- Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Sebanyak 480 Personil Disiagakan
- Warisan Leluhur yang Tetap Hidup, Hajat Laut Pangandaran Dorong Pariwisata Daerah
- Disambut Meriah di Istana Merdeka, Presiden Steinmeier Bahas Kerja Sama Strategis dengan Prabowo
- 585 Personel Gabungan Jajaran Polda Metro Disiagakan pada Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman
- Pesan Megawati Kepada Generasi Muda Dalam Bulan Bung Karno
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Semakin Semarak dengan Pertunjukan Barongsai Berkelas Dunia
- BNI Apresiasi Prestasi Alwi Farhan di Australia Open 2026, Pembinaan PBSI Dinilai Berhasil
- Jaga Stabilitas Keamanan Koramil 06/ Cbd dan Koramil 09/Setu Patroli Malam
- Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur
- Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
Penunggak Pajak Dipasangi Stiker Pengingat Oleh Bapenda Kabupaten Tangerang

Keterangan Gambar : Penunggak Pajak Dipasangi Stiker Pengingat Oleh Bapenda Kabupaten Tangerang
MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Tangerang- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memberikan sanksi administratif kepada salah satu pelaku usaha wajib pajak yang menunggak pajak restoran dengan melakukan pemasangan stiker pada tempat usaha wajib pajak tertunggak. salah satunya adalah Rumah Makan Ayam Bakar Beda Rasa, Yang Berada di Jalan Raya Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Kamis (15/9/2022).
Kepala Bidang Wasdal Bapenda Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri mengatakan, Pada hari ini kami melakukan tindakan pemasangan stiker, sebagai bentuk penagihan pajak daerah, kami melakulan penindakan administratif kepada calon wajib pajak yang belum patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya.
"Kami melakukan beberapa tahapan persuasif, untuk menunaikan kewajiban pajaknya, sehingga pada kesempatan kali ini tentunya kami sudah melakukan tindakan secara berurutan, di awal kami memberikan pemberitahuan, surat teguran, surat peringatan, dan nantinya kami akan lakukan pemasangan stiker, dan kami menghimbau kepada wajib pajak untuk patuh dan jujur dalam melaksanakan perpajakan daerahnya," ucapnya.
Baca Lainnya :
- Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Sebanyak 480 Personil Disiagakan
- Pesan Megawati Kepada Generasi Muda Dalam Bulan Bung Karno
- Sambut Kedatangan Megawati di Bulan Bung Karno Sebagai Loyalitas Kader Partai
- Pertamax Naik, Usaha Rakyat Terpukul! Pedagang dan Ojol di Majalengka Menjerit
- Aliansi Blitar Bersatu Bakal Gelar Tandingan Apel Akbar Dukung Program MBG
Kami juga menghimbau kepada para wajib pajak, bilamana mereka secara objektif dan subjektif sudah memenuhi ketentuan pajak daerah, agar segera melaporkan kepada kami dan kami akan pandu, akan kami bantu dan kami akan jemput bola untuk memudahkan mereka dalam rangka melaksanakan kewajiban perpajakan daerahnya.
"Tugas kami dari bidang wasdal salah satunya melakukan pengawasan, melakukan tindakan sosialisasi maupun tindakan persuasif kepada calon wajib pajak dan memelihara wajib pajak untuk tetap patuh dan taat dan serta jujur dalam melaksanakan perpajakan daerahnya, kami tentunya tidak mengharapkan tindakan tindakan yang berujung kepada tindakan sanksi seperti ini, dan kami berharap kepada calon wajib pajak yang lain ataupun wajib pajak yang tahu dengan persoalan ini untuk segera melaporkan usahanya kepada Bapenda Kabuapten Tangerang," ungkapnya.
Menurutnya, dengan melakukan pemasangan plang maupun stiker pada bangunan objek pajak tersebut untuk memberikan efek jera kepada pengusaha yang menunggak pajak.
"Jadi perlu kami tekankan bahwa pemasangan stiker itu bukanlah tindakan penyegelan, tetapi merupakan bentuk lain dari penagihan pajak. Ini juga dilakukan guna memberikan pembelajaran dan efek jera, supaya wajib pajak lainnya juga dapat menetapkan kepatuhan wajib pajaknya," katanya.
Ia mengatakan, sebelum pihaknya memberikan sanksi, Bapenda Kabupaten Tangerang telah melayangkan surat teguran terlebih dahulu dan kemudian dilakukan tindakan pemasangan stiker agar mereka dapat menyelesaikan tunggakan pajaknya.
Ia menjelaskan, meski telah diberikan sanksi administratif, pihaknya masih memberikan kesempatan untuk melakukan rekonsiliasi untuk memenuhi kewajibannya.
"Tetapi kami masih memberi peluang kepada mereka. Sesuai aturan bahwa jika pembayaran pajak sudah dilaksanakan semua kami akan mencabut sanksi administratif dalam bentuk penempelan stiker dan nanti kami akan lepas," jelasnya.
Ia berharap, dengan proses penagihan pajak melalui pemasangan stiker ini selanjutnya dapat dilunasi dan dibayarkan oleh pihak pengusaha ke kas daerah.
"Apabila telah melewati batas jangka waktu tersebut belum juga dilunasi oleh pihak pengusaha restoran atau rumah makan, maka persoalan piutang pajak ini akan kami serahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, untuk dilakukan penyegelan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang H.Slamet Budi menjelaskan, Hari ini kami melaksanakan pemasangan stiker bagi wajib pajak yang kita tunggu sampai dengan batas waktu yang ditentukan, jika tidak ada tindak lanjut dan kepatuhan, jadi tahapan itu sudah melalui beberapa tahapan proses administrasi, kita juga sudah melakulan upaya dan melayangkan surat dari bulan mei, agustus sampai dengan september, kita tunggu tidak ada respon sehingga pada hari ini kita dengan team wasdal melakukan pemasangan stiker kepada wajib pajak yang tidak patuh khususnya hari ini kita pasang di rumah makan ayam bakar beda rasa yang berada di kecamatan rajeg.
"Kepada para wajib pajak harus mendaftarakan diri sebagai wajib pajak daerah, khususnya di bidang restoran atau rumah makan, sehingga dengan mendaftarkan diri ini mereka tercatat di Bapenda kabupaten tangerang, sehingga team wasdal bisa melakulan monitoring terhadap kepatuhan wajib pajak ini, dalam rangka pajak restoran ini semuanya untuk mendapatkan meningkatkan potensi pajak daerah khususnya di bidang pajak restoran dan akhirnya juga untuk membiayai kegiatan pembangunan yang ada di pemerintahan kabupaten tangerang," ujarnya.
Dirinya juga menghimbau kepada para wajib pajak harus melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya, dan menaati aturan serta mematuhi apa yang menjadi ketentuan.(**)

















