Breaking News
- Wabup Majalengka : Perang Melawan Narkoba Tak Boleh Berhenti Lagi
- Kapolres Majalengka Nyatakan Perang Total, Bandar Narkoba Diburu
- Kementerian UMKM Kawal Pemulihan Ekonomi Korban Bencana Sumatera hingga 2028
- Sukses Gelaran Festival Es Campur Merdeka Khas Blitar, Awak Media Hadir Berkontestasi
- Nurhadi Gelar Jalan Sehat Merdeka di Kerjen Blitar Hadianya paling Spektakuler Dinosaurus
- Bioskop Mini Jak Cinema Hadir di Rusun Pasar Rumput, Warga Bisa Nonton Film Indonesia Mulai Rp15 Ribu
- Kepala Desa Sumberjo Ajarkan Generasi Muda Produktif Kreatif Apa Kiatnya
- PSHT Cabang Kota Blitar Pusat Madiun Boyong 19 Medali di Kejurnas SH Terate UIN Satu Cup IV
- Mulai 31 Agustus, Pemkot Jaktim Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Raya Bogor Kramat Jati
- Semarak HUT RI Ke-81, PAUD Melati 08 Kalibata Gelar Aneka Lomba
Komplotan Begal di Jakarta Timur Dibekuk: Korban Dibacok dan Disiram Air Keras

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polisi berhasil mengungkap dan membekuk komplotan begal yang beraksi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 18 Juni 2022. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, komplotan berjumlah tiga pemuda berinisial SAN (19), BPR (19), dan RS (19) berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polda Metro Jaya dalam waktu tiga hari setelah kejadian. "Kasus ini terungkap dalam tempo 3 hari oleh subdit Resmob Polda Metro Jaya," kata Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (24/6/2022). Zulpan menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, selain melakukan pengancaman dengan senjata tajam celurit, komplotan ini juga tega menyiram air keras kepada korbannya. Mereka, lanjut Zulpan, masing-masing memiliki peran yang berbeda. "Pertama SAN perannya adalah sebagai eksekutor dengan membawa celurit dan membacok bagian belakang korban serta memberikan air keras kepada teman (pelaku) yang lain. Kemudian yang kedua BPR juga merupakan eksekutor, membawa celurit serta membacok korban sebanyak dua kali, kemudian yang ketiga RS juga sebagai eksekutor, perannya menyiram air keras ke wajah korban," terang Zulpan. Ditambahkan Zulpan, kasus terungkap setelah pihak korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. "Setelah terjadi kasus ini pada tanggal 18 Juni 2022, kemudian salah satu keluarga korban melaporkan kepada Kepolisian," ujar Zulpan. Bermodal laporan itu, kemudian tim penyidik Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). "Kemudian pada tanggal 21 Juni 2022 penyidik bisa ungkap kasus ini dengan menangkap seluruh pelaku," singkat Zulpan. Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini, diantaranya tiga buah celurit, dan dua buah handphone. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.




.jpg)












