- Sinergi Koramil dan Komduk Gelar Patroli Jaga Kondusifitas Wilayah Binaan.
- Kementerian UMKM Fasilitasi 1.000 Pengusaha Mikro di Sumatera Barat
- Kodim 0506/Tgr Sosialisasikan Penerimaan Secaba dan Secata PK TNI AD Gelombang I TA 2027, Tegaskan Gratis Tanpa Biaya.
- Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah, Aset Pemda, dan Tanah Wakaf.
- Sertu Suparman Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Musim Kemarau.
- Tim Wasrik Itdam V/Brawijaya Tinjau Proyek Pembangunan Jembatan Di Wilayah Kodim 0808/Blitar.
- Evaluasi Maturitas SPIP 2026, Kantah Kabupaten Tangerang Terima Kunjungan BPKP dan Biro OrtalaMR Kementerian ATR/BPN.
- Diduga Adu Kekuatan Antarkelompok, 5 Orang Diamankan Polisi
- BNI Hadirkan Promo dan Kemudahan Transaksi di MotoGP Mandalika 2026
- Kementerian UMKM Optimalkan Klinik UMKM Bangkit Percepat Pemulihan Pascabencana di Tapanuli Tengah
DPMPTSP Barito Utara Dapat Delegasi Kewenangan Perizinan Usaha Dari Bupati

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh- Pemerintah Kabupaten Barito Utara secara resmi menetapkan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala Dinas DPMPTSP Barito Utara, Drs Jufriansyah, didampingi Kabid Perizinan, Zoelkaida Isnaini, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat pelayanan perizinan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Kamis (02/10/2025)
Disampaikan oleh Jufriansyah Pendelegasian ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan perizinan dan nonperizinan agar lebih cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, dan akuntabel.
Baca Lainnya :
- Sinergi Koramil dan Komduk Gelar Patroli Jaga Kondusifitas Wilayah Binaan.
- Kementerian UMKM Fasilitasi 1.000 Pengusaha Mikro di Sumatera Barat
- Kodim 0506/Tgr Sosialisasikan Penerimaan Secaba dan Secata PK TNI AD Gelombang I TA 2027, Tegaskan Gratis Tanpa Biaya.
- Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah, Aset Pemda, dan Tanah Wakaf.
- Sertu Suparman Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Musim Kemarau.
Dia juga menjelaskan bahwa aturan ini menggantikan Perbup Nomor 43 Tahun 2020 yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi nasional, khususnya setelah diterbitkannya PP Nomor 6 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 138 Tahun 2017.
"Dalam implementasinya, kewenangan yang didelegasikan mencakup penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS (Online Single Submission), baik yang bersifat utama maupun penunjang, serta perizinan dan nonperizinan di sektor-sektor strategis yang menjadi kewenangan kabupaten," paparnya
Adapun sektor-sektor yang termasuk dalam delegasi kewenangan antara lain:
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: perikanan, pertanian, perdagangan, transportasi, kesehatan, pariwisata, ketenagakerjaan, koperasi, dan lainnya.
Perizinan Penunjang Usaha: kelautan, energi, pekerjaan umum, dan lainnya.
Perizinan dan Nonperizinan di luar kegiatan usaha, seperti sektor sosial, pendidikan, lingkungan hidup, dan lainnya.
Dalam sektor nonperizinan, DPMPTSP berwenang memberikan bentuk-bentuk persetujuan administratif seperti rekomendasi, penunjukan, pengesahan, registrasi, hingga surat keterangan, yang tetap mengacu pada regulasi masing-masing sektor teknis.
“Kami siap menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Dukungan dari semua perangkat daerah dan sinergi antarsektor sangat kami harapkan untuk menyukseskan pelaksanaan peraturan ini,” tambah Jufriansyah.
Penerapan Perbup ini diharapkan dapat mendorong iklim investasi daerah yang lebih kondusif, meningkatkan kepercayaan pelaku usaha, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal
(A)
















