LSM KRPK Desak APH Segera Tuntaskan Tiga Perkara Hukum di Blitar Bila Tak Ingin Jabatan Mereka Dicopot

Keterangan Gambar : Ketua LSM KRPK Moch. Trianto desak APH tuntaskan kasus hukum macet di Blitar.
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar – Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK) pada Selasa siang (20/12/22) kerahkan ratusan massa mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri dan Polres Blitar. Ketua LSM KRPK Moch. Trianto menyebutkan beberapa tuntutan agar APH segera mengusut tuntas dugaan korupsi. Di antaranya adalah korupsi dana hibah Koni yang melibatkan anggota komisi IV DPRD Kabupaten Blitar (2014-2019), kasus korupsi workshop honorer K2 Dinas Pendidikan tahun 2012 yang telah ditetapkan tersangkanya (diduga proses hukumnya macet), dan yang ketiga pembuat surat KPK palsu yang juga belum ada kejelasan siapa tersangkanya.
"Kita mendesak agar APH ini konsisten menegakkan supremasi hukum. Kasus-kasus hukum agar segera ditangani dengan penuh komitmen dan konsistensi. Termasuk aktor pembuat surat KPK palsu harus segera ditangkap," ujar Trianto.
Kalau kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar langsung bisa diambil alih oleh Polda Jatim, Ketua LSM KRPK Moch. Trianto juga minta agar kasus besar yang terjadi di Blitar ini juga diambil alih penanganannya oleh Polda Jatim bahkan ditangani oleh Mabes Polri.
Baca Lainnya :
- Pemkot Blitar Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117 Wujudkan Pemerintah Kota Blitar Semakin SAE dan Tangguh
- Danramil 14/Panongan Ambil Apel Pagi Berikan Pengarahan Kepada Anggota
- Detikom Regional Summit di BIJB Kertajati, Ungkap Investasi dan Investor Kawasan Rebana
- Disnaker Memandang Penting Sertifikasi Kompetensi Berdasarkan Klaster Skema Digital Marketing
- 2000 Pelajar Terima Makanan Bergizi, Babinsa dan Bimas Kawal Langsung
"Kami mendesak agar 30 hari ke depan ada langkah nyata dari APH Blitar. Kalau tidak ada langkah konkret atau langkah nyata, tidak ada progres ke depan, Kajari tidak konsisten, maka kami akan mengerahkan massa lebih besar untuk menuntut agar Kajari sekarang dicopot dan diganti dengan Kajari yang lebih konsisten," tandasnya.
Selanjutnya Trianto juga menilai bahwa Aparat Penegak Hukum Blitar diduga kurang sungguh-sungguh menangani perkara yang jadi sorotan KRPK. Walau sebenarnya beberapa kasus besar banyak menyeret nama oknum pejabat di jajaran Kepolisian, Kementerian, dan juga menyeret nama kalangan Legislatif dan Yudikatif. Mengenai perkara suap, korupsi, dan kasus pidana lainnya yakni tentang dugaan penyalahgunaan obat terlarang sejenis narkoba.
"Kami setiap bulan selalu mendorong agar Kapolres, Kajari segera mengungkap kasus-kasus itu. Kalau kasus Sambo bisa terkuak, seharusnya Kapolres juga bisa menguak seperti kasus pembuat surat KPK palsu kepada Bupati tahun 2018. Dalam cctv sudah diketahui jejak digitalnya, namun mengapa hingga sekarang belum terungkap. Kami berharap Kapolres segera mengungkap kasus tersebut atau Kapolres dicopot dari jabatannya. Saya yang melaporkan kasus ini pada tahun 2018, tapi justru kami yang dijebloskan ke penjara selama 8 bulan. Siapa yang membuat surat KPK palsu harus dibongkar, harus dibongkar," tukasnya. (za/mp)
