- Gagal Kabur! Pencuri Motor Diringkus Warga Usai Kepergok Dorong Scoopy
- Ratusan Pil Obat Keras Digulung! Satres Narkoba Majalengka Bongkar Peredaran Ilegal di Kampung
- Kado Hardiknas dari Sekolah Ambruk, Bupati Eman Suherman : Momentum Bangkit dan Benahi Pendidikan
- Hardiknas 2026 : H Iing Misbahuddin Serukan Revolusi Pendidikan Berbasis Karakter!
- Sosok Mohammad Novianto, Pebisnis Landscape Muda yang Digadang Jadi Pemimpin Masa Depan Lamongan
- Fauzi Arfan Resmi Jadi Ketum AASI Periode 2026 - 2029
- Polisi Pastikan Tak Ada Korban Tewas Akibat Senpi, Tragedi Berdarah Di Teweh Timur
- Bupati Majalengka Bongkar Dugaan Konstruksi Bermasalah di Balik Ambruknya Atap SD
- Edy Kusnadi Resmi Jadi Calon Dirut Bank Kalbar, Ini Strateginya Perkuat Ekonomi di Kalbar
- KDMP Desa Tegalrejo Selopuro Didukung Msyarakat Perkuat Ekonomi Desa
Gugatan UU Pers Ditolak Mahkamah Konstitusi
Dewan Pers Menang

MEGAPOLITANPOS.COM, Dewan Pers - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers. Keputusan MK itu bernilai positif bagi demokrasi di tanah air, Jakarta, Rabu (31/8).
Hari ini, MK menolak gugatan perkara uji materiil UU Pers yang diajukan para pemohon (Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso). Pada 21 Agustus 2021 tahun lalu.
Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, juga bersyukur atas keputusan MK ini. Ia minta semua pihak mematuhi keputusan MK. Tak hanya insan pers dan konstituen, pemerintah pun diminta patuh atas keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.
“Lega berarti Dewan Pers telah bekerja sesuai aturan yang ada. Ini juga melegakan bagi konstituen dan insan pers sehingga pelaksanaan UKW dan verifikasi perusahaan pers bisa terus berjalan,” pungkasnya.

















