Gugatan UU Pers Ditolak Mahkamah Konstitusi
Dewan Pers Menang

By Wahyudin MP 31 Agu 2022, 21:06:22 WIB Hukum
Gugatan UU Pers Ditolak Mahkamah Konstitusi

MEGAPOLITANPOS.COM, Dewan Pers - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers. Keputusan MK itu bernilai positif bagi demokrasi di tanah air, Jakarta, Rabu (31/8).  

Hari ini, MK menolak gugatan perkara uji materiil UU Pers yang diajukan para pemohon (Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso). Pada 21 Agustus 2021 tahun lalu.

Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, juga bersyukur atas keputusan MK ini. Ia minta semua pihak mematuhi keputusan MK. Tak hanya insan pers dan konstituen, pemerintah pun diminta patuh atas keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.

 “Lega berarti Dewan Pers telah bekerja sesuai aturan yang ada. Ini juga melegakan bagi konstituen dan insan pers sehingga pelaksanaan UKW dan verifikasi perusahaan pers bisa terus berjalan,” pungkasnya.




  • Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani, Dinilai Provokatif dan Picu Perpecahan

    🕔11:56:03, 14 Apr 2026
  • Direktorat Narkoba Polda Metro Rilis Hasil Ungkap Ribuan Kasus Periode Januari - Maret 2026

    🕔23:04:10, 08 Apr 2026
  • Ditreskrimsus Polda Metro Bongkar Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu di Bogor

    🕔18:59:06, 01 Apr 2026
  • Polri: Buron Interpol Asal Inggris Steven Lyons Ditangkap di Bali

    🕔21:32:26, 31 Mar 2026
  • Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Jadi Tersangka KPK

    🕔09:00:59, 05 Mar 2026