Breaking News
- Lala Sunara Resmi Pimpin KONI, Target Porprov Jadi Prioritas
- PTPN III dan Baharkam Polri Resmi Kerja Sama, Pengamanan Aset Strategis Negara Diperkuat
- Pari Purna DPRD Kota Blitar Pilih Sabotase Absen, Ini Alasannya
- Bupati Eman Ajak KAHMI Bersatu, Kolaborasi Jadi Kunci Majalengka SAE
- Agung Nugroho, Direktur Jakarta Institute: Kemerdekaan Pers Indonesia Bukan Lagi Sensor Negara, Tapi Tekanan Ekonomi
- Sinergi Fiskal Moneter: Arah Baru Industri Jasa Keuangan
- Bupati Majalengka Ultimatum KONI Majalengka: Saatnya Bangkit Raih Prestasi
- Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Sambangi Mako Korps Marinir
- Munjirin Minta FKDM Jakarta Timur Perkuat Deteksi Dini demi Menjaga Kondusivitas Wilayah
- Kementerian UMKM Sambut PEWIRA Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Nasional
Komedian FF Ditetapkan Tersangka Penyalahguna Tembakau Sintetis

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polisi menetapkan Fico Facriza (FF), komedian nasional sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis. "Kita amankan dan kita tetapkan sebagai tersangka adalah Fico Fachriza," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (14/2022). Penetapan tersangka itu, lanjut Zulpan, berdasarkan alat bukti yang didapat penyidik dari hasil penangkapan dan pemeriksaan urine. "Ada barbuk (barang bukti) diamankan dan hasil tes urine," ungkap Zulpan menambahkan. Zulpan menjelaskan dari hasil pemeriksaan, Fico mengaku mengonsumsi barang haram tersebut sejak 2016. Sebelumnya diberitakan, FF ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya, Pancoran Mas Depok pada Kamis (13/1) sekitar pukul 18.00 WIB. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 1,45 gram. "Dari proses penangkapan, tersangka masih dalam pengaruh terhadap tembakau sintetis ini," kata Wakil Direktur (Wadir) Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander, menambahkan. Atas perbuatannya, FF komedian jebolan Stand Up komedi ini dijerat Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun.(Anton)


.jpg)














