- Sachrudin: Perkuat Pelayanan agar Pelaku Usaha Makin Betah.
- Tak Cuma Warisan, Sachrudin: Seni Budaya Keagamaan Harus Berjaya Lintas Generasi.
- Hasil Sinergi, Maryono: Wujudkan Pemerataan & Infrastruktur Kian Dekat Warga .
- Bupati Eman Gebrak Ronda Majalengka, Desa Aktif Bakal Diganjar Hadiah
- Sidak Proyek Joko Pangon Ini Catatan Komisi III DPRD Kota Blitar.
- Mengenal Nomor Sertipikat dan Makna yang Terkandung di Dalamnya.
- KUMITRA Buka Akses Usaha Mikro Aceh ke Rantai Pasok Ritel
- Sri Rahayu Resmi Pimpin PDAM, Eman Soroti Pelayanan Air dan Kekompakan
- BNN RI dan Australian Federal Police Perkuat Kemitraan Brantas Jaringan Narkotika
- 638 Prajurit Satgas BGC TNI Konga 39-H MONUSCO Diberangkatkan Tugas Misi PBB ke Kongo
KPU Jabar di Hari Pertama Pendaftaran, Bacaleg DPRD dan DPD RI Belum Ada

Keterangan Gambar : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menyatakan belum ada bakal calon legislatif di hari pertama pendaftaran.
MEGAPOLITANPOS.COM Jawa Barat, Bandung,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menyatakan belum ada bakal calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI perwakilan Jawa Barat, yang mendaftarkan diri pada hari pertama pendaftaran pada Senin ke Kantor KPU Jawa Barat, Jalan Garut Kota Bandung.
"Belum ada yang daftar di hari pertama pendaftaran ini," kata Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Endun Abdul Haq, dikutip dari Antara di Bandung. Selasa, (02/05/2023).
Endun mengatakan pendaftaran bakal calon legislatif ini berlangsung dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.
Baca Lainnya :
- Bupati Eman Gebrak Ronda Majalengka, Desa Aktif Bakal Diganjar Hadiah
- Sri Rahayu Resmi Pimpin PDAM, Eman Soroti Pelayanan Air dan Kekompakan
- JPO Alun-alun Majalengka Mulai Dibangun, Bakal Jadi Ikon Baru Kota
- Iing Misbahuddin di Sadawangi, Kalimat Singkatnya Jadi Perhatian
- Anto Febrianto Gaspol! Pemuda Majalengka Diajak Jauhi Narkoba
"Untuk Senin hingga Sabtu pendaftaran dibuka dari jam 8 pagi hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan khusus untuk Minggu (14/5) nanti akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB," kata dia.
Pengajuan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dengan dokumen persyaratan sebagai berikut yakni pertama surat pengajuan menggunakan formulir model B-pengajuan-parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon. ** (Agit)







.jpg)



.jpg)




