- Syukuran dan Ruwahan Digelar di Masjid Hasan Ganie, RT 004 Tirtajaya Rayakan Prestasi Siskamling
- Menkop Apresiasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan Melalui Festival Kopdes Merah Putih 2026 di Purworejo
- Percepat Penyelesaian Kasus Tanah Transmigrasi di Kalsel, Kementerian ATR/BPN Pimpin Mediasi Bahas Nilai Ganti Rugi
- Bukti Pelayanan Publik yang Bersih dan Akuntabel, Kantah Kota Denpasar Raih Predikat WBBM
- Menteri Nusron Tawarkan Skema HGB di Atas HPL Pemprov DKI Jakarta untuk Amakan Aset Pemerintah dan Lindungi Masyarakat
- Menteri Nusron Ungkap Kontribusi ATR/BPN terhadap Pendapatan DKI Jakarta Tembus Rp3,9 Triliun di 2025
- Wamen Ossy Dukung GALANG RTHB sebagai Langkah Strategis Pembangunan Berkelanjutan
- Serahkan 3.922 Sertipikat Aset Pemprov DKI Jakarta, Menteri Nusron: Selamatkan Aset Negara Senilai Rp102 Triliun
- Pemkab Barito Utara Atur Jam Kerja Selama Puasa, Pelayanan Tetap GASPOL
- Mudik Aman Berbagi Harapan, BUMN Fasilitasi Transportasi Gratis Lebaran 2026
Pembangunan Pool Bus Agramas di Sukamanah Rajeg Diduga Belum Berizin

Keterangan Gambar : Pembangunan Pool Bus Agramas yang berlokasi di Jalan Raya Rajeg- Mauk, Desa Sukamanah
MEGAPOLITANPOS.COM Kabupaten Tangerang - Pembangunan Pool Bus Agramas yang berlokasi di Jalan Raya Rajeg- Mauk, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang diduga belum mengantongi izin Pemberitahuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas terkait.
Pasalnya saat tim wartawan mendatangi lokasi pembangunan seorang mandor tidak bisa menunjukkan Rekomtek dari dinas PUPR Kabupaten Tangerang, dia hanya menunjukkan semacam rekom amdal dari Dinas DLH Kabupaten Tangerang.
"Maaf mas saya hanya menjalankan tugas untuk melaksanakan pembangunan Pul Agramas ini, soal perizinan silahkan tanya pak Agus," kata Mandor kepada wartawan. Sabtu, (12/08/2023).
Baca Lainnya :
- Syukuran dan Ruwahan Digelar di Masjid Hasan Ganie, RT 004 Tirtajaya Rayakan Prestasi Siskamling
- Menkop Apresiasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan Melalui Festival Kopdes Merah Putih 2026 di Purworejo
- Percepat Penyelesaian Kasus Tanah Transmigrasi di Kalsel, Kementerian ATR/BPN Pimpin Mediasi Bahas Nilai Ganti Rugi
- Bukti Pelayanan Publik yang Bersih dan Akuntabel, Kantah Kota Denpasar Raih Predikat WBBM
- Menteri Nusron Tawarkan Skema HGB di Atas HPL Pemprov DKI Jakarta untuk Amakan Aset Pemerintah dan Lindungi Masyarakat
Saat dikonfirmasi Vis WhatsApp ke penanggung jawab pembangunan, Agus mengatakan bahwa terkait surat izin PBG masih dalam proses DTRB.

"Kemarin juga ada wartawan 5 orang datang ke lokasi pembangunan, ini yang mana lagi ya?, kalau mau dikutip silahkan mas," tutupnya singkat.
Untuk diketahui bahwa setiap pembangunan gedung mengacu kepada Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung. ** (Tim)



.jpg)













