- Bank Jakarta Boyong Dua Penghargaan CEO & COO Terbaik 2026
- Polri Tangkap 2 Tersangka Jaringan Internasional Penjualan Phishing Tools
- Dari Afrika hingga Amerika Latin, Perebutan Kursi Tertinggi PBB Resmi Dimulai
- Kementerian UMKM Lepas Ekspor 24 Ton Gula Kelapa Organik ke Ghana Senilai Rp1,1 Miliar
- Purbaya Dorong Peran Swasta, Target Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Melaju Lebih Tinggi
- Pupuk Subsidi Aman, Majalengka Tancap Gas Hadapi Kemarau Panjang MT II 2026
- Ketua DPRD Supriadi Menerima Audiensi PSHT Desak Forkopimda Bertindak Tegas
- Digitalisasi ASN Dipercepat, Majalengka Terapkan E-Kinerja BKN untuk Perkuat Transparansi
- Ungkap Industri Vape Etomidate di Tangerang, Ribuan Cartridge Disita Resnarkoba PMJ
- BAZNAS: Kartini Bukan Seremoni, Tapi Gerakan Besar Pemberdayaan Perempuan
DPRD Dan Pemkab Barito Utara Setujui Raperda Penyelenggaraan Penghargaan Pendidikan

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara melaksanakan Rapat Paripurna IV Masa Sidang II Tahun 2025, dengan agenda penyampaian pendapat akhir Bupati Barito Utara terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penghargaan Pendidikan, bertempat di ruang rapat DPRD setempat, Senin (20/10/2025).
Rapat paripurna tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, dan dihadiri langsung oleh Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, serta jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Dalam sambutannya, Bupati H. Shalahuddin melalui wakilnya Felix Sonadie menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah menyambut baik dan menerima Raperda tentang Penyelenggaraan Penghargaan Pendidikan untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Baca Lainnya :
- Bank Jakarta Boyong Dua Penghargaan CEO & COO Terbaik 2026
- Polri Tangkap 2 Tersangka Jaringan Internasional Penjualan Phishing Tools
- Dari Afrika hingga Amerika Latin, Perebutan Kursi Tertinggi PBB Resmi Dimulai
- Kementerian UMKM Lepas Ekspor 24 Ton Gula Kelapa Organik ke Ghana Senilai Rp1,1 Miliar
- Purbaya Dorong Peran Swasta, Target Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Melaju Lebih Tinggi
“Diharapkan dengan adanya Perda ini, Pemerintah Daerah memiliki pedoman yang jelas dalam pelaksanaan pemberian penghargaan di bidang pendidikan. Tujuannya untuk mendorong masyarakat dan peserta didik yang berprestasi, termasuk yang berasal dari keluarga tidak mampu, agar dapat menempuh pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Felix.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Raperda ini sejalan dengan visi dan misi serta program unggulan Pemerintah Daerah, khususnya dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui sektor pendidikan.
“Semoga dengan adanya Perda ini, tidak ada lagi peserta didik berprestasi maupun dari keluarga kurang mampu di Kabupaten Barito Utara yang tidak dapat melanjutkan pendidikan karena kendala biaya,” ucapnya optimis
Selain itu Felix juga mengapresiasi sinergi dan kerja sama yang baik antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam pembentukan produk hukum daerah, yang merupakan perwujudan pelaksanaan asas demokrasi.
“Kami berharap kerja sama ini terus terjalin demi keberhasilan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kemakmuran masyarakat di Kabupaten Barito Utara,” tuturnya.
Menutup sambutannya, dia mengajak seluruh pihak untuk senantiasa memohon bimbingan dan petunjuk Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab bagi kemajuan daerah.
(A)

















