kota Buntok, mengadakan perekrutan karyawan baru. Kegiatan itu tepatnya Kamis, 24 Maret 2022 pukul 10.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB. Dalam kegiatan perekrutan tersebut dimaksud, menimbulkan kerumunan masyarakat yang mengantri dalam pelaksanaannya. Masyarakat itu bergerombol atau antri untuk dites oleh pihak management pengusaha minimarket tersebut. Perekrutan karyawan baru itu nantinya akan disebar penempatannya di beberapa titik di kabupaten kota setempat. Namun saat media ini mengkonfirmasi tentang adanya kegiatan pelaksanaan perekrutan karyawan pada Alfamart dimaksud ke pihak Disnakertrans Barsel melalui Kepala Seksi Informasi Pasar Kerja dan Sertifikasi Arjiman ST mengatakan, kegiatan pelaksanaan yang dilaksanakan oleh pelaku usaha tersebut sama sekali tidak ada koordinasi dan pelaporan yang masuk keruang kerjanya. "Serta kami tidak mengetahui adanya kerumunan masyarakat peserta tes tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi media ini, Kamis (24/03/2022). Walau media ini telah melakukan konfirmasi ke pihak Disnakertrans tersebut, akan tetapi kegiatan pengetesan karyawan baru pada minimarket Alfamart yang berada di Jalan Pelita Raya Kota Buntok tersebut tetap berlangsung. Seakan kegiatan perekrutan karyawan baru itu tidak menabrak aturan atau ada legal standingnya. Ketika media ini mengkonfirmasi pihak Management Alfamart, Ari, terkait dengan perekrutan karyawan baru yang diduga melanggar aturan itu. disampaikan dirinya untuk melakukan koordinasi dan komonikasi maupun pelaporan secara tertulis sebelumnya belum ada, tapi tadi pagi pihaknya ada mengunjungi dan komonikasi secara lisan sama Dinas terkait, ucapnya. "Sudah ada komunikasi dengan Dinas terkait tapi secara lisan, perhari ini, pagi tadi." jelasnya kamis, (24/03/2022), sekitar pukul 10.00 WIB. (Ade/Red/MP).

















