KPU, Bawaslu Dan Pemkab Barito Utara Ikuti RDP Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan MK Pilkada Barito Utara 2024

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh - DPRD Kabupaten Barito Utara, gelar Rapat Dengar Pendapat, terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada Barito Utara.
Dilaksanakan di ruang rapat DPRD Barito Utara, Senin (10/03/2025)
Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang diwakili Asisten setda bidang Administrasi Umum, Yaser Arafat menyampaikan bahwa
RDP ini digelar sebagai tindak lanjut atas keputusan MK yang memerintahkan PSU di dua TPS di Kabupaten Barito Utara, yaitu TPS 01 kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 desa Malawaken kecamatan Teweh Baru.
Baca Lainnya :
- Paslon S1F Gelar Halal Bihalal, Sampaikan Siap Menjadi Pemimpin Yang Amanah
- Investasi Sukuk Ritel SR022 Pakai wondr by BNI Bisa Dapat Cash Back Sampai Rp15 Juta
- BNI Perkuat Peran Strategis dalam Pembiayaan Berkelanjutan untuk Masa Depan Hijau
- Perjuangan Luar Biasa Sektor Ganda Putra Indonesia dalam Babak Semifinal Indonesia Open 2025
- Sambut Idul Adha 1446 H , Polsek Teweh Tengah Bagikan Daging Kurban untuk Anggota Dan Warga Setempat
Pada kesempatan ini, Yaser Arafat beserta jajaran Pemerintah Daerah menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan PSU yang Transparan dan Demokratis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami siap mendukung penyelenggaraan PSU agar berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan aturan hukum yang telah ditetapkan," ucap salah satu perwakilan Pemkab Barut.
Sementara itu, KPU maupun Bawaslu Barito Utara, memastikan bahwa seluruh proses PSU akan diawasi secara ketat guna menghindari pelanggaran dan memastikan hak pilih masyarakat tetap terjaga.
Selain itu, dalam pertemuan yang membahas kesiapan teknis dan logistik pelaksanaan PSU, juga ditekankan pentingnya menjaga Netralitas dan Kondusivitas selama proses Pemungutan Suara Ulang.
Adapun hasil dari RDP pemungutan suara ulang (PSU) bersama DPRD dan Stakeholder terkait yaitu KPU dan Bawaslu siap melaksanakan PSU pasca putusan MK pada hari sabtu tanggal 22 Maret 2025.
Dengan adanya PSU ini, diharapkan hasil Pemilu dapat mencerminkan pilihan masyarakat secara jujur dan adil sesuai dengan prinsip demokrasi yang berlaku.
Hadir pada kegiatan Anggota DPRD Barito Utara, Pemkab Barut, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta unsur Forkopimda lainnya.
(A)
