- H. Iing Misbahuddin Sebut Halal Bihalal PKS Wadah Satukan Visi Bangun Majalengka
- Audiensi PRSI di BRIN, Awali Penguatan Kolaborasi Strategis
- Halal Bihalal PKS Majalengka Dihadiri Bupati dan DPR RI, Seruan Langkung Sae Menguat
- Implementasi Robotika untuk Negeri di Padang, Siswa MAN 1 Tunjukkan Prestasi Gemilang
- LPDB Dorong Koperasi Lebih Berdaya, 15 Inkubator Terpilih Siap Dampingi Koperasi Naik Kelas
- Kantah Kab Tangerang Laksanakan Pembayaran Uang Ganti Rugi
- Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal
- Laksanakan Monev KKD Komisi IV DPRD Tekankan Evaluasi Kelayakan Mitra Komisi
- Bagas Mendesak Pemkab Blitar Tegas Sikapi Kepastian Hukum PSHT Masuk IPSI Pusat
- Film Dalam Sujudku, Siap Tayang 16 April 2026, Angkat Kisah Nyata tentang Cinta, Ujian, dan Kekuatan Doa
Ketua Forum Masyarakat Peduli Blitar Minta APH Tindak Tegas Konspirasi Jahat Oknum Kades Pagerwojo Kesamben

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Lembaga kontrol Sosial forum Masyarakat Peduli Blitar menyorot praktik dugaan penyalah gunaan kewenangan dan jabatan oleh Mepala Desa Pagerwojo Kecmatan Kesamben Mujiadi, penabat ink diduga membuat program proyek ternak penggemukan domba.
Namun yang ternyata tidak terwujud, program ini ternyata fiktif, dana yang digunakan Kepala Desa Mujiadi adalah melalui dana penyertaan modal ke Bumdes Panggung Lestari.
Dimana kepengurusan Bumdes Panggung Lestari ini Kepala unit peternakan merupakan anak kandung Kepala Desa dan Ketua Bumdes Keponakan Kepala Desa sendiri, sehingga dari hubungan keluarga Kepala Desa lebih mudah menggunakan aliran dana tersebut sekehendak diri Kepala Desa.
Baca Lainnya :
- H. Iing Misbahuddin Sebut Halal Bihalal PKS Wadah Satukan Visi Bangun Majalengka
- Audiensi PRSI di BRIN, Awali Penguatan Kolaborasi Strategis
- Halal Bihalal PKS Majalengka Dihadiri Bupati dan DPR RI, Seruan Langkung Sae Menguat
- Implementasi Robotika untuk Negeri di Padang, Siswa MAN 1 Tunjukkan Prestasi Gemilang
- LPDB Dorong Koperasi Lebih Berdaya, 15 Inkubator Terpilih Siap Dampingi Koperasi Naik Kelas
Mengutip dari unggahan medsos MPB Blitar, Ketua MPB Blitar Haryono SH bersama tim menelisik dan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Pagerwojo didampingi Komisaris Bumdes Panggung Lestari di balai desa setempat adanya dugaan proyek fiktif: pada APBDES Desa Pagerwojo TA.2022, dianggarkan untuk penyertaan modal ke Bumdes sebesar Rp 80.000.000 untuk program peternakan kambing sebanyak 30 ekor yang lokasinya ada dibelakang rumah ketua Bumdes, yang dalam hal ini diakui oleh Kepala Desa dan ketua Bumdes Panggung Lestari.
Dalam unggahan di medsos MPB ( Masyarakat Peduli Blitar. Red) setelah dana cair ke rekening Desa Pagerwojo kemudian ditransfer ke rekening Bumdes, selanjutnya oleh ketua BUMDES di transfer ke rekening pribadi kepala unit peternakan (anak kades Pagerwojo.Red ) sebanyak dua tahap yaitu Rp 50.000.000 dan 30.000.000 setelah itu oleh kepala desa uang itu diminta dari anaknya dan diduga untuk keperluan pribadi.
Kasus ini mencuat setelah terjadi polemik di masyarakat, yang akhirnya pada tanggal 15 November 2024 diadakan rapat membahas hal pemindahan hak oleh Kepala Desa. Keterangan ini dihadirkan dalam rapat: Kepala Desa, ketua Bumdes dan anggota BPD. Hasil pertemuan tersebut, kepala desa sepakat akan mengembalikan uang yang dibawa Kepala Desa Pagerwojo paling lambat tanggal 20 Januari 2025 dan apabila tidak, maka Kepal desa siap menanggung akibatnya.
Haryono ketua MPB Blitar dengan kejadian tersebut, forum Masyarakat Peduli Blitar malaporkan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri kabupaten Blitar untuk ditindaklanjuti ke ranah hukum dan jangan administrasi.
"Karena oknum Kades ini sudah berulang kali diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Harus ditindak karena ini diduga telah memenuhi unsur pasal 3 undang-undang 31 tahun 1999 tentang penyalahgunaan wewenang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan ingat, pada pasal 4 undang-undang ini, ditegaskan, pengengembalian kerugian negara, tidak menghapus pidana,"tandas Haryono ditemui media ini usai acara buka bersama anggota MPB Rayon Blitar Barat di lesehan Hari Diko Kelurahan Klampok kota Blitar Minggu petang (09/03/25)
Masih ungkap Haryono, selain menggunakan dana Bumdes sebesar Rp 80.juta rupiah, diduga oknum Kades Pagerwojo juga menggunakan dana laba penjualan masker sebesar Rp 15 juta dan dana angsuran dari nasabah Bumdea sebesar Rp 4.200.000 rupiah.

Sebelumnya, oknum kades ini sekira tahun 2023 akhir, lanjut Ketua MPB, Oknum ini juga menggunakan dana bantuan rumah tidak layak huni sebesar Rp 80.juta rupiah.
"Kasus ini juga kami laporkan ke kasi Intel kejaksaan by WhatsApp. Namun hanya diberi sanksi administrasi untuk mengembalikan," terangnya.
"Selanjutnya pada tahun 2023, Kemensos mengalokasikan dana bansos untuk rumah tidak layak huni di desa Pagerwojo sebanyak 5 titik rumah juga menjadi temuan MPB," Lanjut Haryono.
Setiap rumah mendapatkan bantuan sebesar Rp 20.000 namun yang dilaksanakan hanya 1 rumah. Yang 4 tidak. Sehingga 4 KPM ini mengadu kepada kami saat itu. Kami tegas minga kepada APH agar kejahatan yang berulang, jangan ada toleransi !!
Kami masih percaya dengan APH, masalah ini juga kami bersurat kepada Bupati Blitar,"pungkas Haryono ( za/mp)

















