DPMPTSP Barito Utara Dapat Delegasi Kewenangan Perizinan Usaha Dari Bupati

By Redaksi 03 Okt 2025, 21:20:10 WIB Kalimantan
DPMPTSP Barito Utara Dapat Delegasi Kewenangan Perizinan Usaha Dari Bupati

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh- Pemerintah Kabupaten Barito Utara secara resmi menetapkan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kepala Dinas DPMPTSP Barito Utara, Drs Jufriansyah, didampingi Kabid Perizinan, Zoelkaida Isnaini, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat pelayanan perizinan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Kamis (02/10/2025)

Disampaikan oleh Jufriansyah Pendelegasian ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan perizinan dan nonperizinan agar lebih cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, dan akuntabel.

Baca Lainnya :

Dia juga menjelaskan bahwa aturan ini menggantikan Perbup Nomor 43 Tahun 2020 yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi nasional, khususnya setelah diterbitkannya PP Nomor 6 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 138 Tahun 2017.

"Dalam implementasinya, kewenangan yang didelegasikan mencakup penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS (Online Single Submission), baik yang bersifat utama maupun penunjang, serta perizinan dan nonperizinan di sektor-sektor strategis yang menjadi kewenangan kabupaten," paparnya

Adapun sektor-sektor yang termasuk dalam delegasi kewenangan antara lain:
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: perikanan, pertanian, perdagangan, transportasi, kesehatan, pariwisata, ketenagakerjaan, koperasi, dan lainnya.
Perizinan Penunjang Usaha: kelautan, energi, pekerjaan umum, dan lainnya.
Perizinan dan Nonperizinan di luar kegiatan usaha, seperti sektor sosial, pendidikan, lingkungan hidup, dan lainnya.
Dalam sektor nonperizinan, DPMPTSP berwenang memberikan bentuk-bentuk persetujuan administratif seperti rekomendasi, penunjukan, pengesahan, registrasi, hingga surat keterangan, yang tetap mengacu pada regulasi masing-masing sektor teknis.

“Kami siap menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Dukungan dari semua perangkat daerah dan sinergi antarsektor sangat kami harapkan untuk menyukseskan pelaksanaan peraturan ini,” tambah Jufriansyah.

Penerapan Perbup ini diharapkan dapat mendorong iklim investasi daerah yang lebih kondusif, meningkatkan kepercayaan pelaku usaha, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal

(A)

 




  • Jiham Nur Hadiri Groundbreaking Jembatan Lahei, Dorong Infrastruktur Buka Akses Ekonomi Masyarakat

    🕔17:18:49, 08 Okt 2026
  • Shalahuddin Tegaskan Pendataan dan Verifikasi Pelebaran Jalan Dilakukan Secara Cermat

    🕔20:45:14, 05 Okt 2026
  • Pemkab Barito Utara Percepat Pelebaran Ruas Jalan Dalam Kota Muara Teweh

    🕔20:42:22, 05 Okt 2026
  • Kaskogabwilhan II Pimpin Laporan Korps Rapor Kenaikan Pangkat Prajurit: Dorong Peningkatan Profesionalisme dan Tanggung Jawab.

    🕔17:28:55, 05 Okt 2026
  • Syukuran HUT ke-81 TNI di Makogabwilhan II: Kaskogabwilhan II Potong Tumpeng dan Tekankan Pentingnya Syukur serta Soliditasm

    🕔16:39:42, 05 Okt 2026