- Wakil Ketua DPC Gerindra: Peran Media Diakui Jembatan Komunikasi Kemasyarakatan Handal.
- Kapolda Metro Cek Pos Pengamanan Cikunir dan Pastikan Arus Mudik Lebaran 2026 Aman, Lancar
- IR H Ateng Sutisna Tegaskan Peran Strategis Jurnalis, Jadi Penyambung Lidah Rakyat
- Robotika untuk Negeri Menyapa Nias: PRSI Sumut Gelar Program Edukasi Teknologi di Gunungsitoli
- Lewat Robotika untuk Negeri, PRSI Sasar Sekolah hingga Pesantren
- PRSI Babel Gelar Fun Match Robot Soccer Saat Ngabuburit Komunitas
- Menkop Kunjungi Kantor Agrinas, Bahas Perkembangan Rencana Operasional Kopdes Merah Putih
- Polres Blitar Kota Laksanakan Ramp Check dan Tes Urine Sopir serta Awak Bus di Terminal Patria
- Geger! Kasi Satpol PP Majalengka Ditemukan Tewas Mendadak di Kamar Kos Cigasong
- PRSI Dukung Robotic Competition 2026 di Kupang, Pemkot Beri Dukungan Penuh
DPRD Kota Bogor Gelar Paripurna Pengumuman Penetapan Wali Kota Terpilih

Keterangan Gambar : DRPD Kota Bogor menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman penetapan Wali Kota Bogor terpilih masa jabatan 2025 - 2030
MEGAPOLITANPOS.COM BOGOR - DRPD Kota Bogor menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman penetapan Wali Kota Bogor terpilih masa jabatan 2025 - 2030, Senin (13/1/2025). Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, membacakan hasil penetapan yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor melalui rapat pleno.
Adit menyampaikan, berdasarkan keputusan KPU Kota Bogor, Dedie A. Rachim dan Jenal Mutaqin ditetapkan sebagai Wali Kota Bogor dan Wakil Wali Kota Bogor periode 2025 - 2030.
Hasil Penetapan Pasangan Terpilih ini dijelaskan oleh Adit, selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat, untuk memperoleh pengesahan pengangkatan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca Lainnya :
- Geger! Kasi Satpol PP Majalengka Ditemukan Tewas Mendadak di Kamar Kos Cigasong
- DPR Sentil Program Konversi 120 Juta Motor Listrik: Ambisi Besar Harus Dibayar Kesiapan Nyata
- Pengusaha Majalengka H. Memet Tasmat Berbagi dengan Wartawan Jelang Idul Fitri 2026
- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang- Undang.
"Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD menyampaikan selamat kepada Dedie A. Rachim dan Jenal Mutaqin yang sudah ditetapkan sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih," ujar Adit.

Dalam rapat paripurna, Adit menyampaikan harapannya kepada pasangan Wali Kota Bogor dan Wakil Wali Kota Bogor terpilih agar bisa terus bersinergi dan melanjutkan program yang sudah baik dari pemimpin Kota Bogor sebelumnya.
"Harapannya nanti dapat membangun kemitraan dalam mengemban tugas yang mulia ini dengan sebaik-baiknya, utamanya dalam upaya meningkatkan pelayanan serta pengabdian kepada masyarakat Kota Bogor. Semoga dalam mengemban tugas dan tanggungjawabnya memimpin Kota Bogor selalu mendapat ridho dan perlindungan dari Allah SWT," tutupnya. ** (Jhn)

















