Para Perangkat Desa Demo di Depan Gedung DPR, Simak Apa Saja Tuntutannya

Keterangan Gambar : Cuk Suyadi selaku Ketua Satu PPDI
Mgapolitanpos.com, Jakarta- Para perangkat desa Demo di DPR, yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI)menggelar aksi demo di depan Gedung DPR RI, Jakarta.
PPDI masuk dalam tiga asosiasi pemerintah desa, Ketiga asosiasi itu masing-masing Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), dan Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI).
Mereka yang sudah berdatangan sejak pukul 6 pagi menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun. Mereka meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca Lainnya :
- PKDI Kab Blitar Masa Bakti 2025 - 2029 Dikukuhkan, Rudi Puryono Tegaskan Perkuat Kebersamaan Menjadi Mitra dan Mengawal Kebijakan Publik
- PKS: Kajian Bank Dunia Terkait Kemiskinan Indonesia Harus Jadi Bahan Evaluasi
- Berangkat dari PDIP Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tangerang Rajin Blusukan
- PKS: Jaga GPN dan QRIS, Bela Kedaulatan Ekonomi Indonesia
- Nasabah Bank DKI Tak Perlu Khawatir, Legislator: Dana 100 Persen Aman
" Status kades ketika kami mengabdi didesa memakai pakaian PNS. Dalam UU kepegawaian no.5 /2014 tentang PNS, itu PNS hanya ada dua yaitu ASN sama P3K. harapan kami kades masuk dalam unsur kepegawaian,"papar Cuk Suyadi selaku Ketua Satu PPDI pada wartawan, Rabu(25/01/2023).
Selain itu kata Suyadi kesejahteraan para perangkat desa perlu juga mendapat perhatian, karena selama ini masih jauh dari harapan.
" Selama ini kesejahteraan perangkat desa itu, ketika PP 11/ 2019 muncul bahwasanya tidak ada tingkatannya, jadi begitu masuk ya Rp2.020.000, begitu juga yang menjabat lama," katanya.
Bahkan kata Suyadi, masing-masing daerah ada yang belum memenuhi gaji tersebut,di kabupaten ada yang menerima cuma Rp800-900 ribu.
" Kami menuntut langsung dibayarkan dari pemerintah pusat, APBN tanpa dicampur dengan anggaran lain. Selama inikan dimasukan ADD (Alokasi Dana Desa) dan Dana Desa(DD), beda ya ADD dan DD. Bahkan ketika kami purna tidak ada tunjangan apapun, begitu selesai ya sudah," tukasnya.
Terkait masa jabatan Suyadi menyebut dari organisasi perangkat desa yang lain, memang menuntut masa jabatan 9 tahun, namun pihaknya tetap menuntut masa purna menjabat hingga 60 tahun.
" Dari organisasi lain silahkan menuntut masa jabatan mau 9, 12, 15 tahun, memang dalam UU 2014 cuma 6 tahun, nah ketika dikabulkan 9 tahun, maka usia masa jabatan kades 9 tahun, kayak kabinet gitu, jadi itu juga ditolak oleh teman teman, oke 9 tahun tapi dengan batas usia purna 60 tahun," tegasnya.
Dia menambahkan, selanjutnya dalam jangka panjang para perangkat desa akan menuntut pengakuan pusat, dimana sistem pemerintahan ada 3 yakni Pemerintah pusat, Pemerintah Daerah dan pemerintah Desa.
" Dalam jangka panjang kami juga akan perjuangkan adanya amandemen UUD 45 dimana sistem ketatanegaraan Tersebut pemerintah ada 2, pemerintah pusat dan desa, kami menuntut pengakuan ada pemerintah pusat,daerah dan desa," tuturnya.
Seiring dengan aksi demo PPDI di depan gedung MPR/DPR RI hari ini, Polisi memang melakukan rekayasa lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Alih arus dilaksanakan Hari Rabu 25 Januari 2021 pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai. Masyarakat menuju sekitar gedung DPR/MPR RI agar mencari jalan alternatif lain," tulis TMC Polda Metro Jaya, Rabu 25 Januari 2023.
Kepolisian juga mengimbau kepada pengguna jalan yang akan menuju ke Gedung DPR untuk mencari jalan alternatif.(ASl/Red/MP).
