Diduga Selingkuh, Suami Berprofesi Notaris/PPAT di Kabupaten Blitar Digugat Cerai dan dilaporkan ke Polisi

MEGAPOLITANPOS.COM Blitar - Suami dinilai sudah keterlaluan, dilaporkan istri ke Polisi Polres Blitar dan Tulungangung. Diketahui, (YN) seorang istri yang berprofesi sebagai Notaris/PPAT ternama di salah satu Kecamatan di Kabupaten Blitar. Dirinya mengaku memilih melaporkan kelakuan sang suami atas dasar dugaan perselingkuhan.
YN melalui kuasa hukumnya bernama Oktaviana Setiyanigrum SH, kepada wartawan memberikan keterangan yang dilaporkan kliennya.
"YN menduga telah memergoki suaminya selingkuh dan berzina dengan wanita lain, yakni dengan buruh masak di salah satu warung di Kota Blitar berinisial TW dan dengan salah satu Asisten Rumah Tangga (ART) sendiri inisial SP," ungkap Oktaviana. Selasa, (18/06/2024)
Baca Lainnya :
- Upaya Menyuap Jaksa Gagal Kasus MID atas Dugaan Korupsi Proyek Sabo Dam Kali Bentak Jalan Terus
- Komsos dengan Perangkat Kelurahan, Digunakan Babinsa Komunikasi Dua Arah
- Warga Sidorejo Kecamatan Doko Laporkan HGU PT Perkebunan Ke Kejari Kabupten Blitar, ini Sebabnya
- Babinsa Ajak Warga Jaga Kesehatan di Tengah Cuaca Ekstrem
- Wakil Bupati Asahan Hadiri Seminar Pendidikan
Diceritakan, sebelumnya YN melihat sendiri kalau sang suami sedang check-in dengan wanita lain di hotel di wilayah Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.
"Hasil meminta keterangan dan kejelasan diakui TW membenarkan telah melakukannya dengan suaminya. Atas dasar tersebut, akhirnya YN melaporkan ke Polres Tulungagung dengan dugaan tindak pidana perzinahan yang saat ini telah teregister dalam laporan polisi." terangnya.
Oktaviana menegaskan, benar atas laporan klien kami Nomor : LP/B/103/VI/2024/SPKT/POLRES TULUNGAGUNG/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 13 Juni 2024. Pelaporan di Polres Blitar yang saat ini teregister dengan Nomor Laporan Polisi ; LP/-B/40/VI/2024/SPKT/POLRES BLITAR/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 16 Juni 2024.
Dia menambahkan, didasarkan pada kesaksian sang ART yang juga mengaku telah melakukan perzinahan dengan suami dari YN yang dilakukan dirumah tempat tinggal YN dan suaminya. Adapun selain pengakuan diperkuat dengan bukti yang lain hasil rekaman cctv maupun baju milik wanita idaman suaminya.
"Sekarang berlanjut YN telah mempersiapkan untuk menggugat cerai sang suami di Pengadilan Agama Blitar. Bukan hanya itu, YN juga berharap laporanya di Polres Blitar dan Polres Tulungagung mendapatkan kepastian hukum dan menolak adanya Restoratif Justice. Karena untuk membuktikan seseorang dinyatakan bersalah atau tidak adalah wewenang dari pihak pengadilan. Dan, kita akan menunggu proses penyelidikan dan penydikan yang akan dilakukan oleh penyidik, kita tunggu hasilnya nanti," tandasnya.
YN pun melalui kuasa hukumnya juga menegaskan bahwa dirinya tidak mau rujuk kembali dengan sang suami. Ia pun dengan tegas akan menggugat cerai sang suami yang juga merupakan notaris dan juga PPAT di Kota Blitar.
"Tentunya dengan melihat indikator berdasarkan uraian peristiwa tersebut dapat dinilai bahwa perkawinan keduanya telah mengalami broken marriage (rusaknya suatu perkawinan) atas kejadian tersebut klien kami mengalami tekanan psikis atau penderitaan batin yang sangat sulit ia terima sehingga klien kami selain daripada melakukan pelaporan kepolisian akan dilanjutkan ke proses Pengadilan Agama(PA)," tutupnya. ** (za/Blitar)
