Diduga Ada Pengkhianat, Begini Langkah Cerdas Camat Pasar Kemis Soal Lokasi Wisata Lendir

Keterangan Gambar : Camat Pasar Kemis H. Nurhanudin, S.IP melakukan monitoring ke sejumlah lokasi Rumah makan, restoran Minggu dinihari kemarin, (2/3/25)
MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Tangerang-Camat Pasar Kemis H. Nurhanudin, S.IP melakukan monitoring ke sejumlah lokasi Rumah makan, restoran Minggu dinihari kemarin, (2/3/25).
Dalam aksinya, Camat bergerak bersama unsur Muspika kecamatan Pasar Kemis untuk melakukan sosialisasi Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 tentang jam operasional di bulan Ramadan.
Baca Lainnya :
- Konferkorlub, Pengurus PWI Kota Tangerang Periode 2025-2028 Resmi Dilantik
- Wakil Ketua DPRD : Tingkatkan Program Kemudahan untuk Pelaku Usaha
- Walikota Blitar Mas Ibbin Membuka Rapat Konsultasi Publik RPJMD 2026 dan Musrenbang RKPD 2026, Ini Harapanya
- Bupati Blitar Rijanto Apresiasi Kineja Baznas, Bantu Atasi Stunting dan Kemiskinan Ratusan Warga Garum Kurang Mampu Disertai Santunan
- Safari Ramadhan Bersama Mas Ibbin Menambah Kedekatan dengan Masyarakat dan Alim Ulama Kota Blitar
secara diam - diam dan tidak terduga mantan sekcam Rajeg tersebut juga menyasar ke beberapa tempat hiburan malam yang disinyalir menjadi destinasi wisata lendir beberapa diantaranya komplek perumahan wisma mas dan bantaran kali Teluk Jakarta yang disinyalir kembali beroperasi setelah beberapa waktu lalu dilakukan penutupan dan dibongkar oleh mantan sekda kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid.
Upaya sosialisasi tersebut dilakukan lantaran sebelumnya Nuhanudin tidak lagi mau ada bawahannya diduga menjadi pengkhianat dengan membiarkan pengelola hiburan malam tetap beroprasi sehingga membuat mandul aturan yang sudah ditetapkan, terlebih pihaknya dengan tegas menyebut pihaknya akan tegak lurus dengan aturan yang tertuang dalam surat edaran tentang jam operasional di bulan Ramadan.
Bedasarkan pantauan dilokasi, Nurhanudin Bukan cuma melakukan sosialisasi secara dialogis secara humanis akan tetapi menempelkan surat edaran di lokasi yang disinyalir menjadi destinasi wisata lendir sehingga dapat dipatuhi oleh para pengelola hiburan malam.
"Kita melakukan monitoring terhadap tempat - tempat usaha hiburan yang mengandung unsur melanggar asusila termasuk kost- kostan yang melakukan kegiatan asusila,"Kata Nurhadin dalam keterangannya senin (3/3/2025).
Camat Menuturkan, dalam penyisiran tersebut kendati terdapat beberapa pengusaha yang sudah mengetahui dan memahami terkait Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 tentang jam operasional di bulan Ramadan namun tidak sedikit pula yang belum mengetahuinya.
"Kami harapkan semua pelaku usaha dapat mentaati surat edaran bupati ini sehingga kekhusyuan umat muslim dalam menjalankan ibadahnya dapat terjamin, dan juga harapan kami kedepan tempat tempat hiburan menjaga ketentraman dan ketertiban," ungkap Camat.
Kedepan camat mengaku secara berkala dan rutin melakukan monitoring ke lokasi - lokasi yang disinyalir mengandung unsur asusila untuk menegakan aturan yang tertuang surat edaran tersebut.(Rilis/Jhn)
