- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Jadi Pusat Perayaan HUT Jakarta dengan Ragam Hiburan Istimewa
- Ketum PRI Lantik Pengurus Samudra, Perkuat Peran Santri dalam Pembangunan Bangsa
- Pasangan Muda Indonesia Bersinar di Macau Open 2026, BNI dan PBSI Petik Hasil Pembinaan Jangka Panjang
- KUR Rp40 Miliar Digelontorkan ke NTB, Dorong UMKM dan PMI Naik Kelas
- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Fraksi PSI Lakukan Kegiatan Reses ke-3
- PENAS XVII Jadi Pintu Kolaborasi dan Inovasi bagi Pertanian Barito Utara
- Pemkab Tegaskan Komitmen Barito Utara Dukung Kemandirian Pangan Nasional di PENAS XVII Gorontalo
- Clarks Flagship Store Blibli : Menjamin Keaslian Produk Dan Koleksi Lengkap
- KAI Gandeng Komunitas Kampanyekan Keselamatan serta Ajak Masyarakat Disiplin di Perlintasan
- Target Pertahankan Gelar Juara Umum Pepaperda, Sachrudin Siap Berikan Bonus
Kemendag Dorong Pelaku Usaha dan Eksportir Manfaatkan Kemudahan Ekspor

MEGAPOLITANPOS.COM, Bandung– Kementerian Perdagangan menyosialisasikan kemudahan ekspor berupa efisiensi pembiayaan ekspor dan fasilitasi pelayanan Surat Keterangan Asal (SKA). Melalui sosialisasi ini, Kemendag mendukung para pelaku usaha dan eksportir untuk dapat memanfaatkan kemudahan-kemudahan ekspor yang disiapkan pemerintah. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Mardyana Listyowati, dalam sosialisasi kemudahan ekspor pada di Bandung, Jawa Barat.
“Kami harap efisiensi pembiayaan ekspor dan fasilitasi pelayanan penerbitan SKA dapat semakin berperan mendorong perekonomian. Para eksportir, Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA), dan para pemangku kepentingan dapat ikut berperan dalam perekonomian dengan mengaplikasikan cara-cara pengaplikasian kemudahan ekspor ini,” ujar Mardyana dalam keterangan tertulisnya,Kamis(07/12).
Mardyana mengungkapkan, penghapusan biaya penerbitan SKA menjadi implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan. Menurutnya, penghapusan tersebut merupakan keniscayaan untuk dilakukan karena penerbitan SKA tidak termasuk objek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Lainnya :
- KUR Rp40 Miliar Digelontorkan ke NTB, Dorong UMKM dan PMI Naik Kelas
- Kementerian UMKM Perkuat Promosi Wastra Kalimantan Timur
- Menkop Perkuat Peran Koperasi Dalam Ekosistem Energi Terbarukan
- Legalitas dan Sertifikasi Jadi Kunci UMKM Naik Kelas, Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Usaha
- Bandung Zoo Punya Pengelola Baru, Fauna Land Siap Ubah Wajah Kebun Binatang Legendaris
Untuk menyesuaikan mekanisme penerbitan Formulir SKA yang tidak melalui proses pembayaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag melakukan perubahan keempat atas Permendag 24 Tahun 2018.
“Dengan penghapusan PNBP SKA ini, kami harap ada peningkatan kepastian berusaha serta berkurangnya waktu, biaya, dan alur proses penerbitan SKA. Efisiensi ini dapat memperlancar stimulus bagi ekspor Indonesia,” kata Mardyana.
Mardyana juga berharap, kemudahan ekspor dan sosialisasinya dapat mendorong sinergi seluruh IPSKA, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi tantangan peningkatan ekspor.
“Sosialisasi ini dapat mendorong sinergi seluruh IPSKA, pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan untuk dapat menghadapi tantangan-tantangan yang ada, agar dapat membawa manfaat besar bagi perkembangan ekonomi di Indonesia khususnya peningkatan ekspor,” pungkas Mardyana.(Reporter: Achmad Sholeh)
















