Operasi Pekat Jaya Polda Metro dan Polres Jajaran Selama 2 Pekan Maret 2024 Berhasil Ungkap 352 Kasus Kejahatan

By Sigit 28 Mar 2024, 21:44:24 WIB DKI Jakarta
Operasi Pekat Jaya Polda Metro dan Polres Jajaran Selama 2 Pekan Maret 2024 Berhasil Ungkap 352 Kasus Kejahatan

Keterangan Gambar : Polda Metro Jaya merilis hasil Operasi Pekat Jaya 2024


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya merilis hasil Operasi Pekat Jaya 2024 yang digelar selama 15 hari, yakni 1 sampai 15 Maret. Operasi itu, Polda Metro dan Polres jajaran berhasil mengungkap sebanyak 352 kasus kejahatan mulai dari kasus pencurian hingga pembunuhan.


"Kita telah melakukan Operasi Pekat Jaya sejak tanggal 1 Maret sampai 15 Maret. Dimana, kami menetapkan 71 TO (target operasi) yang akan kita ungkap. Pada operasi itu akhirnya kami mengungkap 352 kasus dengan total tersangka 409 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di ruang Satya Haprabu, Gedung Ditreskrimum PMJ, Rabu (27/3/2024).

Baca Lainnya :


Wira merinci, ratusan kasus yang diungkap terdiri dari beberapa katagori kejahatan.


"Terkait kasus curas atau pencurian dengan kekerasan sebanyak 14 kasus, sedangkan dengan pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 67 kasus. Kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) berjumlah 182 kasus," rincinya.


Kemudian, lanjut Wira, terkait barang bukti yang diamankan dari peredaran minuman keras sebanyak 132 botol.


"Dari kasus pemerasan terdapat 3 kasus," tambah Wira.


Selain itu, terdapat beberapa kasus pembunuhan yang berhasil diungkap pihaknya. Kasus pembunuhan itu terjadi di Jakarta Barat dan wilayah Bekasi.


"Selama pelaksanaan operasi pekat jaya ini juga mengungkap tiga kasus pembunuhan, di Jakarta Barat, Bekasi Kota dan Bekasi Kabupaten," jelas Wira.


"Kemudian kasus penganiayaan berat ada enam kasus yang berhasil diungkap. Dan kasus pencurian sebanyak 24 kasus," terangnya.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari operasi tersebut antara lain berupa kendaraan bermotor, senjata tajam dan sejumlah perangkat elektronik.


"Barang bukti yang disita oleh jajaran Polda Metro Jaya selama operasi pekat, adalah kendaraan roda empat sebanyak 7 unit, motor 117 unit, senjata api sebanyak 3 pucuk, Senjata tajam sebanyak 48 unit, uang tunai 13.613.000, laptop 187 unit, Miras 132 botol," paparnya.


Atas perbuatannya, para tersangka masing-masing dikenai pasal KUHP sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukan.

"Para tersangka dikenakan pasal yang variatif, berdasarkan perbuatan apa yang dilakukan para tersangka beserta modus operandinya," tandasnya.(*/Anton)




  • Berikan Pengarahan di Rakerda Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Sekjen ATR/BPN: Kemampuan Kelola Tiga Instrumen Jadi Kunci Sukses Pemimpin

    🕔00:02:37, 07 Mar 2026
  • Sosialisasi Permen 2/2026 tentang Kearsipan, Sekjen ATR/BPN: Pengelolaan Arsip Penting bagi Pelayanan Pertanahan

    🕔00:06:53, 07 Mar 2026
  • Bentuk Kepedulian terhadap Sesama, Kementerian ATR/BPN Gelar Bazar Ramadan 1447 H

    🕔00:25:42, 07 Mar 2026
  • Sorot Anggaran Lift Rp 1,8 Miliar di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, CBA Minta Kejati DKI Selidiki

    🕔17:04:08, 07 Mar 2026
  • Kembangkan Aplikasi Dashboard SDM, Sekjen ATR/BPN: Proses Mutasi dan Promosi Jadi Lebih Efektif dan Efisien

    🕔16:48:23, 04 Mar 2026