Ditresnarkoba Polda Metro Sita Barang Bukti 7 Jenis Narkotika dari Hasil Ungkap 19 Kasus Periode Mei

By Anton 12 Jul 2022, 23:22:11 WIB DKI Jakarta
Ditresnarkoba Polda Metro Sita Barang Bukti 7 Jenis Narkotika dari Hasil Ungkap 19 Kasus Periode Mei

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menyita barang bukti sebanyak 7 jenis narkotika dan menangkap 35 tersangka dari 19 kasus peredaran gelap narkotika yang diungkap dalam kurun waktu tiga bulan yakni Mei 2022-awal Juli 2022. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kasus tersebut merupakan jaringan narkoba Malaysia-Jakarta. Pengungkapan ini bekerja sama dengan pihak Bea Cukai. "Ini keberhasilan Ditresnarkoba PMJ bekerja sama dengan Bea Cukai baik yang Bandara Soetta maupun pusat, karena jaringan yang diungkap kali ini ialah jaringan Malaysia dan Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/7/2022). Berikut 7 jenis narkotika yang disita Ditresnarkoba PMJ sebagai barang bukti hasil ungkap kasus kejahatan tersebut, yaitu sabu 86,27 kg, heroin 241 gram, ekstasi 135 butir, ganja 4,02 kg, erimin 5 mg 3.800 butir, tembakau sintetis 202 gram, dan cannabinoid 3,74 kg. Selain barang bukti itu, polisi juga mengamankan alat dan bahan pembuatan tembakau sintetis. Adapun beberapa modus operandi yang dilakukan tersangka kasus narkoba, tambah Zulpan, diantaranya barang yang dikemas dalam bungkusan teh. "Pertama, barang bukti jenis sabu ini sebagian besar dikamuflasekan (disamarkan) seperti teh cina yang bermerek Guan Yingyang. Ini disembunyikan dan diselundupkan dalam koper atau tas koper," ungkap Zulpan. Selanjutnya modus kedua yang digunakan para pelaku yaitu barang bukti narkoba jenis sabu dikamuflasekan seperti kapsul yang disembunyikan dalam minuman kemasan Hydro Coco. "Kemudian modus ketiga yang digunakan yakni barang bukti ini diselundupkan melalui jasa ekspedisi dan dikamuflasekan dalam bungkus makanan keripik," bebernya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat dua jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Dikatakan Zulpan, hasil kerja sama ungkap kasus ini dinilai telah menyelamatkan 404.452 orang atau jiwa. "Artinya kami bisa menyelamatkan hampir setengah juta orang," ujarnya. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa menambahkan, dalam melakukan peredaran bisnis haram ini para pelaku menggunakan mobil mewah. "Dari daerah Asahan ke Jakarta, modusnya menggunakan mobil Alphard, Vellfire. Jadi mobilnya bukan mobil-mobil yang murah, (melainkan) mobil yang mahal," ungkap Mukti Juharsa, Selasa (12/7).




  • Kembangkan Aplikasi Dashboard SDM, Sekjen ATR/BPN: Proses Mutasi dan Promosi Jadi Lebih Efektif dan Efisien

    🕔16:48:23, 04 Mar 2026
  • Satgas Saber Polda Metro Tegur dan Minta Pedagang Pasar di Jakarta Barat Menjual Bapokting Sesuai Harga Acuan

    🕔18:50:53, 04 Mar 2026
  • Jaga Kolaborasi dengan Mitra Kerja, Kementerian ATR/BPN Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama

    🕔01:00:12, 01 Mar 2026
  • Berbagi di Bulan Suci Ramadan, Kementerian ATR/BPN Salurkan Bantuan untuk Pegawai Terdampak Bencana di Aceh

    🕔01:04:14, 01 Mar 2026
  • Polda Metro Gelar Bukber Ramadan 1447 Hijriah Bersama Ojol, Pererat Sinergi Kamtibmas Jaga Jakarta

    🕔07:02:30, 28 Feb 2026