- Menteri UMKM Dorong APPI Perkuat Pasar Produk Dalam Negeri
- Pemkab Barito Utara Kaji Tiru Tata Kelola Pemerintahan ke Kulon Progo
- Bupati Barito Utara Hadiri Rakor Pemerintahan Desa/Kelurahan se-Kalteng 2026
- Kaji Tiru ke Bantul, Pemkab Barito Utara Dalami Inovasi Tata Kelola dan Pelayanan Publik
- Anto Febrianto Tantang Pemuda Majalengka : Mandiri dan Berani Kritik
- Interupsi PDIP Warnai Paripurna APBD Majalengka, Bupati Beri Penjelasan
- Bupati Majalengka Beberkan Hasil Paripurna APBD 2026, Dana Tetap Aman
- APBD Majalengka 2026 Naik Jadi Rp 3,14 Triliun, Ini Rincian Anggarannya
- Persib Gagal Juara, Ateng Sutisna Ajak Bobotoh Tetap Solid dan Bermartabat
- Bupati Majalengka Ajak Ribuan Bobotoh Doakan Persib Juara Piala Presiden 2026
Jatanras Polda Metro Tangkap Penadah dan Komplotan Begal Calon Siswa Bintara Polri

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro berhasil menangkap komplotan begal yang korbannya adalah calon siswa (casis) bintara Polri bernama Satrio Mukti Raharjo (18). Total ada 5 orang yang diringkus, 4 pelaku dan satu orang penadah barang hasil curian.
"Pelaku yang berhasil ditangkap ada 5 orang," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di ruang Satya Haprabu Ditreskrimum PMJ, Jakarta, Selasa (22/5/2024).
Empat pelaku masing-masing berinisial, PN alias Ebol (27), AY alias Madun (28), C alias Buluk (39), W alias Kerdil (26), dan MS alias Conde (42) yakni penadah.
Baca Lainnya :
- Anto Febrianto Tantang Pemuda Majalengka : Mandiri dan Berani Kritik
- Interupsi PDIP Warnai Paripurna APBD Majalengka, Bupati Beri Penjelasan
- Bupati Majalengka Beberkan Hasil Paripurna APBD 2026, Dana Tetap Aman
- APBD Majalengka 2026 Naik Jadi Rp 3,14 Triliun, Ini Rincian Anggarannya
- Persib Gagal Juara, Ateng Sutisna Ajak Bobotoh Tetap Solid dan Bermartabat
Wira mengatakan, dari kelima orang yang ditangkap, 3 orang merupakan pelaku residivis. Sementara pelaku PN (22) meninggal dikarenakan melawan saat penangkapan dan dilakukan tindakan tegas.
Seperti diberitakan, peristiwa kejahatan begal kendaraan bermotor ini terjadi pada Sabtu, 11 Mei 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Arjuna Utara, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakbar. Saat itu korban melakukan perjalanan menuju Polda Metro Jaya untuk mengikuti psikotes seleksi Bintara Polri.
Pada saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP), korban dipepet oleh sepeda motor yang dikendarai tiga orang pria dan diserang menggunakan senjata tajam golok oleh salah satu pelaku. Saat itu korban mencoba membela diri, namun naas jari kelingking dan paha korban terluka akibat sabetan golok pelaku.
Para tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. ** (Anton)


.jpg)









1.jpg)




