Breaking News
- Paripurna III DPRD Barito Utara, Bupati Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Lima Raperda
- Anggota DPRD Barito Utara Semarakkan Safari Ramadhan di Lahei Barat, Pererat Silaturahmi Hingga Pelosok Desa
- Robot Wudhu Otomatis hingga Robot Sumo, Wapres Gibran Tinjau Karya Santri Didampingi PRSI
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Jadi Tersangka KPK
- PLN UID Jakarta Raya Perkuat Ketahanan Air Tanah Lewat Bantuan 12 Mesin Bor
- Persatuan Perempuan Sidoarjo Berbagi Takjil dan Suarakan Perdamaian Untuk Pimpinan Sidoarjo
- AKG Jadi Sorotan Utama, Bupati dan Kadisdik Awasi Menu MBG hingga Detail
- Satgas Saber Polda Metro Tegur dan Minta Pedagang Pasar di Jakarta Barat Menjual Bapokting Sesuai Harga Acuan
- 117 Kilometer Jalan Dikebut, Warga Majalengka Sambut Mudik Tanpa Waswas
- PWHI Surati DPKAD Kab.Tangerang Terkait Dugaan Penyalahgunaan Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel. Kutabumi
Pengakuan Tersangka Gea 'OnlyFans' ke Penyidik Polda Metro Soal Untung 15-20 Juta Per Bulan

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polisi menyebut tersangka kasus pornografi, Gusti Ayu Dewanti alias Dea mengaku mendapatkan keuntungan hingga puluhan juta rupiah dalam sebulan dari konten video porno yang telah dibuat dan diunggahnya di media sosial atau platform 'OnlyFans'. "Penghasilan kurang lebih Rp 15 sampai Rp 20 juta per bulan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/03/2022). Auliansyah menjelaskan, pengakuan itu diungkap tersangka dalam proses pemeriksaan. Selain itu, lanjut Auliansyah, tersangka juga mengaku telah membuat konten pornografi dan menyimpannya di akun @GRESAIDS, kemudian menjualnya di platform OnlyFans selama satu tahun. "Dari pemeriksaan awal (tersangka) sudah membuat konten sejak 1 tahun ini," kata Auliansyah kepada wartawan. Sebelumnya diberitakan pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Sabtu, 26 Maret 2022 telah menetapkan Dea sebagai tersangka atas kasus pornografi. "Hasil pemeriksaan penyidik, kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan (Dea) sebagai tersangka," jelas Auliansyah kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022). Walaupun yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak menahannya. Tersangka dikenai wajib lapor ke Polda Metro Jaya setiap Senin dan Kamis. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 dan atau pasal 9 juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 juncto Pasal 36 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Dan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-Undang ITE.
















