Breaking News
- Biro SDM Polda Metro Jaya Jalin Kerjasama dengan Empat Perguruan Tinggi
- Menkop: Eksistensi Kopdes Merah Putih Merupakan Implementasi Dari Prabowonomics
- Paripurna III DPRD Barito Utara, Bupati Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Lima Raperda
- Anggota DPRD Barito Utara Semarakkan Safari Ramadhan di Lahei Barat, Pererat Silaturahmi Hingga Pelosok Desa
- Robot Wudhu Otomatis hingga Robot Sumo, Wapres Gibran Tinjau Karya Santri Didampingi PRSI
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Jadi Tersangka KPK
- PLN UID Jakarta Raya Perkuat Ketahanan Air Tanah Lewat Bantuan 12 Mesin Bor
- Persatuan Perempuan Sidoarjo Berbagi Takjil dan Suarakan Perdamaian Untuk Pimpinan Sidoarjo
- AKG Jadi Sorotan Utama, Bupati dan Kadisdik Awasi Menu MBG hingga Detail
- Satgas Saber Polda Metro Tegur dan Minta Pedagang Pasar di Jakarta Barat Menjual Bapokting Sesuai Harga Acuan
Mengaku Tak Berminat Jadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Ini Alasan Kapolda Irjen Fadil Imran

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengaku tak berminat menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan posisi Anies Baswedan. "Saya tidak berminat," cetus Fadil menjawab pertanyaan wartawan seusai memimpin acara Sertijab sejumlah pejabat Kapolsek wilayah hukum Polda Metro Jaya di Balai Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta, Selasa (24/5/2022). Orang nomor satu di lingkungan Polda Metro Jaya itupun menyebut alasan dirinya tidak menginginkan akan jabatan itu. Menurutnya, masih banyak hal yang harus ia lakukan sebagai Kapolda Metro terutama dalam menjaga Jakarta. "Masih banyak PR yang harus saya selesaikan untuk menjaga DKI Jakarta," ujar Fadil. Tak hanya itu, Fadil juga mengungkapkan bahwa ia fokus membantu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mewujudkan Polri yang Presisi. "Saya ingin membantu Kapolri untuk mewujudkan Polri yang Presisi, Polri yang lebih baik," lugasnya. Diberitakan sebelumnya, nama Irjen Fadil Imran disebut-sebut oleh politikus senior Gerindra M Taufik yang berpendapat bahwa Fadil berpeluang menjadi penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta setelah masa jabatan Anies Baswedan selesai pada Oktober mendatang. "Iya kemungkinan pasti ada (karena penunjukan Pj), itu kewenangan Presiden. Kapolda mungkin-mungkin saja," ujar Taufik dilansir kompascom, Selasa (17/5) lalu. Sekedar informasi, Irjen Fadil Imran masuk kriteria yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak 2024.
















