Kasus Korupsi IPAL Kota Blitar, Menjadi Sorotan Warga

By Johan MP 19 Sep 2025, 15:30:16 WIB Jawa Timur
Kasus Korupsi IPAL Kota Blitar, Menjadi Sorotan Warga

Keterangan Gambar : Kasus Korupsi IPAL Kota Blitar, Menjadi Sorotan Warga


MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Kasus korupsi proyek IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) di Kota Blitar, yang melibatkan dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur dan kerusakan fisik proyek, dengan kerugian negara mencapai Rp 553 juta menjadi sorotan publik, karena masih ada pelaku yang diduga hingga kini masih bebas di luar menghirup udara segar dari pihak swasta selaku Penyedia barang dan orang dinas terkait. 

Dalam kasus ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk dua Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang sudah menjadi terdakwa, empat Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), serta seorang mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kepala Dinas PUPR. 

Kronologi dan Terlibatnya Tersangka

Baca Lainnya :

Awal Kasus: Kejari Blitar menetapkan dua tersangka awal, GTH dan MJ, yang merupakan TFL, terkait dugaan korupsi DAK Fisik tahun 2022 karena tidak melaksanakan tugas sesuai peraturan dan melanggar prosedur. 

Penetapan Tersangka Baru: Pada Juni 2025, Kejari kembali menetapkan lima tersangka baru:

TK (Ketua KSM Wiroyudhan) , AW (Ketua KSM Turi Bangkit), MH (Ketua KSM Mayang Makmur 2), HK (Ketua KSM Ndaya'an), SY (mantan Kepala Dinas PUPR Kota Blitar).

Total Tersangka: Dengan tambahan ini, total ada tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi proyek IPAL ini. 

Kronologi Terkait Proyek dan Kerugian Negara Penyalahgunaan Dana: Para ketua KSM dituduh menyalahgunakan dana dan memalsukan laporan pertanggungjawaban dengan menyerahkan nota kosong kepada TFL. Dan sempat terungkap dalam fakta persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Ni Putu Sri Indayani, S.H., M.H.

Kasus ini dengan Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 553 juta, yang terdiri dari kekurangan volume fisik proyek (Rp 481 juta) dan pembayaran jasa TFL yang tidak sah (Rp 72 juta). 

Tindakan Hukum dan Pengembangan Kasus

Penahanan Tersangka: Tiga dari lima tersangka baru yang hadir, yaitu SY, MH, dan TK, ditahan di Lapas Kelas IIB Blitar selama 20 hari. 

Setelah pengembangan kasus Kejari Blitar menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan kasus dugaan korupsi Instalasi Pembuangan Air Limbah ( IPAL ) saat itu jalannya sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Ni Putu Sri Indayani, S.H., M.H. Dan analisa pemerhati hukum nampaknya masih ada celah kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini siapa saja akan terkuak segera. 

Sementara itu Supriarno sebagai kuasa hukum Mantan Kadis PUPR Kota Blitar Suharyono, pihaknya akan mengalir mengikuti arus fakta persidangan PN Tipikor Surabaya, dengan munculnya polemik nota Kosong Supriarno tegas menyampaikan akan ikuti aturan hukum

"Jika fakta baru dalam persidangan PN Tipikor Surabaya ternyata benar adanya nota kosong, bagaimana alurnya kami akan mengikuti saja," tutur nya. 

Sisi lain adanya kasus korupsi IPAL kota Blitar juga mendapat perhatian serius sejumlah kalangan masyarakat satu diantaranya sebut saja Grin sing Bukhori, dalam kasus ini, Dia mencermati dan mengikuti, bahwa masih ada aroma aroma ganjil yang perlu didalami orang yang terlibat membuat nota kosong, dan orang dinas Perindag yang patut diduga melakukan persekongkolan harus di bongkar. 

"Kami ingin kasus ini menjadi terang benderang, tentunya agar memenuhi rasa keadilan, kami mendorong penasihat hukum masing masing ini melangkah mencari keadilan dengan cara sesuai koridor hukum yang berlaku. 

Dilain pihak dari Mks selaku penyedia barang di konfirmasi media ini Jum'at (18/09/25) melalui pesan singkat WA, Dia membenarkan telah memberikan nota kosong atas permintaan dari KSM Kepanjenlor, " katanya nota kosong untuk laporan administrasi, bahkan KSM punya hutang 50 juta,"ungkapnya.

Juga media ini melakukan konfirmasi kepada Er yang disebut sebut dalam perkara ini juga dalam lingkaran pekerjaan IPAL, namun hingga berita ini di turunkan belum ada konfirmasi setelah dihubungi melalui pesan singkat ke nomor phone selulernya. ( za/mp )




  • HMI Blitar Kritisi Pemerintah Lamban Penetapan Bencana Nasional

    🕔22:33:27, 13 Des 2025
  • Diduga Menyimpang Terkait Volume Paving Lapangan Kelurahan Turi Layak Ditelusuri APH

    🕔12:45:46, 11 Des 2025
  • Guntur Wahono : Car Free Day Blitar Wujudkan Pola Hidup Sehat dan Mengatrol UMKam

    🕔18:34:08, 09 Des 2025
  • Suyudi : Pemerintah Desa Sumber Tetapkan Percepatan Pembangunan Fasilitas Koperasi Merah Putih

    🕔15:30:48, 04 Des 2025
  • Esgoji Inovasi Siapkan Generasi Muda Qur\'ani Berakhlaqul Karimah Sejak Dini.

    🕔11:27:08, 03 Des 2025