DPRD Dan Pemkab Barito Utara Soroti Dampak Lingkungan Tambang PT EBA dan PT BBC

By Redaksi 07 Okt 2025, 20:15:32 WIB Kalimantan
DPRD Dan Pemkab Barito Utara Soroti Dampak Lingkungan Tambang PT EBA dan PT BBC

MEGAPOLITANPOS.COM Muara Teweh – DPRD Barito Utara memanggil dua perusahaan tambang, PT EBA dan PT BBC, untuk membahas dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (7/10/2025).

Rapat yang dipimpin H. Taufik Nugraha, S.Kom ini menyoroti masalah pengelolaan limbah, pembukaan lahan, serta potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
“Kami ingin seluruh perusahaan tambang di Barito Utara transparan soal pengelolaan lingkungannya. Jangan sampai aktivitas mereka merugikan masyarakat,” ujar Taufik.

DPRD juga berencana meninjau langsung lokasi terdampak di wilayah Trinsing dan meminta kedua perusahaan menyerahkan dokumen seperti AMDAL, izin pembuangan limbah, serta laporan kegiatan lingkungan.
“Kami berharap ada sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat untuk menjaga keseimbangan alam tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.

Baca Lainnya :

Dalam rapat menghasilkan beberapa poin penting salah satunya bahwa DPRD Kabupaten Barito Utara meminta Data Teknis dan Dokumen PT. EBA terkait dengan :
a. Dokumen Amdal dan Perijinan Pertambangan
b. Ijin pembuangan limbah cair maupun B3
c. Laporan kepada Pemerintah Daerah terkait kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan Masyarakat setempat (ijin lingkungan)
(A)




  • Ketua Komisi III DPRD, Apresiasi Kinerja Polres Barito Utara, 3 Terduga Pelaku Pembantaian Satu Keluaraga, Berhasil Diringkus

    🕔15:59:36, 21 Apr 2026
  • Kayuh Sepeda Keliling Kota, Bupati Pastikan Muara Teweh Tetap Bersih dan Nyaman

    🕔15:46:07, 19 Apr 2026
  • Anggota DPRD H. Parmana Setiawan Ikut Gowes Bersama Bupati, Perkuat Sinergi untuk Kota Bersih

    🕔15:48:27, 19 Apr 2026
  • Dua Raperda Krusial Dibahas, DPRD Bersama Pemkab Barito Utara Siapkan Langkah Kaji Banding

    🕔15:38:42, 18 Apr 2026
  • Dewan Gun Sriwitanto Tekankan Sosialisasi hingga Tingkat RT dalam Raperda Permukiman Kumuh

    🕔20:46:31, 18 Apr 2026