Ditreskrimsus Polda Metro Bongkar Praktik Suntik Tabung Gas Elpiji Subsidi di Jadetabek, 16 Pelaku Jadi Tersangka

By Anton 02 Sep 2022, 18:07:59 WIB Megapolitan
Ditreskrimsus Polda Metro Bongkar Praktik Suntik Tabung Gas Elpiji Subsidi di Jadetabek, 16 Pelaku Jadi Tersangka

Keterangan Gambar : Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam konferensi pers ungkap kasus penyuntikan gas elpiji subsidi di Jadetabek


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik penyuntikan tabung gas elpiji subsidi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek). Kasus pidana terkait metrologi legal yang dibongkar oleh Subdit III Sumdaling dalam kurun waktu bulan Juli hingga Agustus 2022 itu, berhasil menangkap dan menetapkan 16 orang pelaku sebagai tersangka. 

"Dari pengungkapan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 16 orang pelaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Jum'at (2/9/2022).

16 tersangka masing-masing berinisial ISW, PR, ZA, AS, TAJ, STA, IZR, PRT, ADT, APD, KHR, AA, JL, JL, DD dan HL. 

Baca Lainnya :

"Mereka ini adalah pemilik dan penyuntik atau dokter, serta karyawan," ujar Zulpan.

Zulpan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari 9 laporan polisi yang diterima oleh Polda Metro Jaya.

Kemudian dari laporan itu, lanjut Zulpan, penyidik melakukan pengembangan dan menemukan lokasi yang dijadikan gudang penyimpanan dan praktik penyuntikan gas elpiji subsidi. Penemuan gudang atau lokasi praktik ilegal itu diantaranya di wilayah sekitar Jakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Ditambahkan Zulpan, modus para pelaku yakni memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kg ke tabung gas 12 kilogram lalu dijual kembali ke masyarakat dengan harga dibawah pasaran.

"Memindahkan isi gas subsidi 3 kg ke tabung gas yang non subsidi ukuran 12 kg," tambahnya.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita serta mengamankan barang bukti berupa 7 mobil pick up, 2 bungkus seal karet, 46 kantong plastik segel tabung gas LPG, 2 sarung, 1 obeng, 1 gunting, 3 timbangan, 127 tabung gas isi 12kg, 140 tabung gas kosong 12kg, 776 tabung gas isi 3 kg.

“Kemudian 752 tabung gas kosong 3 kg, kemudian 29 selang regulator. Kemudian kita juga amankan 36 alat suntik/pipa besi,” beber Zulpan.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang– Undang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.




  • Temuan Botol Miras dan Dugaan Pungli di Kalijodo, Pramono: Sudah Saya Minta Dibersihkan

    🕔19:08:39, 17 Sep 2026
  • KAI dan INKA Pastikan Perawatan 7 Trainset KRL iE305 Tepat Target, Safety Jadi Prioritas

    🕔23:11:01, 16 Sep 2026
  • Tekan Dampak Sebaran Abu Erupsi Gunung Anak Krakatau, BNPB Siapkan Modifikasi Cuaca

    🕔11:25:20, 07 Sep 2026
  • Pimpin IPERINDO, Anita Puji Utami Soroti PPN, PPh hingga Bunga Kredit Rendah untuk Galangan Kapal

    🕔14:37:59, 31 Agu 2026
  • Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati Kirim Bantuan Korban Gempa Bumi NTT melalui PELNI

    🕔20:05:18, 29 Agu 2026