- Pak Gembus SPOT Plus Hadir di Tebet, Bukti Inovasi Waralaba Kuliner Indonesia Terus Berkembang
- Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Fair 2026 Diminati Pengunjung
- Tangis dan Penantian 75 Tahun: Pemerintah Belanda Akhirnya Minta Maaf kepada Komunitas Maluku
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
- Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka
- RDP PETI Barito Utara Hasilkan Dua Keputusan Penting, WPR Segera Diusulkan
- HUT ke-499 Jakarta, Pramono Tegaskan Kota Global Harus Tetap Berpihak pada Rakyat
- Lebih dari Seabad Berdiri, Sekolah Panggung di Malabar Simpan Sejarah Pendidikan Bangsa
- Ghost Buzzer Bidik 300 Ribu Penonton, Hadir di XXI dan Netflix
- Sambut HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Sebut Jakarta Fair Jadi Simbol Kolaborasi dan Kemajuan Kota
Jatanras Polda Metro Tangkap Penadah dan Komplotan Begal Calon Siswa Bintara Polri

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro berhasil menangkap komplotan begal yang korbannya adalah calon siswa (casis) bintara Polri bernama Satrio Mukti Raharjo (18). Total ada 5 orang yang diringkus, 4 pelaku dan satu orang penadah barang hasil curian.
"Pelaku yang berhasil ditangkap ada 5 orang," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di ruang Satya Haprabu Ditreskrimum PMJ, Jakarta, Selasa (22/5/2024).
Empat pelaku masing-masing berinisial, PN alias Ebol (27), AY alias Madun (28), C alias Buluk (39), W alias Kerdil (26), dan MS alias Conde (42) yakni penadah.
Baca Lainnya :
- Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Fair 2026 Diminati Pengunjung
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
- Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka
- HUT ke-499 Jakarta, Pramono Tegaskan Kota Global Harus Tetap Berpihak pada Rakyat
- Sambut HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Sebut Jakarta Fair Jadi Simbol Kolaborasi dan Kemajuan Kota
Wira mengatakan, dari kelima orang yang ditangkap, 3 orang merupakan pelaku residivis. Sementara pelaku PN (22) meninggal dikarenakan melawan saat penangkapan dan dilakukan tindakan tegas.
Seperti diberitakan, peristiwa kejahatan begal kendaraan bermotor ini terjadi pada Sabtu, 11 Mei 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Arjuna Utara, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakbar. Saat itu korban melakukan perjalanan menuju Polda Metro Jaya untuk mengikuti psikotes seleksi Bintara Polri.
Pada saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP), korban dipepet oleh sepeda motor yang dikendarai tiga orang pria dan diserang menggunakan senjata tajam golok oleh salah satu pelaku. Saat itu korban mencoba membela diri, namun naas jari kelingking dan paha korban terluka akibat sabetan golok pelaku.
Para tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. ** (Anton)




.jpg)



.jpg)








