- Bengkel Wijaya AC Mobil Tunjukkan Profesionalisme Tangani Berbagai Masalah AC Mobil
- Korban KSPSB Desak Negara Hadir, Proses PKPU Gagal dan Hukum Dinilai Mandek
- Respon PUPR Jalan Rusak Kades Kedungbanteng Redakan Emosi Warga Akan Tanam Pohon Pisang
- Satlantas Menyapa Masyarakat, Edukasi Administrasi Kendaraan dan Pelatihan SIM Praktis
- DPRD Minta Perusahaan Tambang Beralih ke Jalan Khusus, Hentikan Hauling di KM 30
- Hauling Batu Bara Dinilai Rusak Jalan, DPRD Barito Utara Panggil Tiga Perusahaan Tambang
- Konfercab GP Ansor Barito Utara, Pemuda Didorong Jadi Motor Pembangunan Daerah
- Bupati Barito Utara Buka Konfercab GP Ansor, Tekankan Penguatan Nilai Kemanusiaan
- Menkop Ferry Optimis Satu Data Indonesia Bakal Percepat Proses Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih
- Pemkab Majalengka dan OJK Dorong Relaksasi KUR, Perbankan Diharap Turut Berkontribusi
Mayat dalam Karung di Daan Mogot Km 21, Polisi Ungkap Motif Pelaku Habisi Korban

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kronologi dan motif dari kasus pembunuhan yang mayatnya dalam karung dan ditemukan oleh warga di pinggir jalan Daan Mogot Km 21, Jakarta Barat.
"Dari penemuan mayat tersebut selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan dilakukan pendalaman oleh penyidik," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, di ruang Satya Haprabu, Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jum'at (25/4/2025).
Seperti diketahui, tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku pembunuhan yakni pria berinisial N (23), warga Kampung Eurih, Kelurahan Curug, Kecamatan Cibaliung, Pandeglang, Banten pada Selasa, 22 April 2025 di Kelurahan Penunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang. Adapun korban pembunuhan adalah pria bernama Al Bashar (32), warga Dusun Sugih Waras, Lampung Selatan.
Baca Lainnya :
- Pemkab Majalengka dan OJK Dorong Relaksasi KUR, Perbankan Diharap Turut Berkontribusi
- Jebol Sungai Cimanuk di Majalengka, Area Pertanian dan Rumah Warga Terendam Banjir
- Kwarcab Pramuka Majalengka 2025 -2030 Dikukuhkan, Komitmen Memperkuat Peran Pramuka Membina Generasi Muda
- Ketua Komisi III DPRD Majalengka, Tegaskan Poin Penting ke Pemerintah Soal Nasib Supir Angkot
- Kodam Jaya Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak Banjir Kapuk Muara Penjaringan
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Minggu (20/4/2025). Pelaku dan korban merupakan rekan kerja di sebuah rumah bordir (konveksi) di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan.
Wira menjelaskan, kronologi peristiwa pembunuhan berawal terjadi saat pelaku membantu korban bekerja dan mengobrol terkait pekerjaan. Namun pada saat melakukan pembicaraan ngobrol, tersangka merasa tersinggung karena korban merasa acuh atau mengacuhkan obrolan tersangka.
"Tersangka kesal atau emosi lantaran korban tidak mengacuhkan dirinya saat mengajak ngobrol," ujar Wira.
Selain itu, Wira mengatakan ada motif lain, yakni desakan ekonomi yang membuat tersangka N berniat untuk menghabisi nyawa korban.
"Tersangka juga karena dipengaruhi kebutuhan ekonomi, muncul niat tersangka untuk memiliki motor milik korban yang diparkir di halaman," beber Wira.
Lanjut Wira menambahkan, korban disikut saat tengah bekerja. Korban juga dikepruk menggunakan shockbreaker (batang besi) hingga tak sadarkan diri. Tak sampai di sana, tersangka juga menyayat jari korban untuk memastikan korban benar-benar mati.
"Tersangka membenturkan kepala korban tiga kali ke lantai (memastikan sudah tak bernyawa) dan memukul leher korban menggunakan sebuah besi shockbreaker motor," tambah Wira.
Atas perbuatannya, pelaku N dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(*/Anton)

















