- Koramil 01/Teluknaga Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau Panjang.
- Koramil 04/Ciledug Turun Tangan, Pasar Lembang Dibersihkan dari Sampah.
- Gabungan Wartawan Bersatu dalam Doa, KWP Gelar Doa Bersama di Kompleks DPR/MPR RI
- Kementerian UMKM Perkuat Kapasitas UMKM Aceh Terdampak Bencana
- Landing Page UMKM Sumatera Bangkit Jadi Kanal Baru Pemulihan Usaha Pascabencana
- Maulid Nabi Muhammad SAW, Bupati Barito Utara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Kepedulian Sosial
- Menkop Ferry Tegaskan Koperasi Jadi Tiang Utama Ekonomi Daerah
- Dorong Semangat Warga Jaga Kamtibmas Babinsa Bersama Komduk Patroli Malam.
- Dorong Semangat Warga Jaga Kamtibmas Babinsa Bersama Komduk Patroli Malam.
- Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang.
LSM KRPK Desak APH Segera Tuntaskan Tiga Perkara Hukum di Blitar Bila Tak Ingin Jabatan Mereka Dicopot

Keterangan Gambar : Ketua LSM KRPK Moch. Trianto desak APH tuntaskan kasus hukum macet di Blitar.
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar – Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK) pada Selasa siang (20/12/22) kerahkan ratusan massa mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri dan Polres Blitar. Ketua LSM KRPK Moch. Trianto menyebutkan beberapa tuntutan agar APH segera mengusut tuntas dugaan korupsi. Di antaranya adalah korupsi dana hibah Koni yang melibatkan anggota komisi IV DPRD Kabupaten Blitar (2014-2019), kasus korupsi workshop honorer K2 Dinas Pendidikan tahun 2012 yang telah ditetapkan tersangkanya (diduga proses hukumnya macet), dan yang ketiga pembuat surat KPK palsu yang juga belum ada kejelasan siapa tersangkanya.
"Kita mendesak agar APH ini konsisten menegakkan supremasi hukum. Kasus-kasus hukum agar segera ditangani dengan penuh komitmen dan konsistensi. Termasuk aktor pembuat surat KPK palsu harus segera ditangkap," ujar Trianto.
Kalau kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar langsung bisa diambil alih oleh Polda Jatim, Ketua LSM KRPK Moch. Trianto juga minta agar kasus besar yang terjadi di Blitar ini juga diambil alih penanganannya oleh Polda Jatim bahkan ditangani oleh Mabes Polri.
Baca Lainnya :
- Koramil 04/Ciledug Turun Tangan, Pasar Lembang Dibersihkan dari Sampah.
- Dorong Semangat Warga Jaga Kamtibmas Babinsa Bersama Komduk Patroli Malam.
- Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang.
- Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan.
- Papan Proyek Jalan Sumberjaya Disorot, PUTR : Bukan Proyek Kami
"Kami mendesak agar 30 hari ke depan ada langkah nyata dari APH Blitar. Kalau tidak ada langkah konkret atau langkah nyata, tidak ada progres ke depan, Kajari tidak konsisten, maka kami akan mengerahkan massa lebih besar untuk menuntut agar Kajari sekarang dicopot dan diganti dengan Kajari yang lebih konsisten," tandasnya.

Selanjutnya Trianto juga menilai bahwa Aparat Penegak Hukum Blitar diduga kurang sungguh-sungguh menangani perkara yang jadi sorotan KRPK. Walau sebenarnya beberapa kasus besar banyak menyeret nama oknum pejabat di jajaran Kepolisian, Kementerian, dan juga menyeret nama kalangan Legislatif dan Yudikatif. Mengenai perkara suap, korupsi, dan kasus pidana lainnya yakni tentang dugaan penyalahgunaan obat terlarang sejenis narkoba.
"Kami setiap bulan selalu mendorong agar Kapolres, Kajari segera mengungkap kasus-kasus itu. Kalau kasus Sambo bisa terkuak, seharusnya Kapolres juga bisa menguak seperti kasus pembuat surat KPK palsu kepada Bupati tahun 2018. Dalam cctv sudah diketahui jejak digitalnya, namun mengapa hingga sekarang belum terungkap. Kami berharap Kapolres segera mengungkap kasus tersebut atau Kapolres dicopot dari jabatannya. Saya yang melaporkan kasus ini pada tahun 2018, tapi justru kami yang dijebloskan ke penjara selama 8 bulan. Siapa yang membuat surat KPK palsu harus dibongkar, harus dibongkar," tukasnya. (za/mp)
















