- BRI Life Dukung UMKM Fun Run 5K 2026, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Masyarakat
- Picu Kemacetan, Camat Tambora Tertibkan PKL
- SILAT APIK PTMA ke-5 Resmi Dibuka di Jakarta, Bahas Etika Digital dan Transformasi Sosial di Era AI
- Ketum SMSI Sebut Pelaku Usaha Media Perlu Fokus Pada Pengembangan Usaha
- Kemenkop Fasilitasi MoU Koperasi Gambir & ID FOOD untuk Ekspor ke India-Pakistan
- FPPM dan Konsultan Hukum Desak Negara Harus Segera Hadir Atasi Konflik Pertanahan
- Pelebaran Jalan Yetro Sinseng dan Tumenggung Ditargetkan Selesai Desember 2026
- Usung Semangat Sportivitas, Endriansyah Siap Ramaikan Bursa Calon Ketua Umum The Jakmania
- Pembangunan Jalan Daerah di 37 Provinsi Rampung dan Diresmikan Presiden, Total 1.151 Km
- Pak Gembus SPOT Plus Hadir di Tebet, Bukti Inovasi Waralaba Kuliner Indonesia Terus Berkembang
Penerbitan PBG Tangsel Melalui SIMBG

Keterangan Gambar : Efektifitas SIMBG Kota Tangsel Berlaku Sejak Oktober 2021
MEGAPOLITANPOS COM, Tangerang Selatan - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini telah berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan itu sebagai jawaban terhadap tantangan perkembangan dalam teknologi konstruksi dan kompleksitas bangunan modern.
Perubahan IMB menjadi PBG tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diundangkan pada 2 Februari 2021.
Pada pelaksanaannya, penerbitan PBG dilakukan oleh pemerintah kota ataupun pemerintah kabupaten. Seluruhnya dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Baca Lainnya :
- Ketum SMSI Sebut Pelaku Usaha Media Perlu Fokus Pada Pengembangan Usaha
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
- Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka
- Kapolres Majalengka Taklukkan Ciremai, Kibarkan Merah Putih Raksasa
- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Fraksi PSI Lakukan Kegiatan Reses ke-3

SIMBG di Kota Tangsel berlaku efektif pada 1 Oktober 2021 lalu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung. Kini masyarakat pun kian mudah mengakses berbagai informasi tentang penyelenggaraan bangunan gedung.
Sekretaris DCKTR Kota Tangsel, Hadi Wibowo memberi penjelasan tentang SIMBG yang di dalamnya mengatur sejumlah ketentuan terkait penyelenggaraan bangunan gedung di antaranya, Sertifikat Layak Fungsi (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), Rencana Teknis Pembongkaran (RTB).
"SIMBG adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB dan Pendataan disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung," paparnya, Jumat (10/11/23).
"Khusus bagi permohonan PBG dan SLF yang dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS), SIMBG digunakan sebagai aplikasi dalam layanan pemenuhan komitmen perizinan berusaha yang membutuhkan PBG dan SLF," imbuhnya.
Hadi juga membeberkan tentang perizinan PBG yang tak hanya mengatur soal pengerjaan bangunan baru, tapi juga untuk memperluas, mengubah atau mengurangi hingga merawat bangunan gedung yang telah ada.
"PBG adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku," katanya.
Sementara, SLF merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah atau pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.Adv












.jpg)




