KPU Jabar di Hari Pertama Pendaftaran, Bacaleg DPRD dan DPD RI Belum Ada

Keterangan Gambar : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menyatakan belum ada bakal calon legislatif di hari pertama pendaftaran.
MEGAPOLITANPOS.COM Jawa Barat, Bandung,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menyatakan belum ada bakal calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI perwakilan Jawa Barat, yang mendaftarkan diri pada hari pertama pendaftaran pada Senin ke Kantor KPU Jawa Barat, Jalan Garut Kota Bandung.
"Belum ada yang daftar di hari pertama pendaftaran ini," kata Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Endun Abdul Haq, dikutip dari Antara di Bandung. Selasa, (02/05/2023).
Endun mengatakan pendaftaran bakal calon legislatif ini berlangsung dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.
Baca Lainnya :
- Ketua DPRD Kabupaten Blitar Pimpin Rapat Paripurna Bahas Dua Agenda Penting, Tentang RPJMD dan Pembentukan Panitia Kusus
- KPU Kabupaten Barito Utara Resmi Mengeluarkan Pengumuman Pendaftaran Atau Pengusulan Pasangan Calon Pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024
- Jaga Sinergitas, Danramil 12/Rajeg Rapat Koordinasi Forkopimcam
- Cabut Plang di Lahan Sengketa, RT Rahmat Akan di Laporkan Polisi
- DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Bersama Eksekutif Agenda Penyampaian Rancangan Perda RPJMD 2025–2029
"Untuk Senin hingga Sabtu pendaftaran dibuka dari jam 8 pagi hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan khusus untuk Minggu (14/5) nanti akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB," kata dia.
Pengajuan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dengan dokumen persyaratan sebagai berikut yakni pertama surat pengajuan menggunakan formulir model B-pengajuan-parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon. ** (Agit)
