Lima Sindikat Gas Oplosan, Dikenakan Wajib Lapor Oleh Polsek Panongan

By Johan MP 16 Mar 2023, 18:51:45 WIB Tangerang Kabupaten
Lima Sindikat Gas Oplosan, Dikenakan Wajib Lapor Oleh Polsek Panongan

Keterangan Gambar : Gedung Polsek Panongan


MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Tangerang - Lima sindikat praktek Ilegal tabung gas elpiji oplosan di Desa Rancaiyuh Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang pada Sabtu pekan lalu di kenakan tahanan luar (Wajib Lapor).

Kapolsek Panongan Iptu Hotma PA, Kamis (16/03/2023) melalui WhatsApp nya menyatakan perkara sampai sekarang masih lanjut tidak berhenti.

"Para tersangka diberikan penangguhan , karena dari pihak keluarga memohon, agar di tangguhkan dalam penahanan. Dalam penangguhan terhadap tersangka kita terbitkan wajib lapor, wajib lapor tersangka sudah dilakukan sejak Senin kemarin. Untuk wajib lapor di Polsek Panongan Senin dan Kamis jadi baru dua kali yaitu hari Senin kemarin dan Kamis hari ini," katanya.

Baca Lainnya :

Menurut Kapolsek Penangguhan para tersangka sesuai prosedur KUHP yang berlaku dan tidak menyalahi. "Penangguhan atau wajib lapor akan berlaku sampai berkas tahap dua atau P21, setelah P21 kita akan limpahkan ke Kejaksaan berkas berikut bersama para tersangkanya," katanya.

Lebih lanjut Kapolsek menambahkan, saat ini pihak Kapolsek Panongan melayangkan surat ke BPH Migas untuk meminta keterangan saksi ahli. "Untuk keterangan saksi ahlinya di serahkan ke BPH Migas mau ngirim siapa ke Polsek Panongan untuk di mintai keterangan," paparnya.

Sebelumnya di beritakan lima pelaku berinisial S, IA, J, YL dan DR di sangkakan pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) dan pasal 62 juncto pasal 68 huruf b dan c Undang-Undang perlindungan konsumen, ancaman hukuman 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliar.

Sementara itu Yanto Nelson Nalle dari Praktisi Hukum mengatakan seharusnya Polsek Panongan tidak menangguhkan penahanan kepada para tersangka. Para pelaku penyuntikan gas 3 kg adalah barang subsidi negara dan memakai uang negara, maka yang dirugikan adalah negara.

Masih kata Nelson dalam ilmu hukum ada alasan obyektif diatur dalam pasal 21 ayat 4 KUHAP yang menyatakan bahwa penahanan tersebut dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal, tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih

"Dengan memakai UU Migas, yang sanksinya paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar, sudah selayaknya mereka dilakukan penahanan bukan malah dilakukan penangguhan penahanan" tuturnya.Jhn




  • Gerebek Posyandu, Warga Antusias di Dampingi TNI

    🕔13:01:20, 22 Mei 2025
  • Danramil 14/Panongan Ambil Apel Pagi Berikan Pengarahan Kepada Anggota

    🕔10:13:23, 21 Mei 2025
  • Komsos Babinsa Desa Waliwis Ajak Aktifkan Siskamling

    🕔12:21:09, 21 Mei 2025
  • Sinergi Dandim 0510/ Tigaraksa dan Forkopimda di Hari Kebangkitan Nasional 2025

    🕔12:58:42, 20 Mei 2025
  • Serka Lukman Hadiri Musdes Bentuk Koprasi Merah Putih

    🕔13:01:38, 20 Mei 2025
  • 28°CHujan sedangJakarta - Hari Ini

    Jum'at

    30°C

    Sabtu

    30°C

    Minggu

    31°C

    Senin

    30°C

    Selasa

    27°C

    Rabu

    30°C


    Kanan - Iklan Sidebar

    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.