OJK, UU P2SK Sebagai Upaya Pemerintah Mengembalikan Jatidiri KSP

Keterangan Gambar : m acara “Mikro Forum – Forwada Discussion Series 2023 – Pengawasan Koperasi Pasca UU P2SK”, Rabu, 1 Februari 2023 di Bogor.
Megapolitanpos.com, Jakarta- Direktur Lemabaga Keuangan Mikro OJK Suparlan mengungkapkan, kesiapan OJK mengawasi koperasi yang bergerak dalam sektor jasa keuangan (open loop) pasca UU P2SK. OJK memaknai UU P2SK merupakan pemurnian serta upaya pemerintah dalam memperbaiki dan mengembalikan jati diri KSP itu sendiri, mengingat berbagai rententan kejadian dewasa ini yang mencoreng nama baik perkoperasian di tanah air.
Dalam UU P2SK, posisi OJK diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan aktivitas bisnis KSP open loop sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Ini maknanya, koperasi dapat masuk dalam industri jasa keuangan (IJK) sesuai perundang-udangan terkait. Konkretnya, KSP dapat beroperasi layaknya lembaga keuangan, seperti bank, asurasi, pasar modal, dan lainnya.
“Nantinya, operasional koperasi terkait aturan, perizian, dan pengawasan disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku terhadap IJK. Seberannya, secara exiting sudah berjalan. Bila ke depan ada penyempurnaan ketentuan, maka sebagai konsekwensi KSP mengikutinya, Kata Suparlan dalam acara “Mikro Forum – Forwada Discussion Series 2023 – Pengawasan Koperasi Pasca UU P2SK”, Rabu, 1 Februari 2023 di Bogor.
Baca Lainnya :
- LPDB dan Pemkot Kota Kendari Siap Kolaborasi Kembangkan Koperasi dan UMKM
- Anggota DPR Anis Byarwati Minta OJK Lebih Cepat Menangani Pengaduan Konsumen
- OJK: Pinjol Ilegal Sangat Berbahaya Bagi Masyarakat
- Sowan Bupati Terpilih H. Rijanto PKD Blitar Siap Bersinergi untuk Kemajuan Pemkab Blitar
- Kepada OJK, Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi Sektor Jasa Keuangan
Sementara itu, Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi menjelaskan bahwa pada tahun ini pihaknya akan lebih fokus untuk melakukan sosialisasi sekaligus membuat kriteria turunan untuk usaha
usaha koperasi yang masuk koperasi open loop maupun closeloop.
“Kami sekarang sedang menyusun dan menyelesaikan peraturan menteri (Permen) koperasi yang mengatur tentang kriteria usaha simpan pinjam dengan model close loop dan usaha jasa keuangan koperasi yang kita sebut model bisnis open loop,” kata Zabadi.
Sejalan dengan penyusunan Permen yang saat ini sedang dilakukan, Zabadi bilang bahwa saat ini Kemenkop-UKM juga sedang melakukan moratorium untuk pendirian koperasi simpan pinjam dan pengembangan lebih jauh dari usaha simpan pinjam. “Permen yang saat ini sedang disusun insyaAllah kita akan selesaikan dalam satu bulan ke depan,” ujarnya
Lebih lanjut, kata Zabadi kegiatan penilaian ini sangat penting dan sensitif yang memerlukan pelaksana dengan kemampuan khusus, terutama di bidang keuangan dan usaha simpan pinjam koperasi.
Dalam pelaksanaannya nanti, Zabadi menyebut akan melakukan secara sensus dan melihat secara objektif dari koperasi usaha simpan pinjam yang saat ini ada sekitar 17.000 koperasi simpan pinjam. Pelaksanaannya ditargetkan bisa selesai sesuai dengan ketentuan UU.
Dalam pelaksanaannya nanti, Zabadi menyebut akan melakukan secara sensus dan melihat secara objektif dari koperasi usaha simpan pinjam yang saat ini ada sekitar 17.000 koperasi simpan pinjam. Pelaksanaannya ditargetkan bisa selesai sesuai dengan ketentuan UU.
“Kita semua masih memiliki kesempatan sampai 2024-2025 ini untuk pembinaan koperasi yang open loop untuk kembali ke closeloop atau dia mengurus izin usaha ke OJK kalau memilih izin usaha ke OJK kalau memilih openloop,” imbuhnya.
Terakhir, ia juga menegaskan bahwa dalam masa menunggu izin usaha diterbitkan oleh OJK, koperasi-koperasi yang menjalankan bisnis openloop masih berada di bawah pengawasan dari Kemenkop-UKM.(ASl/Red/MP).
