Breaking News
Hadapi Praperadilan, Densus 88 Tegaskan Proses Penyidikan Sudah Sesuai Ketentuan Hukum yang Berlaku

Keterangan Gambar : Poto Istimewa
Megapolitanpos com, Jakarta- Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan
Menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan
JS selaku tersangka tidak pidana terorisme pelemparan bom molotov ke pos lalu lintas kolong tol Jatiwarna Bekasi Jawa Barat pada hari Rabu 16 Februari 2022 silam.
Densus 88 menegaskan bahwa proses penyidikan perkara yang melibatkan JS sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku Sesuai dengan pasal 1 angka 7 dan angka 8 undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme terhadap tersangka JS.
" karena objek pos polisi lalu lintas Jatiwarna Polres Metro Bekasi Kota yang menjadi sasaran penyerangan adalah objek strategis,"
Kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jum'at (06/01).
* penambangan batu bara*
Sementara terkait kasus penambangan batubara ilegal di Kalimantan Timur pada hari Jumat tanggal 16 desember 2022 penyidik ditpidter Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas perkara atau tahap 1 tersangka IB. Kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 penyidik menerima p19 dari jaksa penuntut umum.
" hingga saat ini penyidik ditpidter Bareskrim polri masih melengkapi petunjuk dari JPU dan apabila sudah dilengkapi akan dikirimkan kembali ke JPU," pungkasnya (ASl/Red/Mp)
