Breaking News
- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Bicarakan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Universitas Udayana, Wamen Ossy: Bukan Sekadar Ganti Dokumen Kertas ke Digital
- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah
- Pemerintah Umumkan Kebijakan WFA, Menteri Nusron Pastikan Kantah Tetap Buka Layani Masyarakat
- Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Blitar Kota Cek Kesiapan Kendaraan Dinas
- Panic Buying BBM Jadi Alarm Nasional, Ateng Sutisna Soroti Lemahnya Logistik Energi
- Hujan di Jatiwangi dan Harapan Baru UMKM
- Menteri Ara Lepas 14 Truk Genteng UMKM dari Majalengka
- Harga Daging Rp140 Ribu/Kg, Mendag Pastikan Pasokan Sembako Aman Jelang Lebaran
Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Milik Pedagang Bubur di Bekasi Ditangkap

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polisi menangkap pelaku kasus penggelapan sepeda motor milik pedagang bubur bernama Sita Tri Utami di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kasus ini terjadi pada Juli 2020. Ketika itu, Sita Tri Utami menggadaikan motornya merk Honda PCX kepada seseorang bernama Nur senilai Rp 6 juta. Kemudian, lanjut Zulpan, Sita Tri Utami meminta bantuan salah satu anggota Polres Metro Jakarta Utara agar motornya bisa ditebus kembali. Anggota polisi tersebut justru memperkenalkan Sita Tri Utami dengan tersangka MR yang diklaim bisa membantu. "Anggota Polri yang berdinas di Polres Jakarta Utara memperkenalkan korban ke saudara MR atau tersangka yang mana mengaku bisa bantu selesaikan masalah," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/2/2022). Kepada Sita Tri Utami, tersangka MR kala itu meminta uang sebesar Rp 18 juta jika motor ingin kembali. Korban yang percaya pun memberikan uang senilai Rp 15 juta dengan harapan motornya kembali. "Namun dalam kelanjutan motor tidak diserahkan kepada korban tapi tetap di bawah kepemilikan tersangka," ujar Zulpan. Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi. Hingga akhirnya selang waktu dua tahun kemudian tersangka MR baru bisa ditangkap, seusai Sri mengadukan kasusnya dan menjadi viral di media sosial. "Modus yang digunakan pelaku dalam kejahatan ini ialah untuk kepentingan pribadi dengan menggadaikan satu unit PCX milik korban," ujar Zulpan. Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Sebelumnya, kasus yang menimpa pedagang bubur ini sempat viral di media sosial usai korban mengadu dan meminta bantuan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Saya pengen ucapin pertama buat Kapolda Metro Jaya Fadil Imran dan Kabid Humas Zulpan dan Kapolres Metro Bekasi yang bantu saya temukan motor saya," ucap korban kepada wartawan. "Perjuangan dari 2020 sampai 2022, Alhamdulilah bisa ketemu dan saya bisa berdiri di sini semoga kedepan saya bisa lebih baik lagi dari kemarin-kemarin," tutupnya.

















