- Pempek King Al-Bar99 Sensasi Khas Palembang Hadir di Pasar Kemis.
- Yonif TP 338 Majalengka Bergerak, dari Pangan hingga Kesehatan
- Bupati Eman Hadir, Makom Albab Majalengka Siap Tancap Gas 2026-2031
- Anggaran Kementerian dan Lembaga Dipotong 30 Persen per 8 Oktober, Begini Instruksi Menkeu!
- Koramil 09/Mauk Gelar Patroli Malam, Antisipasi Daerah Rawan Begal.
- Wujud Sinergi TNI dan Komduk, Dibangun Dengan Jaga Keamanan .
- Transformasi Bank DKI Jadi Bank Jakarta, Pemprov DKI Dorong Ekspansi Bisnis
- Kisah Inspiratif Dwi Suswanti Raih Gelar Doktor, Meski Sang Ibu Tak Lulus SD
- 174 Pelajar Ikuti Persami KKRI 2026 di Menarhanud 10/ABC.
- Rampas Mobil Taksi Online, Pelaku Berhasil Dibekuk Jatanras PMJ di Rangkasbitung
Pembangunan Pool Bus Agramas di Sukamanah Rajeg Diduga Belum Berizin

Keterangan Gambar : Pembangunan Pool Bus Agramas yang berlokasi di Jalan Raya Rajeg- Mauk, Desa Sukamanah
MEGAPOLITANPOS.COM Kabupaten Tangerang - Pembangunan Pool Bus Agramas yang berlokasi di Jalan Raya Rajeg- Mauk, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang diduga belum mengantongi izin Pemberitahuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas terkait.
Pasalnya saat tim wartawan mendatangi lokasi pembangunan seorang mandor tidak bisa menunjukkan Rekomtek dari dinas PUPR Kabupaten Tangerang, dia hanya menunjukkan semacam rekom amdal dari Dinas DLH Kabupaten Tangerang.
"Maaf mas saya hanya menjalankan tugas untuk melaksanakan pembangunan Pul Agramas ini, soal perizinan silahkan tanya pak Agus," kata Mandor kepada wartawan. Sabtu, (12/08/2023).
Baca Lainnya :
- Pempek King Al-Bar99 Sensasi Khas Palembang Hadir di Pasar Kemis.
- Yonif TP 338 Majalengka Bergerak, dari Pangan hingga Kesehatan
- Bupati Eman Hadir, Makom Albab Majalengka Siap Tancap Gas 2026-2031
- Anggaran Kementerian dan Lembaga Dipotong 30 Persen per 8 Oktober, Begini Instruksi Menkeu!
- Koramil 09/Mauk Gelar Patroli Malam, Antisipasi Daerah Rawan Begal.
Saat dikonfirmasi Vis WhatsApp ke penanggung jawab pembangunan, Agus mengatakan bahwa terkait surat izin PBG masih dalam proses DTRB.

"Kemarin juga ada wartawan 5 orang datang ke lokasi pembangunan, ini yang mana lagi ya?, kalau mau dikutip silahkan mas," tutupnya singkat.
Untuk diketahui bahwa setiap pembangunan gedung mengacu kepada Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung. ** (Tim)

.jpg)






.jpg)
.jpg)




