Kontroversi Jalan Hot Mix Tanpa Identitas di Minggirsari Wabup Rahmat Angkat Bicara

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Pembangunan jalan hot mix yang terletak di jalan Arjuno desa Minggirsari Kecamatan Kanigoro menuai polemik dari masyarakat, pasalnya proyek yang usai dikerjakan tanpa papan nama tidak juga menyebutkan sumber dana serta volume dan nama pihak ke tiga selaku pelaksana. Padahal dalam aturan penyedia barang dan jasa melalui Perpres Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara aturan jelas tidak bisa dibantahkan, semua mekanisme harus dilalui. Proyek tanpa papan nama patut dipertanyakan .
Terkait hal tersebut Wabup Blitar Ramat Santoso S.H, M.H Santoso menanggapi santernya polemik di masyarakat yang mensinyalir bahwa proyek di jalan Arjuno Minggirsari diduga proyek bodong, Rahmat Santoso angkat bicara Sabtu malam (06/05/2023) " Terkait kegiatan proyek yang menggunakan dana pribadi, tidak ada penyebutan volume panjang kali lebar dan tingginya pekerjaan,"ungkapnya
Baca Lainnya :
- Jaga Kebersihan, Babinsa Bersama Warga Laksanakan Gotong Royong
- Penghijauan di Wilayah Binaan, Babinsa Koramil 02/Btc Tanam Pohon Produktif
- PN Kabulkan Gugatan Pemecatan Hamzah Nasyah, DPC PDIP Majalengka Akan Lanjut ke MA dan Komisi Yudisial
- Walikota Blitar : Event Coffe Fest Bulan Bung Karno Sebagai Manifestasi Budaya dan Peningkatan UMKM Kota Blitar
- Babinsa Kelurahan Pondok Pucung Monitoring Program MBG
Rahmat Santoso yang juga ketua DPP IPHI ini juga menekankan, pembangunan yang menggunakan anggaran negara, baik jalan, drainage, talut maupun saluran, papan nama proyek harus terpasang secara jelas sebelum pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan.
"Kalau terkait paket pekerjaan Hotmix Jalan Gang Arjuno, Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar yang sudah dikerjakan itu dan tidak ada papan nama proyeknya, bisa dari bantuan dana pribadi saya juga bisa tidak, karena setelah hari raya tim saya belum melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan," jelas Wabup Rahmat.
Rahmat Santoso juga memastikan secara aturan, bahwa setiap pelaksanaan kegiatan proyek fisik dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Blitar, maupun Dinas lainya pasti terpasang papan nama proyek dengan baik. ** (za/mp)
