- Pabrik Uang Palsu Grade A Digerebek di Tangsel, Nilainya Capai Rp36 Miliar
- Menkop Dorong Transformasi Komunitas Ekraf Malang Jadi Koperasi
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
- Momen Istimewa Hari Juang Polri 2026, Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Berwirausaha dan Ciptakan Lapangan Kerja
- Ciputra Life Bukukan Laba Rp99,3 Miliar, Premi Semester I 2026 Tumbuh 53 Persen
- Silaturahmi ke PDM Depok, Kapolres Christian Rony Putra Ajak Muhammadiyah Perkuat Kamtibmas
- Bursa Wirausaha Unggulan Hadir di Sumut, Kementerian UMKM Buka Akses Pasar dan Pembiayaan
- Dari Jakarta ke Flores, Kemenhub Salurkan Bantuan Korban Gempa Lewat Laut dan Udara
Kemendag Dorong Pelaku Usaha dan Eksportir Manfaatkan Kemudahan Ekspor

MEGAPOLITANPOS.COM, Bandung– Kementerian Perdagangan menyosialisasikan kemudahan ekspor berupa efisiensi pembiayaan ekspor dan fasilitasi pelayanan Surat Keterangan Asal (SKA). Melalui sosialisasi ini, Kemendag mendukung para pelaku usaha dan eksportir untuk dapat memanfaatkan kemudahan-kemudahan ekspor yang disiapkan pemerintah. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Mardyana Listyowati, dalam sosialisasi kemudahan ekspor pada di Bandung, Jawa Barat.
“Kami harap efisiensi pembiayaan ekspor dan fasilitasi pelayanan penerbitan SKA dapat semakin berperan mendorong perekonomian. Para eksportir, Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA), dan para pemangku kepentingan dapat ikut berperan dalam perekonomian dengan mengaplikasikan cara-cara pengaplikasian kemudahan ekspor ini,” ujar Mardyana dalam keterangan tertulisnya,Kamis(07/12).
Mardyana mengungkapkan, penghapusan biaya penerbitan SKA menjadi implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan. Menurutnya, penghapusan tersebut merupakan keniscayaan untuk dilakukan karena penerbitan SKA tidak termasuk objek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Lainnya :
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
- Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Berwirausaha dan Ciptakan Lapangan Kerja
- Bursa Wirausaha Unggulan Hadir di Sumut, Kementerian UMKM Buka Akses Pasar dan Pembiayaan
- Warung Tiwul hingga Sate Taichan Ludes, UMKM Rasakan Manfaat Kumpul Bersama Rakyat
- Kumpul Bersama Rakyat, Menteri UMKM Ajak Perkuat Solidaritas dan Satukan Semangat Kemerdekaan
Untuk menyesuaikan mekanisme penerbitan Formulir SKA yang tidak melalui proses pembayaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag melakukan perubahan keempat atas Permendag 24 Tahun 2018.
“Dengan penghapusan PNBP SKA ini, kami harap ada peningkatan kepastian berusaha serta berkurangnya waktu, biaya, dan alur proses penerbitan SKA. Efisiensi ini dapat memperlancar stimulus bagi ekspor Indonesia,” kata Mardyana.
Mardyana juga berharap, kemudahan ekspor dan sosialisasinya dapat mendorong sinergi seluruh IPSKA, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi tantangan peningkatan ekspor.
“Sosialisasi ini dapat mendorong sinergi seluruh IPSKA, pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan untuk dapat menghadapi tantangan-tantangan yang ada, agar dapat membawa manfaat besar bagi perkembangan ekonomi di Indonesia khususnya peningkatan ekspor,” pungkas Mardyana.(Reporter: Achmad Sholeh)



.jpg)
.jpg)












