- Miskan : Halal Bihalal 1447 H Pemersatu Warga PSHT Hamemayu Hayuning Bawono
- Hindari Potensi Konflik, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah dan Masyarakat Se-NTB Gotong Royong Mutakhirkan Data Pertanahan
- Hadiri Pengukuhan MUI NTB, Menteri Nusron Tekankan Prinsip Kebermanfaatan dalam Pengabdian
- Ahmad Nawawi Resmi Maju Calon Ketua Umum PB Mathla, ul Anwar 2026–2031
- H. Iing Misbahuddin Sebut Halal Bihalal PKS Wadah Satukan Visi Bangun Majalengka
- Audiensi PRSI di BRIN, Awali Penguatan Kolaborasi Strategis
- Halal Bihalal PKS Majalengka Dihadiri Bupati dan DPR RI, Seruan Langkung Sae Menguat
- Implementasi Robotika untuk Negeri di Padang, Siswa MAN 1 Tunjukkan Prestasi Gemilang
- LPDB Dorong Koperasi Lebih Berdaya, 15 Inkubator Terpilih Siap Dampingi Koperasi Naik Kelas
- Kantah Kab Tangerang Laksanakan Pembayaran Uang Ganti Rugi
Orang Tua Bharada E, Saya Serahkan Putusan yang terbaik kepada Tuhan

Megapolitanpos com, Jakarta- Tim penasehat hukum menghadirkan orang Tua dari Bharada Richard Eliezer yang datang langsung dari Manado dalam rangka untuk memberikan support Bharada E atau Richard Eliezer. Dalam menghadapi akhir dari persidangan.
Dalam kesempatan konpers dengan para awak media, Rynecke Alma Pudihang,ibu dari Bharada Richard Eliezer menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para awak media dan para pejabat khusunya Presiden Jokowi yang telah mendukung jalannya proses hukum kasus Sambo.
" Pertama - tama kami ucapkan terimakasih kepada semua yang sudah mendukung Bharada Richard Eliezer selama ini. Kami tak bisa sebutkan satu persatu semua yang diluar sana. Dan juga yang pertama kepada bapak Presiden kita Jokowi, dan juga Kapolri, bapak Menkopolhukam, bapak Kabareskrim dan Tim Khusus pak Irwasum, dan pak Danko yang ada di Brimodb sana,“terang Rynecke, Kamis(5/1).
Baca Lainnya :
Dia juga mengaku dan turut merasakan apa yg dirasakan oleh keluarga Almarhum Yosua dan
.bersyukur kepad Tuhanj karena sudah bisa dipertemukan kepada keluarga Yoshua.
" kami bersyukur sudah dipertemukan kedua keluarga dan kami sangat berduka cita kepada keluarga bang Yoshua atau almarhum Yoshua atas apa yang telah terjadi," katanya.
Soal hasil dari putusan pengadilan ibunda dari Bharada Richard E menyerahkan sepenuhnya kepada tuhan.
" Kami tidak mengharapkan apa yang berlebihan, tetapi kami selalu mengharapkan yang terbaik dari Tuhan. Apa yang tuhan berikan, apa nanti hasilnya itu yang terbaik dari Tuhan, Itu harapan dari kami sebagai orang tua," tuturnya.
Selanjutnya sidang adalah pembacaan tuntutan atau rekuisisor dari penuntut umum dan menurut JPU akan dilanjutkan Rabu mendatang.
" Izin majelis terkait dengan rekuisitor yang akan dibacakan oleh penasihat hukum mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya, maka kami mohon waktu dua minggu karena kami akan mendahulukan yang pokok dulu," tutup JPU
Terkait permohonan JPU Hakim memberikan tanggapannya dengan menunda sidang pada Rabu mendatang.
"Begini, kita tunda dulu di hari Rabu, apabila masih membutuhkan waktu lagi baru kita tunda satu minggu lagi, Jadi untuk sementara kita tunda untuk hari rabu yang akan datang, satu minggu," kata majelis hakim.(AS)

















