- Pemkab Majalengka dan OJK Dorong Relaksasi KUR, Perbankan Diharap Turut Berkontribusi
- Pemkab Barito Utara Dorong Konsolidasi Ormas TBBR Lewat Rapimda I
- Fuomo Dorong Kreator Indonesia Jadi Pelaku Bisnis, Siapkan Fitur AI Analytics Engine
- DPRD Sambut Positif Langkah Pemkot Tangerang Akhiri Kerja Sama PSEL Dengan PT Oligo
- Darurat Sampah Nasional : DPRD Minta Pemkot Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah
- DPRD Apresiasi Respons Cepat Pemkot Tangerang Tangani Banjir
- Ketua DPRD Terima Tokoh Agama dan Masyarakat, Tabayun Soal Isu Revisi Perda 7 & 8
- AC Manual vs AC Digital di Mobil Modern: Prinsip Sama, Cara Rawatnya Tak Boleh Salah
- Raymond Indra dan Joaquin Ukir Runner-up di Istora, Disebut Penerus Kevin/Marcus
- Anggota DPRD Barito Utara Nilai ORARI Tetap Strategis di Tengah Perkembangan Teknologi
Ditreskrimsus Polda Metro Bongkar Praktik Suntik Tabung Gas Elpiji Subsidi di Jadetabek, 16 Pelaku Jadi Tersangka

Keterangan Gambar : Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam konferensi pers ungkap kasus penyuntikan gas elpiji subsidi di Jadetabek
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik penyuntikan tabung gas elpiji subsidi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek). Kasus pidana terkait metrologi legal yang dibongkar oleh Subdit III Sumdaling dalam kurun waktu bulan Juli hingga Agustus 2022 itu, berhasil menangkap dan menetapkan 16 orang pelaku sebagai tersangka.
"Dari pengungkapan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 16 orang pelaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Jum'at (2/9/2022).
16 tersangka masing-masing berinisial ISW, PR, ZA, AS, TAJ, STA, IZR, PRT, ADT, APD, KHR, AA, JL, JL, DD dan HL.
Baca Lainnya :
- Kodam Jaya Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak Banjir Kapuk Muara Penjaringan
- Bank Jakarta Raih Golden Champion di Infobank SLE 2026, Unggul di Kepuasan dan Loyalitas Nasabah
- Kasus Pembunuhan WAT di Depok, LBH Matasiri Minta LPSK Kawal Restitusi dan Perlindungan Korban
- 38 Atlet Polri dan Ratusan Peraih Prestasi di Sea Games 2025 Dapat Reward dari Kapolri
- Demi Perbaikan Sistem Klaim Asuransi, Pemohon Ajukan Uji Pasal 304 KUHD di MK
"Mereka ini adalah pemilik dan penyuntik atau dokter, serta karyawan," ujar Zulpan.
Zulpan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari 9 laporan polisi yang diterima oleh Polda Metro Jaya.
Kemudian dari laporan itu, lanjut Zulpan, penyidik melakukan pengembangan dan menemukan lokasi yang dijadikan gudang penyimpanan dan praktik penyuntikan gas elpiji subsidi. Penemuan gudang atau lokasi praktik ilegal itu diantaranya di wilayah sekitar Jakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Ditambahkan Zulpan, modus para pelaku yakni memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kg ke tabung gas 12 kilogram lalu dijual kembali ke masyarakat dengan harga dibawah pasaran.
"Memindahkan isi gas subsidi 3 kg ke tabung gas yang non subsidi ukuran 12 kg," tambahnya.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita serta mengamankan barang bukti berupa 7 mobil pick up, 2 bungkus seal karet, 46 kantong plastik segel tabung gas LPG, 2 sarung, 1 obeng, 1 gunting, 3 timbangan, 127 tabung gas isi 12kg, 140 tabung gas kosong 12kg, 776 tabung gas isi 3 kg.
“Kemudian 752 tabung gas kosong 3 kg, kemudian 29 selang regulator. Kemudian kita juga amankan 36 alat suntik/pipa besi,” beber Zulpan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang– Undang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

.jpg)



.jpg)






.jpg)




