- Bioskop Mini Jak Cinema Hadir di Rusun Pasar Rumput, Warga Bisa Nonton Film Indonesia Mulai Rp15 Ribu
- Kepala Desa Sumberjo Ajarkan Generasi Muda Produktif Kreatif Apa Kiatnya
- PSHT Cabang Kota Blitar Pusat Madiun Boyong 19 Medali di Kejurnas SH Terate UIN Satu Cup IV
- Mulai 31 Agustus, Pemkot Jaktim Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Raya Bogor Kramat Jati
- Semarak HUT RI Ke-81, PAUD Melati 08 Kalibata Gelar Aneka Lomba
- Karang Taruna RW 09 Kalibata Gelar Pesta Kemerdekaan Meriah pada 29 Agustus 2026
- Bupati Shalahuddin Tinjau Rumah Lanting di Sungai Barito yang Terdampak Surut
- Sebanyak 329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Tuntas Dibedah, Pondok Aren Terbanyak
- Kemenhub: Transportasi di Kalimantan Tetap Beroperasi di Tengah Karhutla.
- Polres Majalengka Kedepankan Langkah Preventif Tekan Knalpot Brong
Pembangunan Pool Bus Agramas di Sukamanah Rajeg Diduga Belum Berizin

Keterangan Gambar : Pembangunan Pool Bus Agramas yang berlokasi di Jalan Raya Rajeg- Mauk, Desa Sukamanah
MEGAPOLITANPOS.COM Kabupaten Tangerang - Pembangunan Pool Bus Agramas yang berlokasi di Jalan Raya Rajeg- Mauk, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang diduga belum mengantongi izin Pemberitahuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas terkait.
Pasalnya saat tim wartawan mendatangi lokasi pembangunan seorang mandor tidak bisa menunjukkan Rekomtek dari dinas PUPR Kabupaten Tangerang, dia hanya menunjukkan semacam rekom amdal dari Dinas DLH Kabupaten Tangerang.
"Maaf mas saya hanya menjalankan tugas untuk melaksanakan pembangunan Pul Agramas ini, soal perizinan silahkan tanya pak Agus," kata Mandor kepada wartawan. Sabtu, (12/08/2023).
Baca Lainnya :
- Bioskop Mini Jak Cinema Hadir di Rusun Pasar Rumput, Warga Bisa Nonton Film Indonesia Mulai Rp15 Ribu
- Kepala Desa Sumberjo Ajarkan Generasi Muda Produktif Kreatif Apa Kiatnya
- PSHT Cabang Kota Blitar Pusat Madiun Boyong 19 Medali di Kejurnas SH Terate UIN Satu Cup IV
- Mulai 31 Agustus, Pemkot Jaktim Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Raya Bogor Kramat Jati
- Semarak HUT RI Ke-81, PAUD Melati 08 Kalibata Gelar Aneka Lomba
Saat dikonfirmasi Vis WhatsApp ke penanggung jawab pembangunan, Agus mengatakan bahwa terkait surat izin PBG masih dalam proses DTRB.

"Kemarin juga ada wartawan 5 orang datang ke lokasi pembangunan, ini yang mana lagi ya?, kalau mau dikutip silahkan mas," tutupnya singkat.
Untuk diketahui bahwa setiap pembangunan gedung mengacu kepada Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung. ** (Tim)

















