Jambret Bermotor di CFD Sudirman Jakarta yang Viral Ternyata Mengaku 3 Kali Beraksi

By Sigit 03 Jul 2024, 19:01:12 WIB DKI Jakarta
Jambret Bermotor di CFD Sudirman Jakarta yang Viral Ternyata Mengaku 3 Kali Beraksi

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus penjambretan di kawasan Jalan Sudirman Jakarta Pusat yang terjadi saat Car Free Day (CFD). Pelaku yang ditangkap berjumlah 2 orang, yakni inisial HAN dan MR. 

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, kedua pelaku yang berboncengan menggunakan motor dan fotonya beredar viral saat beraksi itu ditangkap di dua lokasi berbeda.

“Pelaku HAN ditangkap pada tanggal 18 Juni 2024 di Daerah Cabangbungin Kabupaten Bekasi sedangkan Tersangka MR ditangkap pada tanggal 1 Juli 2024 di Terminal Baru Surade, Sukabumi Jawa Barat,” kata Wira saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/7/2024).

Baca Lainnya :

Wira menjelaskan, kedua pelaku mempunyai peran masing-masing dalam beraksi.

"Pelaku HAN berperan sebagai Joki dan MR berperan sebagai eksekutor," ujarnya.

Lanjut Wira mengungkapkan, menurut keterangan para pelaku, selain di Jalan Sudirman Jakarta Pusat keduanya juga melakukan aksi kejahatan serupa sebanyak 3 kali di wilayah Jakarta.

“Adapun dua TKP lainnya yaitu di Lampu Merah Senen Jakarta Pusat pada bulan Mei 2024, tersangka berhasil mencuri 1 Unit HP merk Oppo Reno 11 kemudian di Karet Tengsin Tanah Abang Jakarta Pusat pada bulan Mei 2024 tersangka berhasil mencuri 1 Unit HP merk Iphone 15," ungkapnya.


Dari hasil penangkapan, tambah Wira, tim penyidik menyita barang bukti berupa 1 (satu) potong jaket warna hijau bertuliskan Redmove; 1 (satu) potong celana warna hitam bertuliskan Ba Wang Cheng; 1 (satu) buah dus handphone merk Vivo V21 beserta kwitansi; 1 (satu) buah handphone merk Vivo V21, warna Hitam; 1 (satu) potong Celana Panjang warna Hitam; 1 (satu) potong sweater warna Merah; 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna Hitam No.register B-3983-PFB.

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Dikesempatan yang sama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengajak masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati saat beraktivitas di luar rumah.

“Kami menghimbau agar masyarakat dalam melakukan aktivitas lebih berhati-hati dan menjaga barang-barang berharga yang dibawa saat berada diluar," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, aksi penjambretan terhadap seorang warga yang tengah berolahraga di CFD Sudirman Jakarta Pusat tersebut terjadi pada hari Minggu 16 Juni 2024 dan foto kedua pelaku viral di media sosial.(*/Anton)




  • Berikan Pengarahan di Rakerda Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Sekjen ATR/BPN: Kemampuan Kelola Tiga Instrumen Jadi Kunci Sukses Pemimpin

    🕔00:02:37, 07 Mar 2026
  • Sosialisasi Permen 2/2026 tentang Kearsipan, Sekjen ATR/BPN: Pengelolaan Arsip Penting bagi Pelayanan Pertanahan

    🕔00:06:53, 07 Mar 2026
  • Bentuk Kepedulian terhadap Sesama, Kementerian ATR/BPN Gelar Bazar Ramadan 1447 H

    🕔00:25:42, 07 Mar 2026
  • Sorot Anggaran Lift Rp 1,8 Miliar di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, CBA Minta Kejati DKI Selidiki

    🕔17:04:08, 07 Mar 2026
  • Kembangkan Aplikasi Dashboard SDM, Sekjen ATR/BPN: Proses Mutasi dan Promosi Jadi Lebih Efektif dan Efisien

    🕔16:48:23, 04 Mar 2026