Lagi, Begal Ponsel Bawa Cilurit Ditangkap Tim Polres Metro Tangerang

By Johan MP 01 Agu 2022, 19:28:36 WIB Headline
Lagi, Begal Ponsel Bawa Cilurit Ditangkap Tim Polres Metro Tangerang

MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang-Sebanyak 10 Pelaku pembegal Ponsel diamankan, oleh jajaran Polres Metro Tangerang, sedangkan lima pelaku buron sampai saat ini masih dalam pengejaran anggota Tim gabungan Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, yaitu Polsek Batuceper dan Polsek Jatiuwung. Kejadian anggota dalam kurun satu minggu anggota gabungan tersebut berhasil mengungkap dua kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di dua lokasiyang berbeda. Kedua peristiwa tersebut terekam melalui video CCTV dan jadi viral di media sosial. Aksi kelompok pelaku begal ini sasaran utama mengincar ponsel pemilik korban yang ditemuinya secara random, bahkan para pelaku tak segan melukai korban menggunakan celurit jika korban melawan dan menolak barang permintaan mereka. Salah satunya peristiwa viral itu terjadi di wilayah hukum Polsek Batuceper, tepatnya di jalan pembangunan di depan Lotus. Aksi kawanan begal itu beroprasi sebanyak 10 orang di antaranya sebagian anak di bawa umur sambil berboncengan sepeda motor yang terekam CCTV menganiaya korban Rizki Rivaldi (20) dan rekannya Alfarizi (20) menggunakan celurit yang sedang beristirahat jam kerja pabrik lotus shift 3, Sabtu (23/7/2022) jam 03.20 dinihari. "Pelaku yang diamankan oleh Tim gabungan Polsek Batuceper ini berjumlah 9 orang mereka adalah AAF (19), MRA (15), RIM (15), GDA (15), A (14), RS (16) RDA (15) dan DR (15) sedangkan satu pelaku masih dalam pencarian (DPO) berinisial A," tegas Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan persnya di Mapolsek Batuceper. Senin, (1/8/2022). Kapolres Metro Jaya Kombes Polisi Zain Dwi Nugroho menjelaskan penangkapan dilakukan Tim gabungan berdasarkan keterangan saksi yang rekaman CCTV diawali terhadap pelaku MRA pada Rabu (27/7/2022) di wilayah Sumur Pacing, Karawaci, Kota Tangerang. "Dari hasil penangkapan itu , tim mengamankan barang bukti sepeda motor yang digunakan, dua celurit, handphone, sweater dan topi yang digunakan oleh para pelaku saat beraksi," ujar Zain. Selanjutnya Kapolres mengungkap juga kejadian peristiwa Jalan Prabu Kian Santang, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, yang terjadi pada (5/7/2022) lalu. Kawanan begal berjumlah lima orang ini menggasak ponsel korban yang masih dibawah umur menggunakan senjata tajam celurit panjang. "Di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, Tim berhasil mengamankan satu pelaku berinisial NK alias Garong, 4 pelaku lain berinisial M, R, B dan MF masih dalam pengejaran anggota kami dan kasus ini masih terus kami kembangkan," jelasnya. Terhadap para pelaku Polisi dalam kasus ini polisi menjerat mereka dengan pasal 375 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara.(Hasan).




  • Kementerian UMKM Perkuat Promosi Wastra Kalimantan Timur

    🕔15:54:28, 18 Jun 2026
  • Dunia Pers Berduka: Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia di Jakarta

    🕔03:06:40, 18 Apr 2026
  • Sorotan Nasional! Ateng Sutisna : DHE SDA Harus Jadi Solusi, Bukan Beban Baru Tata Kelola PSE

    🕔17:45:49, 15 Apr 2026
  • Dibalik Kemewahan dan Utang, Film Aku Harus Mati, Ungkap Sisi Gelap Ambisi

    🕔20:22:18, 26 Mar 2026
  • Resmikan Sundra Family Care, Menkop Apresiasi Diversifikasi Bisnis Kopontren Sunan Drajat Jatim

    🕔20:08:59, 10 Mar 2026