- H. Iing Misbahuddin Sebut Halal Bihalal PKS Wadah Satukan Visi Bangun Majalengka
- Audiensi PRSI di BRIN, Awali Penguatan Kolaborasi Strategis
- Halal Bihalal PKS Majalengka Dihadiri Bupati dan DPR RI, Seruan Langkung Sae Menguat
- Implementasi Robotika untuk Negeri di Padang, Siswa MAN 1 Tunjukkan Prestasi Gemilang
- LPDB Dorong Koperasi Lebih Berdaya, 15 Inkubator Terpilih Siap Dampingi Koperasi Naik Kelas
- Kantah Kab Tangerang Laksanakan Pembayaran Uang Ganti Rugi
- Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal
- Laksanakan Monev KKD Komisi IV DPRD Tekankan Evaluasi Kelayakan Mitra Komisi
- Bagas Mendesak Pemkab Blitar Tegas Sikapi Kepastian Hukum PSHT Masuk IPSI Pusat
- Film Dalam Sujudku, Siap Tayang 16 April 2026, Angkat Kisah Nyata tentang Cinta, Ujian, dan Kekuatan Doa
Edy Sulistiyono Mantan Caleg Gerindra Menempuh Jalur Hukum. Ini Alasannya

Keterangan Gambar : DPP Gerindra, Edy Sulistiyo berupaya untuk menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Blitar
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Karena diduga mendapat putusan sepihak dari DPP Gerindra, Edy Sulistiyo ahirnya berupaya untuk menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Blitar melalui kuasa hukumnya Joko Trisno Mudiyanto Dia sebelumnya adalah mantan Caleg Partai Gerindra pada Pileg 2019 di Kabupaten Blitar. yang bersangkutan karena tersandung masalah hukum kasus penipuan Edy Sulistiyo masih mendekam di penjara, melalui kuasa hukum Joko Trisno Mudiyanto Edy melayangkan gugatan perdata kepada Partai Gerindra pada Selasa (27/06/23).
Joko Trisno Mudiyanto (JTM) selaku kuasa hukum Edy Sulistiyono mengajukan gugatan perdata kepada Dewan Pimpinan Pusat DPP Gerindra, DPD Gerindra Jawa Timur, dan DPC Gerindra Kabupaten Blitar atas sangsi pemecatannya dari partai Gerindra. Selain itu Edy juga meminta hak-haknya sebagai caleg Gerindra dengan perolehan suara terbanyak ke-2 di Dapil II Kabupaten Blitar. Lewat Partai Gerindra, Edy mendapatkan 4.725 suara pada Pileg 2019 saat itu.
Baca Lainnya :
- Laksanakan Monev KKD Komisi IV DPRD Tekankan Evaluasi Kelayakan Mitra Komisi
- Bagas Mendesak Pemkab Blitar Tegas Sikapi Kepastian Hukum PSHT Masuk IPSI Pusat
- Ketua SMSI : Pimpinan Daerahl Hanya Sibuk Pencitraan Daripada Bangun Kota Blitar
- Sejumlah Fraksi DPRD Kabupaten Blitar Sanpaikan Pandangan Umum LKPJ Bupati 2025
- Surani : Truck Banpres Semangat dan Harapan Baru KDMP Desa Tambarekjo Berjaya
"Karena dianggap mencemarkan nama baik partai, Pak Edy dipecat oleh Gerindra. Tapi, beliau kan caleg dengan perolehan suara terbanyak ke-2, dia sudah berjuang, harus dihargai dong perjuangannya," kata Joko Trisno.
Joko Trisno kepada wartawan juga menjelaskan, awal dari peristiwa ini ketika anggota DPRD Kabupaten Blitar dari Partai Gerindra bernama Wasis Kunto Atmojo meninggal dunia. Almarhum Wasis terpilih menjadi anggota DPRD dengan mendapatkan 6.253 suara partai Gerindra di daerah pemilihan (Dapil) II diantaranya Sanankulon, Ponggok dan Kecamatan Srengat.
Setelah kepergiannya, Edy memiliki hak sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) selaku pemilik suara terbanyak ke-2. Namun, dirinya lebih dulu dipecat dari partai, karena terjerat kasus penipuan.
"Saudara Edy masih punya hak politik sebagai PAW, masa iya, perjuangannnya memperoleh suara itu dilupakan begitu saja. Karena pidananya dibawah 5 tahun, hak politiknya tidak dicabut," imbuh Joko.
Lebih lanjut, Joko menyebut, kliennya hanya meminta perjuangannya sebagai kader Gerindra, dihargai. Dikatakan Joko, kliennya itu telah menjadi kader Gerindra selama 15 tahun, dan sempat menjadi Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerindra Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
"Yang semestinya Partai lebih bijaksana karena pak Edy sejak 2008 sebagai kader militan dan pernah dijadikan sebagai Ketua PAC Kecamatan Nglegok, perjuangan selama15 tahun Dia sudah berjuang untuk partai, pak Edy hanya ingin menuntut haknya," kata Joko Trisno Mudiyanto. (za/mp)

















