Komplotan Begal di Jakarta Timur Dibekuk: Korban Dibacok dan Disiram Air Keras

By Anton 25 Jun 2022, 00:52:55 WIB DKI Jakarta
Komplotan Begal di Jakarta Timur Dibekuk: Korban Dibacok dan Disiram Air Keras

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polisi berhasil mengungkap dan membekuk komplotan begal yang beraksi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 18 Juni 2022. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, komplotan berjumlah tiga pemuda berinisial SAN (19), BPR (19), dan RS (19) berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polda Metro Jaya dalam waktu tiga hari setelah kejadian. "Kasus ini terungkap dalam tempo 3 hari oleh subdit Resmob Polda Metro Jaya," kata Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (24/6/2022). Zulpan menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, selain melakukan pengancaman dengan senjata tajam celurit, komplotan ini juga tega menyiram air keras kepada korbannya. Mereka, lanjut Zulpan, masing-masing memiliki peran yang berbeda. "Pertama SAN perannya adalah sebagai eksekutor dengan membawa celurit dan membacok bagian belakang korban serta memberikan air keras kepada teman (pelaku) yang lain. Kemudian yang kedua BPR juga merupakan eksekutor, membawa celurit serta membacok korban sebanyak dua kali, kemudian yang ketiga RS juga sebagai eksekutor, perannya menyiram air keras ke wajah korban," terang Zulpan. Ditambahkan Zulpan, kasus terungkap setelah pihak korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. "Setelah terjadi kasus ini pada tanggal 18 Juni 2022, kemudian salah satu keluarga korban melaporkan kepada Kepolisian," ujar Zulpan. Bermodal laporan itu, kemudian tim penyidik Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). "Kemudian pada tanggal 21 Juni 2022 penyidik bisa ungkap kasus ini dengan menangkap seluruh pelaku," singkat Zulpan. Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini, diantaranya tiga buah celurit, dan dua buah handphone. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.




  • Serahkan Lebih dari 1.000 Sertipikat Tanah Wakaf dalam ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan

    🕔22:09:27, 07 Jun 2026
  • Penutupan Latsarmil Komcad Gelombang I 2026, Wamen Ossy Sebut Latsarmil Perkuat Karakter dan Integritas ASN

    🕔22:13:22, 07 Jun 2026
  • Bicara dalam International Conference on Pesantren 2026, Menteri Nusron Ajak Masyarakat Sertipikatkan Tanah Wakaf untuk Lindungi Aset Umat

    🕔22:17:25, 07 Jun 2026
  • Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

    🕔21:20:30, 03 Jun 2026
  • Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

    🕔22:38:03, 02 Jun 2026