- PRSI Babel Gelar Fun Match Robot Soccer Saat Ngabuburit Komunitas
- Menkop Kunjungi Kantor Agrinas, Bahas Perkembangan Rencana Operasional Kopdes Merah Putih
- Polres Blitar Kota Laksanakan Ramp Check dan Tes Urine Sopir serta Awak Bus di Terminal Patria
- Geger! Kasi Satpol PP Majalengka Ditemukan Tewas Mendadak di Kamar Kos Cigasong
- PRSI Dukung Robotic Competition 2026 di Kupang, Pemkot Beri Dukungan Penuh
- BRI Life Tebar Kebaikan Ramadan Lewat Program Takjil on The Road
- Mudik Lebih Nyaman, Bank Jakarta Siapkan Posko Istirahat hingga Program Mudik Gratis
- Menkop: Kopdes Merah Putih Jadi Ujung Tombak Keadilan Ekonomi dan Solusi Kesejahteraan Desa
- Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Wamen Ossy: Ujung Tombak dalam Pelayanan Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Dukung Program Ketahanan Energi Lewat Penyediaan Lahan dan Tata Ruang
Mayat dalam Karung di Daan Mogot Km 21, Polisi Ungkap Motif Pelaku Habisi Korban

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kronologi dan motif dari kasus pembunuhan yang mayatnya dalam karung dan ditemukan oleh warga di pinggir jalan Daan Mogot Km 21, Jakarta Barat.
"Dari penemuan mayat tersebut selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan dilakukan pendalaman oleh penyidik," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, di ruang Satya Haprabu, Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jum'at (25/4/2025).
Seperti diketahui, tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku pembunuhan yakni pria berinisial N (23), warga Kampung Eurih, Kelurahan Curug, Kecamatan Cibaliung, Pandeglang, Banten pada Selasa, 22 April 2025 di Kelurahan Penunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang. Adapun korban pembunuhan adalah pria bernama Al Bashar (32), warga Dusun Sugih Waras, Lampung Selatan.
Baca Lainnya :
- Geger! Kasi Satpol PP Majalengka Ditemukan Tewas Mendadak di Kamar Kos Cigasong
- Mudik Lebih Nyaman, Bank Jakarta Siapkan Posko Istirahat hingga Program Mudik Gratis
- DPR Sentil Program Konversi 120 Juta Motor Listrik: Ambisi Besar Harus Dibayar Kesiapan Nyata
- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Minggu (20/4/2025). Pelaku dan korban merupakan rekan kerja di sebuah rumah bordir (konveksi) di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan.
Wira menjelaskan, kronologi peristiwa pembunuhan berawal terjadi saat pelaku membantu korban bekerja dan mengobrol terkait pekerjaan. Namun pada saat melakukan pembicaraan ngobrol, tersangka merasa tersinggung karena korban merasa acuh atau mengacuhkan obrolan tersangka.
"Tersangka kesal atau emosi lantaran korban tidak mengacuhkan dirinya saat mengajak ngobrol," ujar Wira.
Selain itu, Wira mengatakan ada motif lain, yakni desakan ekonomi yang membuat tersangka N berniat untuk menghabisi nyawa korban.
"Tersangka juga karena dipengaruhi kebutuhan ekonomi, muncul niat tersangka untuk memiliki motor milik korban yang diparkir di halaman," beber Wira.
Lanjut Wira menambahkan, korban disikut saat tengah bekerja. Korban juga dikepruk menggunakan shockbreaker (batang besi) hingga tak sadarkan diri. Tak sampai di sana, tersangka juga menyayat jari korban untuk memastikan korban benar-benar mati.
"Tersangka membenturkan kepala korban tiga kali ke lantai (memastikan sudah tak bernyawa) dan memukul leher korban menggunakan sebuah besi shockbreaker motor," tambah Wira.
Atas perbuatannya, pelaku N dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(*/Anton)














