KH. Arif Fuadi Masih Sah, Sebagai Ketua Tanfidiyah Terpilih Ini Penjelasan Mujianto Alumni PC NU 2000/2003

MEGAPOLITANPOS.COM Blitar - Perhelatan Konfercab NU XVIII Kabupaten Blitar, yang digelar tgl. 18-19 Februari 2023, resmi (formal) dan legal, karena sesuai AD/ART dan Perkum NU, diselenggarakan oleh Panitia yg dibentuk oleh PCNU Kabupaten Blitar, dibuka oleh Rois Aam PBNU, dan secara teknis dipandu utusan PWNU Jawa Timur.
Hasil dari Konfercab NU XVIII Kabupaten Blitar, terpilihnya KH. Ardani Ahmad dan Drs.KH. Arif Fuadi, MH, masing-masing sebagai Rois Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah yang *sah*.
Adapun berdasarkan Surat PBNU nomor 1677/PB.03/A.I.03.44/99/03/2024 tertanggal 22 Maret 2024, perihal Pemilihan Ulang Ketua PCNU Kabupaten Blitar, hasil Konfercab XVIII NU Kabupaten Blitar *dibatalkan*, dg alasan a-l :
Baca Lainnya :
- Babinsa Komsos dengan Ketua RT, Jalinan Kemitraan
- Teguh Santosa Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum JMSI Periode 2025-2030
- Kodim 0510/Trs Laksanakan Upacara Bendera Mingguan
- 46 KPM Terima BLT DD Pemdes Gaprang, Ini Pesan Kades Asyahrul Farhuda
- Peserta STQ Terus Meningkat, Maryono: Pertahankan Semangat dan Pembinaan Generasi Qurani
_1. Bahwa sampai dengan diterbitkannya surat ini, ketua terpilih (H. Arif Fuadi) tidak dapat menunjukkan bukti pemenuhan syarat menjadi Ketua Tanfidziyah sebagaimana ketentuan :
_a. Pasal 39 ayat (4) Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, dan_
_b. Pasal 6 ayat (1) huruf a peraturan pekumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 3 Tahun 2022 tentang syarat menjadi pengurus_
_2. Bahwa sesuai ketentuan pasal 15 ayat (3) Anggaran dasar dan pasal 27 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, jabatan A’wan bukan merupakan bagian dari Pengurus Syuriyah Harian._
_3. Bahwa terdapat kesalahan penafsiran dan ketidakcermatan Pimpinan Sidang (Utusan PWNU Jawa Timur) dalam memahami ketentuan sebagaimana dimaksud butir 2 di atas, yang mengakibatkan kesalahan penetapan calon Ketua dalam Sidang Pleno Pemilihan Ketua PCNU Kabupaten Blitar._
_4. Bahwa Sekretariat Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sampai dengan diterbitkannya surat ini, tidak pernah menerima surat permohonan pengesahan beserta lampiran dokumen yang dipersyaratkan dari tim formatur sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 7 dan pasal 19 Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 6 Tahun 2022 tentang tata cara pengesahan dan pembekuan kepengurusan._
Atas pertimbangan di atas lalu *PBNU membatalkan*, sebagaimana di bawah ini :
huruf (a)
_“membatalkan hasil Konferensi Cabang XVIII Nahdlatul Ulama Kabupaten Blitar terkait dengan tahapan Pemilihan Ketua Tanfidziyah dan penetapan Tim Formatur . . .”_
Pembatalan ini perlu dikaji secara mendalam:
*Pertama:*
Argumen no. 1
Bahwa kenyataannya H. Arif Fuadi sudah mengirim ke PBNU, surat pernyataan pernah menjadi wakil Katib PCNU Kabupaten Blitar periode 1993-1998, yang di tandatangani 2 orang saksi (termasuk KH. Ardani Ahmad), dan diperkuat dengan, foto copy SK. Wakil Ketua GP Ansor Cabang Blitar periode 1994-1998.
Argumen no. 2
Bahwa H. Arif Fuadi dalam mencalonkan sebagai Ketua Tanfidziyah, tidak menggunakan SK Kepengurusan PCNU Kabupaten Blitar periode 2018-2023, yang menempati posisi A’wan, tetapi menggunakan SK. Kepengurusan PCNU Kabupaten Blitar periode 1993-1998, yang menempati posisi Wakil Katib (karena sesuatu hal, copy SK belum ketemu, kemudian digantikan dengan, surat pernyataan yang di tandatangani 2 orang saksi), kemudian syarat tersebut diperkuat dengan, foto copy SK Wakil Ketua GP Ansor Cabang Blitar periode 1994-1998.
Argumen no. 3
Bahwa sebagaimana tugas pokok dan fungsinya, pemandu Konfercab dari PWNU Jawa Timur, telah dengan baik dan benar melaksanakan tugasnya, tidak ada komplain/ protes dari peserta, dan hal ini bisa dilihat dari dokumen tertulis maupun kanal youtube.
Argumen no. 4
Berkas permohonan Pengesahan beserta lampirannya telah dikirim secara lengkap ke PWNU Jawa Timur dan PBNU, dg bukti Tanda Terima dari Staf Sekretariat.
Seandainya, argumen no. 4 ini belum/ terlambat diterima PWNU Jawa Timur maupun PBNU, tidak bisa serta merta membatalkan keabsahan substantif, dari hasil pemilihan pada Konfercab NU XVIII Kabupaten Blitar, sebab proses pemilihan adalah menuju substantif hukum, sedangkan permohonan pengesahan beserta lampiran dokumen, adalah prosedur administratif.
Prosedur administratif yang salah/ terlambat, tidak bisa serta merta menghapus posisi hukum substantif begitu saja.
*Kedua :*
Hasil Pemilihan Ketua Tanfidziyah, yg dilaksanakan melalui Konfercab XVIII NU Kabupaten Blitar, dg, mekanisme dan tata cara sesuai ketentuan AD/ ART dan Perkum NU, dg, hasil sah (itu mengandung substansi hukum dan mempunyai akibat hukum), maka pembatalannya tidak mudah, seperti hanya dengan, surat PBNU dengan, argumen dan pertimbangan sepihak, karena pertimbangan yang, dijadikan alasan ini bisa jadi tidak benar.
Oleh karena itu harus ada uji kebenaran, melalui Majelis Tahkim yang dibentuk oleh PBNU, atau Pengadilan Negeri, yang akan mendengar argumen dari masing-masing pihak, termasuk bukti-buktinya.
*Ketiga :*
Sebagaimana perintah Surat PBNU nomor 1677/PB.03/A.I.03.44/99/03/2024;
huruf c:
_“Demi kemaslahatan Jam’iyah Nahdlatul Ulama di Kabupaten Blitar, meminta kepada Rois Syuriyah Terpilih untuk mendiskualifikasikan H. Arif Fuadi . . . . . . . .”_
Hal ini secara teknis ada 2 tindakan :
1). Mencabut Surat Persetujuan Rois Syuriyah Terpilih kepada H. Arif Fuadi, atas majunya sebagai calon Ketua Tanfidziyah.
2) . Mendiskualifikasi H. Arif Fuadi sebagai Ketua Terpilih.
Sampai saat ini, kedua hal di atas tidak/ belum dilakukan oleh Rois Syuriyah Terpilih, sehingga persoalannya adalah :
a. Apakah Rois Syuriyah Terpilih mampu/ berani menarik kembali persetujuan yang pernah ia berikan di hadapan peserta Konfercab XVIII NU Kabupaten Blitar, dan menarik serta menggantikan dokumen persetujuan, yang saat ini dipegang oleh H. Arif Fuadi.
b. Apakah Rois Syuriyah (masih dalam kapasitas Terpilih, belum memiliki SK pengesahan), mempunyai kewenangan untuk men diskualifikasi hasil Konfercab NU Kabupaten Blitar.
*Keempat :*
Dari uraian dan fakta-fakta di atas, posisi H. Arif Fuadi sampai saat ini masih sah sebagai Ketua Terpilih, secara yuridis, prosedural, administratif, maupun faktual.
Oleh karena itu, jika kondisi ini tidak segera ditindaklanjuti untuk disahkan dan dilantik, akan menjadi persoalan hukum, sosial dan kemaslahatan warga Nahdliyin, khususnya di Kabupaten Blitar.
Silahkan melakukan kajian lebih lanjut. Sumber Mujianto Alumni PC NU 2000/2003. ** (za/mp)
